Pajak Profesi: Penghasilan Hakim, Berapakah Pajak yang Dikenakan?

Apakah Anda pernah memiliki cita-cita sebagai hakim? Mari kita cari tahu seluk-beluk dan aturan perpajakannya!

 

Definisi Hakim

Profesi hakim berkaitan dengan pengadilan ataupun di luar pengadilan. Hakim memiliki profesi sebagai posisi netral memiliki wewenang untuk mengadili, memutuskan, menasehati, dan mengatur keadilan di dalam proses pengadilan hukum.

Hakim pun memiliki tugas untuk memberikan vonis terhadap Terdakwa dalam sebuah kasus berdasarkan pada hukum pemerintah atau petunjuk Undang-Undang. Tugas utama hakim ialah menyelesaikan perselisihan hukum secara final dan terbuka. Hakim sebagai pejabat negara telah memiliki wewenang kekuasaan yang signifikan dalam pemerintahan.

Mereka mengawasi prosedur persidangan yang telah diikuti dengan tujuan untuk memastikan konsistensi, ketidakberpihakan, dan telah penyalahgunaan wewenang. Selain itu, hakim dapat memberikan perintah pada polisi, militer, atau pejabat pengadilan agar proses penyelidikan dapat berjalan dengan lancar.

Perintah tersebut dapat berupa penangkapan, pemenjaraan, penggeledahan, gangguan, penyitaan, deportasi, dan tindak kriminal lainnya. Dalam menjadi seorang hakim, Anda dapat mengambil sekolah atau pendidikan yang berhubungan dengan ilmu hukum. Selain itu, Anda juga dapat melalui beberapa tahap tes yang diadakan oleh negara.

Baca juga Pajak Profesi: Pajak atas Pemasukan Pramugari

 

Keterampilan dan Pengetahuan Hakim

Dalam menjadi hakim dibutuhkan keahlian, kemampuan intelektualitas (hard competency), atau pengalaman serta integritas (soft competency). Selain itu, dibutuhkan pemahaman akan ilmu hukum seperti perundang-undangan yang berlaku.

Berikutnya, dibutuhkan kemampuan public speaking agar dapat memimpin jalannya sidang dengan baik. Ilmu kepemimpinan ini harus dimiliki oleh seorang hakim. Hal ini disebabkan dibutuhkan pemimpin yang mengatur jalannya proses persidangan. Seorang hakim perlu menjadi pemimpin yang baik di ruang sidang.

Selanjutnya, dibutuhkan pula kemampuan Analisa. Kemampuan analisa ini harus dimiliki hakim agar dapat menganalisa suatu kasus dari berbagai sisi dan aspek agar dapat memberikan keputusan yang bijaksana.

Kemudian, dibutuhkan kemampuan integritas yang tinggi. Anda wajib untuk berdedikasi dan setia terhadap profesi dan janji profesimu. Anda harus selalu bersikap bijaksana dan taat terhadap hukum yang berlaku serta memberikan berbagai keputusan sesuai dengan prosedur hukum yang berlaku.

Dibutuhkan pula kemampuan mendengar yang baik. Seorang hakim tentunya wajib menjadi pendengar yang baik. Hal ini disebabkan akan mendengarkan segala kesaksian dan pendapat dari semua orang di ruang sidang dan menjadikannya masukan untuk pengambilan keputusan.

 

Peran dan Tanggung Jawab Hakim

Hakim memiliki peran di antaranya ialah memiliki tanggung jawab atas terselenggaranya peradilan yang mandiri, cepat, bebas, adil, dan biaya ringan; memimpin dan bertanggung jawab atas ketertiban dan kelancaran pelaksanaan sidang perkara; menetapkan hari sidang; menerima berkas perkara dan mencatatnya dalam court calendar; mendistribusikan berkas perkara yang diperiksa Panitera Pengganti; mendiskusikan dan bermusyawarah dengan Hakim Anggota terkait isi putusan perkara; membuat catatan pinggir pada berita acara dan putusan pengadilan agama; pembuatan dan kebenaran berita acara persidangan; membuat konsep putusan dan merenvoi pada berita acara; melaksanakan proses anonimasi putusan; menandatangani putusan yang sudah dibacakan; menyiapkan dan memaraf naskah putusan lengkap; mendiskusikan kepustakaan hukum yang diterima Mahkamah Agung dan Direktorat Jenderal Badan Peradilan Agama Mahkamah Agung RI; dan mencatat hasil pekerjaan ke dalam buku kerja dan melaporkannya.

Baca juga Pajak Profesi: Model Bayar Pajak Berapa Ya?

 

Karir Hakim

Peluang kerja sebagai hakim akan selalu terbuka, karena hakim merupakan profesi penting peranan penting yang menjadi penentu serta pemberi keputusan berbagai perkara di Pengadilan Negara Indonesia.

Untuk menjadi hakim dapat melalui Pendidikan Strata I dan Pendidikan Hakim oleh mahkamah Agung. Selama belajar menjadi hakim, Anda akan mempelajari berbagai sistem hukum terkait kehidupan bermasyarakat dan kegiatan bisnis. Pembelajaran tersebut tentu yang terkait dengan perundang-undangan sebagai hukum dasar hingga hukum internasional dengan cakupan yang jauh lebih luas.

Hakim bertugas dalam menyelesaikan gugatan, perselisihan dalam bidang hukum perdata, menggali keadilan serta berusaha mengatasi segala hambatan dan rintangan untuk dapat tercapainya peradilan yang dikehendaki Undang-Undang.

Dalam menjalankan tugas dan tanggung jawab penyelenggaraan kekuasaan kehakiman, seorang hakim, dan hakim konstitusi diberi jaminan keamanan dan kesejahteraannya oleh negara.

 

Tempat Hakim Bekerja

Karir seorang hakim diawali dari seorang calon hakim atau menjadi seorang panitera. Tahapannya dimulai dari Hakim Pratama-Hakim Pratama Muda-Hakim Pratama Utama-Hakim Pratama Madya-Hakim Madya Pratama-Hakim Madya Muda-Hakim Madya Utama-Hakim Utama Muda dan Hakim Utama.

Hakim pun digolongkan berdasarkan tingkatan pengadilannya seperti Pengadilan Tinggi, Pengadilan Negeri, dan Mahkamah Agung. Saat ini telah terdapat 4 badan peradilan di bawah Mahkamah Agung yaitu Hakim Peradilan Agama, Hakim Peradilan Umum, Hakim Peradilan Militer, dan Hakim Peradilan Tata Usaha Negara yang memiliki kewenangan untuk mengadili perkara yang berbeda-beda. Berikut penjelasannya:

1. Hakim Peradilan Agama

Umumnya menangani perkara di antara orang-orang yang beragama Islam. Tugas utama Hakim Peradilan Agama ialah mencatat dan meneliti berkas perkara yang diterima, menyidangkan perkara, menentukan hari sidang, membuat putusan, mengevaluasi, dan menyelesaikan perkara.

Baca juga Pajak Profesi: Guru dan Dosen

2. Hakim Peradilan Umum

Menangani berbagai perkara pidana dan perdata. Tugas utamanya ialah menerima, memeriksa, dan mengadili berbagai perkara yang diajukan kepadanya. Dalam perkara perdata, hakim perlu membantu para pencari keadilan dan berusaha untuk menciptakan peradilan yang sederhana dan ringan dalam segi biaya.

3. Hakim Peradilan Militer

Memiliki tugas dalam melaksanakan kekuasaan kehakiman di lingkungan Peradilan Militer. Tugas utama Hakim Peradilan Militer ialah memeriksa dan memutus perkara pada tingkat pertama terhadap perkara pidana yang dilakukan oleh Prajurit TNI aktif, dimana terdakwanya berpangkat Kapten ke bawah sesuai dengan aturan khusus Undang-Undang akan kepangkatan, seperti yang dijelaskan dalam Pasal 40 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1997 mengenai Peradilan Militer.

4. Hakim Peradilan Tata Usaha Negara

Hakim di peradilan tata usaha negara telah menangani sengketa tata usaha negara. Tugas utamanya ialah memutus, memeriksa, dan menyelesaikan hal yang termasuk dalam ranah sengketa Tata Usaha Negara yang melaksanakan fungsi untuk menyelenggarakan pemerintahan di pusat ataupun di daerah.

Terkait jam kerja, umumnya jam kerja hakim ialah 9-10 jam dalam sehari. Namun, tidak menutup kemungkinan untuk dapat bekerja dengan jam lebih, karena jam kerja hakim tergantung dengan lama jalannya sebuah persidangan.

Baca juga Pajak Profesi: Apakah Pedagang Kaki Lima Dikenakan Pajak?

 

Kebijakan Pajak Hakim

Hakim tentu memiliki kebijakan pajak profesi yang sama dengan profesi lainnya. Berdasarkan Undang-Undang Harmonisasi Peraturan Perpajakan, pajak profesi hakim ditetapkan sebagai berikut:

  1. Penghasilan Rp0 hingga Rp60 juta dikenakan tarif 5%
  2. Penghasilan Rp60 juta hingga Rp250 juta dikenakan tarif 15%
  3. Penghasilan Rp250juta hingga Rp500 juta dikenakan tarif 25%
  4. Penghasilan Rp500 juta hingga Rp5 miliar dikenakan tarif 30%
  5. Penghasilan lebih dari Rp5 miliar dikenakan tarif 35%.

Telah diketahui, hakim memiliki kisaran pendapatan Rp5.000.000 hingga Rp8.000.000 per bulannya. Maka, seorang hakim dapat memiliki kisaran pendapatan Rp60.000.000 hingga Rp96.000.000 per tahunnya. Melalui nominal penghasilan tersebut, maka seorang hakim dapat dikenakan tari pajak hingga lapisan tarif 15%.

Adapun, hakim sebagai Wajib Pajak Orang Pribadi pun perlu melakukan pelaporan SPT Tahunan. Terkait pelaporan SPT Tahunan Orang Pribadi, Anda dapat melakukannya melalui platform op.pajakku.com.