Pajak Natura: Kesehatan Karyawan

Apa Saja yang Termasuk Sakit Akibat Kerja dalam Natura?

Penjelasan atas jenis penyakit akibat kerja sudah diatur dalam Peraturan Presiden (Perpres) Nomor 7 Tahun 2019 tentang Penyakit Akibat Kerja. Untuk batasan kenikmatan berupa fasilitas pelayanan kesehatan sehubungan sakit akibat kerja yang bukan merupakan objek PPh, juga harus didiagnosis menderita penyakit akibat kerja berdasarkan surat keterangan dokter dari dokter atau dokter spesialis yang berkompeten di bidang kesehatan kerja.

 

Mengapa Klaim Kesehatan yang Tidak Berhubungan dengan Kerja Tidak Masuk dalam Pengecualian? Apa Batas Wajar Klaim Kesehatan yang Dikecualikan? 

Sejak tahun pajak 2022, berdasarkan pengaturan dalam UU HPP, seluruh imbalan/ penggantian dalam bentuk natura/kenikmatan dapat dibiayakan oleh pemberi dan merupakan penghasilan bari penerima ( deductible/taxable). Namun dengan pertimbangan keadilan dan kepantasan, PMK No. 66 Tahun 2023, memberikan relaksasi atas natura/kenikmatan dengan jenis, batasan  dan fungsi tertentu.

Untuk fasilitas pelayanan kesahatan, pembatasan diberikan atas fungsi kenikmatannya. Fasilitas pelayanan kesehatan yang berfungsi untuk mengobati penyakit akibat kerja menjadi batasan pengecualian penghasilan. Sedangkan, pengeluaran  yang preventif tidak diatur sebagai pengecualian. Hal ini sejalan dengan dengan pengaturan mengenai premi asuransi yang dibayarkan oleh pemberi kerja, merupakan penghasilan bagi karyawan dan biaya bagi perusahaan (pasal 9 ayat (1) huruf d UU PPh).

 

Apakah Reimburse/Claim Biaya Berobat termasuk Objek Pajak?

Fasilitas pelayanan kesehatan dikecualikan oleh PMK 66/2023 adalah karena kecelakaan kerja akibat kerja, darurat penyelamatan jiwa atau pengobatan lanjutan akibat kecelakaan kerja, maka bukan merupakan objek pajak penghasilan. Namun, terkait reimbursement ini jika memang tidak termasuk, maka ini merupakan objek pajak penghasilan. Ditekankan bahwa atas reimbursement ini merupakan hanya mekanisme yang terpenting adalah secara esensi memenuhi persyaratan.

 

Pemberian Fasilitas Kesehatan (Non Asuransi) at cost yang Tidak Termasuk Penanganan Kecelakaan Kerja, Penyakit Akibat Kerja, Kedaruratan dan Pengobatan Lanjutan akibat Kecelakaan Kerja, Apakah Termasuk dalam Natura/Kenikmatan?

Secara umum, natura/kenikmatan dapat dibiayakan oleh perusahaan namun, ika bicara mengenai pemberian fasilitas kesehatan yang non asuransi akibat kecelakaan kerja selama bisa dibuktikan dengan surat keterangan dokter sesuai dengan Perpres 7 Tahun 2019, maka bukan merupakan objek pajak penghasilan.

 

Apakah Asuransi Kesehatan Termasuk Objek Pajak Natura?

Untuk premi asuransi ini sudah diatur dalam pasal 9 ayat 1 huruf d Undang-Undang Pajak Penghasilan. Jadi seandainya premi asuransi dibayarkan oleh pemberi kerja, maka dihitung sebagai penghasilan penerima.

 

Jika Perusahaan Menggunakan Pihak Ketiga untuk Benefit Medical Karyawan, Apakah Premi Asuransi atau Bill Claim yang Dikenakan PPh ?

Asuransi dibayarkan oleh pemberi kerja merupakan penghasilan bagi penerimanya, karena jika ada bill claim, maka sudah ditanggung asuransi jadi tidak ada lagi biaya yang dikeluarkan oleh perusahaan. Hal ini tidak boleh dipersamakan dengan fasilitas Kesehatan diluar premi asuransi terkait dengan kecelakan kerja, akibat kerja, kedaruratan keselamatan jiwa, dan pengobatan lanjutan, terkait hal ini memang berasal dari bill claim. Jadi bisa saja rumah sakit yang mengeluarkan hal ini terjadi akibat kerja dan terdapat surat keterangan dari dokter, maka hal ini bukan dari premi asuransi, tetapi dari klaim rumah sakit.

 

Jika Terjadi Pengobatan Selamanya Karena Pekerjaan, Apakah Fasilitas Kesehatan Masuk ke Pengecualian?

Iya, ketika bicara mengenai fasilitas pelayanan kesehatan dan pengobatan dari pemberi kerja yang dikecualikan adalah batasannya itu adalah perawatan dan pengobatan lanjutan sebagai akibat dari kecelakaan kerja dan akibat kerja. Jadi memang masuk ke dalam kategori fasilitas kesehatan yang memang bisa dibiayakan oleh si pemberi kerja. Namun, bukan merupakan objek pajak penghasilan bagi si penerima kerja yang sakit.

 

Baca juga: Glosarium Pajak: Bukti Penerimaan Elektronik (BPE)