Pajak Natura: Kartu Kredit

Bagaimana PPh 21 atau Kartu Kredit yang Diberikan Direksi?

Umumnya, peruntukannya kartu kredit jika diberikan kepada direksi sebagai alat untuk pengganti kupon ataupun reimbursement bagi si pegawai dinas luar. Hal ini merupakan aturan kenikmatan yang pengacuan pada PMK 66 dari kecuali objek. Jika kartu kreditnya dinikmati oleh direksi, maka merupakan penghasilan untuk direksi. Jika misalnya ternyata bukan hanya kartu kredit saja, maka perusahaan sampai ada belanja tertentu maka merupakan penghasilan.

Baca juga: Pajak Natura: Kesehatan Karyawan