Apa Itu PBB P2?
Pajak Bumi dan Bangunan Perdesaan dan Perkotaan adalah pajak atas bumi dan/atau bangunan yang dimiliki, dikuasai, dan/atau dimanfaatkan oleh orang pribadi atau badan, kecuali kawasan yang digunakan untuk kegiatan usaha perkebunan, perhutanan, dan pertambangan.
Bumi adalah permukaan bumi yang meliputi tanah dan perairan pedalaman serta laut wilayah kabupaten/kota. Bangunan adalah konstruksi teknik yang ditanam atau dilekatkan secara tetap pada tanah dan/atau perairan pedalaman dan/atau laut.
Apa Saja Objek PBB P2?
Objek Pajak Bumi dan Bangunan Perdesaan dan Perkotaan adalah bumi dan/atau bangunan yang dimiliki, dikuasai, dan/atau dimanfaatkan oleh orang pribadi atau badan, kecuali kawasan yang digunakan untuk kegiatan usaha perkebunan, perhutanan, dan pertambangan. Termasuk dalam pengertian bangunan adalah:
- Jalan lingkungan yang terletak dalam satu kompleks bangunan seperti hotel, pabrik, dan emplasemennya, yang merupakan suatu kesatuan dengan kompleks bangunan tersebut
- Jalan tol
- Kolam renang
- Pagar mewah
- Tempat olahraga
- Galangan kapal dan dermaga
- Taman mewah
- Tempat penampungan/kilang minyak, air dan gas, serta pipa minyak
- Menara.
Apa Saja Yang Dikecualikan dari Objek PBB P2?
Objek Pajak yang tidak dikenakan Pajak Bumi dan Bangunan Perdesaan dan Perkotaan adalah objek pajak yang:
- Digunakan oleh Pemerintah dan Daerah untuk penyelenggaraan pemerintahan
- Digunakan semata-mata untuk melayani kepentingan umum di bidang ibadah, sosial, kesehatan, pendidikan dan kebudayaan nasional, yang tidak dimaksudkan untuk memperoleh keuntungan
- Digunakan untuk kuburan, peninggalan purbakala, atau sejenisnya
- Merupakan hutan lindung, hutan suaka alam, hutan wisata, taman nasional, tanah penggembalaan yang dikuasai oleh desa, dan tanah negara yang belum dibebani suatu hak
- Digunakan oleh perwakilan diplomatik dan konsulat berdasarkan asas perlakuan timbal balik
- Digunakan oleh badan atau perwakilan lembaga internasional yang ditetapkan dengan Peraturan Menteri Keuangan.
Adapun, besarnya Nilai Jual Objek Pajak Tidak Kena Pajak ditetapkan paling rendah sebesar Rp. 10.000.000 untuk setiap Wajib Pajak.
Apa Itu DPP?
Dasar pengenaan PBB P2 adalah NJOP. Besarnya NJOP sebagaimana dimaksud pada ayat (1) ditetapkan setiap 3 (tiga) tahun, kecuali untuk objek pajak tertentu dapat ditetapkan setiap tahun sesuai dengan perkembangan daerah. Penetapan besarnya NJOP sebagaimana dimaksud pada ayat dilakukan oleh Bupati.
Berapa Tarif PBB P2?
Tarif Pajak PBB P2 ditetapkan sebagai berikut:
- Untuk NJOP sampai dengan Rp. 1.000.000.000 ditetapkan sebesar 0,1 % per tahun
- Untuk NJOP di atas Rp. 1.000.000.000 sampai dengan Rp. 5.000.000.000 ditetapkan sebesar 0,2 % per tahun
- Untuk NJOP di atas Rp. 5.000.000.000 ditetapkan sebesar 0,225 % per tahun.









