Apa Kualifikasi Pengecualian Daerah Tertentu Pasal 4 Huruf b Natura atau Kenikmatan?
Pengecualian objek PPh terkait natura atau kenikmatan di daerah tertentu yang disebutkan dalam PMK No. 66 Tahun 2023 Pasal 4 huruf b, memiliki 11 kriteria untuk penentuan sarana dan prasarana ekonomi serta transportasi dari fasilitas tersebut apakah tersedia atau tidak di suatu daerah.
DJP akan meneliti dan mengevaluasi kriteria tersebut dan jika terdapat 6 kriteria dari 11 kriteria tidak tersedia di daerah tersebut, maka akan ditetapkan sebagai daerah tertentu yang dikecualikan dari objek PPh oleh kantor wilayah setempat di mana kantor pusat berlokasi.









