Apa Itu Pajak Pertambahan Nilai (PPN)?
Pajak Pertambahan Nilai (PPN) merupakan pungutan yang dibebankan atas transaksi jual-beli barang dan/atau jasa yang dilakukan oleh Wajib Pajak orang pribadi atau Wajib Pajak badan yang sudah dikukuhkan menjadi Pengusaha Kena Pajak (PKP).
Apa Saja Objek Pajak Pertambahan Nilai (PPN)?
Berikut ini adalah objek Pajak Pertambahan Nilai (PPN):
- Penyerahan Barang Kena Pajak (BKP) dan/atau Jasa Kena Pajak (JKP) di dalam daerah Pabean yang dilakukan oleh pengusaha
- Impor BKP
- Pemanfaatan BKP Tidak Berwujud dari luar Daerah Pabean di dalam Daerah Pabean
- Pemanfaatan JKP dari Luar Daerah Pabean di dalam Daerah Pabean
- Ekspor BKP Berwujud atau Tidak Berwujud serta ekspor JKP oleh Pengusaha Kena Pajak (PKP).
Apa Saja yang Bukan Objek Pajak Pertambahan Nilai (PPN)?
Tidak semua jenis usaha dikenakan Pajak Pertambahan Nilai (PPN). Beberapa barang dan jasa yang bukan objek PPN, seperti barang hasil pertambangan atau pengeboran (minyak mentah, batu bara, gas bumi, dan lain-lain), barang kebutuhan pokok (beras, jagung, susu, daging, kedelai, sayuran, dan lain-lain).
Selain itu, ada makanan dan minuman yang disajikan di rumah makan atau restoran, uang, emas batangan, jasa pelayanan medis, pelayanan sosial, jasa keuangan, asuransi, pendidikan, dan lain sebagainya.
Berapa Tarif Pajak Pertambahan Nilai (PPN)?
Merujuk pada Pasal 7 Undang – Undang Nomor 42 Tahun 2009 disebutkan bahwa tarif PPN adalah sebagai berikut:
- Tarif PPN sebesar 10% untuk penyerahan dalam negeri
- Tarif sebesar 0% untuk ekspor BKP Berwujud maupun Tidak berwujud, dan ekspor JKP
- Tarif sebesar 10% dapat berubah menjadi lebih rendah, yaitu 5% dan paling tinggi 15% sesuai dengan Peraturan Pemerintah
Adapun, ketentuan terbaru dalam UU HPP, tarif PPN menjadi 11%. Sedangkan, tarif sebesar 0% dikenakan atas ekspor BKP Berwujud, ekspor BKP Tidak Berwujud, dan ekspor JKP.
Apa Rumus PPN dan Dasar Pengenaan Pajaknya?
Perhitungan PPN terutang dilakukan dengan cara mengalikan tarif pajak dengan Dasar Pengenaan Pajak (DPP).
Rumus perhitungan Pajak Pertambahan Nilai = Tarif PPN × Dasar Pengenaan Pajak (DPP).
Adapun, yang menjadi Dasar Pengenaan Pajak (DPP), yaitu:
- Harga jual
- Penggantian
- Nilai impor
- Nilai ekspor
- Nilai lain.
Siapa yang Menjadi Pemungut Pajak Pertambahan Nilai (PPN)?
Pengusaha Kena Pajak (PKP) adalah pihak yang diwajibkan untuk melakukan pemungutan, penyetoran, dan pelaporan PPN. PKP sendiri adalah orang pribadi atau badan usaha yang mempunyai jumlah penjualan barang atau jasa melebihi Rp 4,8 miliar.
Sementara itu, batas pelaporan PPN dilakukan paling lambat adalah akhir bulan setelah ditetapkan sebagai Pengusaha Kena Pajak (PKP).









