Pajak Natura: Tempat Tinggal Karyawan

Perusahaan memberikan Tunjangan Tempat Tinggal Apartemen kepada Karyawan WNA. Perusahaan Membayar Sewa Rp300.000.000,00 per Tahun atau Rp25.000.000,00 per Bulan. Apakah yang diperhitungkan sebagai Penambah Bruto WNA dalam menghitung PPh 21 Bulanannya tersebut adalah Rp25.000.000,00 atau Rp23.000.000,00 (Rp25.000.000,00Rp2.000.000,00)? Jika Sudah Terlanjur Menghitung PPh 21 bulanan (sejak Januari 2023) dengan memasukkan angka Rp25.000.000,00 sebagai penambah Bruto, Bagaimana Solusinya?

Perhitungan untuk fasilitas tempat tinggal yang diberikan oleh pemberi kerja sesuai dengan PMK No. 66 Tahun 2023 yang benar dalam kasus tersebut adalah Rp23.000.000,00. Ketika sudah melakukan pemotongan sejak Januari 2023, maka dapat dilakukan pembetulan pada pelaporan SPT.

 

Apakah Sewa Apartemen untuk Tenaga Ahli dari Luar Negeri termasuk Objek PPh?

Sepanjang terdapat hubungan dengan pekerjaan dan disewakan untuk tenaga ahli dari luar negeri batasannya adalah Rp2 juta per bulan/pegawai jadi perlu dikurangi dulu threeshold-nya dan selisihnya menjadi objek pajak penghasilan.

Jadi seandainya tenaga ahli ini bukan merupakan karyawan, namun perlu diingat bahwa ruang lingkup pengenaan PPh atas natura kenikmatan ini tidak terbatas antara sebab akibat dari hubungan pekerjaan jadi tidak hanya dari pemberi kerja kepada karyawannya.

Adapula, hubungan jasa artinya ada imbalan penggantian dalam bentuk natura/kenikmatan yang diterima oleh seseorang yang terjadi akibat transaksi jasa antar wajib pajak. Jadi kalau tenaga ahlinya bukan pegawai pun juga dapat termasuk apabila sepanjang tenaga ahli ini memberikan jasa kepada wajib pajak tersebut.

 

Apakah Benar Jika Karyawan mendapatkan Fasilitas Sewa Apartemen dengan Kontrak Maret 2023-Maret 2024, maka Perhitungan Amortisasinya yang Diakui Hanya Tahun Buku 2023?

Berlaku sejak tahun pajak 2022, beda artinya dengan 2023-2024 boleh, namun menghitungnya tetap perbulan jika tahun 2022 sampai dengan 2023 mungkin akan terdapat concern apakah boleh untuk tahun 2022. Namun, jika tahun 2023, maka memang sejak 2023 menjadi objek, sehingga tidak ada isu.

 

Jika Pekerja Mendapatkan Fasilitas Apartemen Sewa per Bulan Lebih Dari Rp2 Juta, Bagaimana Perhitungan PPh 21 Gross Up Mulai Dari Jan 2023 atau Juni 2023?

Untuk apartemen lebih dari Rp2 juta, perhitungannya berdasarkan PMK 66 ini perhitungannya mulai Januari 2023, tetapi untuk gross up nya berlaku mulai Juni 2023, karena pada bulan Januari dilakukan pelaporan sendiri.

 

Jika Ada Karyawan Disewakan Apartemen Setahun Rp 26.000.000 dan Dicatatkan Sebagai Biaya Sewa. Apakah Benar Dianggap Sebagai Biaya Gaji Karyawan?

Untuk kenikmatan yang lebih dari satu bulan harus dihitung satu satu bulan, maka Rp26 juta dibagi dengan 12, lalu hasilnya itu dikurangi dengan Rp2 juta, hasilnya menjadi objek pajak peghasilan, tetapi bukan biaya gaji, untuk biayanya tetap biaya sewa. Maka pencatatanya hanya sekali, namun tidak teratribusi langsung pada kenikmatannya.

 

Baca juga: Pajak Natura: Laporan Terkait Natura