Pajak Natura: Hiburan Karyawan

Apakah Beban Hiburan Pejabat Struktural Secara Lumpsum Dikenakan Pajak Natura?

Dikarenakan diberikan kepada pejabat struktural, maka otomatis juga menjadi penghasilan bagi si penerimanya. Walaupun untuk bicara mengenai depan beban natural ataupun kenikmatan, sesungguhnya PMK 66 juga memberikan kesempatan kepada pemberi kerja untuk bisa membiayakanlah natura dan kenikmatan sebagai pengurus penghasilan penutup dari sisi si penerimanya.

Hal ini dikarenakan, penghasilan adalah sebagai objek pajak penghasilan dengan batasannya. Jadi kembali lagi bukan berarti langsung objek. Tergantung ini termasuk hiburan dalam bentuk apa, jika makanan minuman berarti ada batasan jika dia memang pejabat strukturalnya kebetulan adalah pegawai dinas luar, tapi jika tidak berarti merupakan penghasilan.

Baca juga: Pajak Natura: Kesehatan Karyawan