Pajak Karbon Segera Tiba di Indonesia

Salah satu isi dari UU Harmonisasi Peraturan Perpajakan (HPP) adalah terkait pajak karbon yang akan mulai diterapkan pada 1 April 2022 nanti sebagaimana diatur dalam UU No. 7/2021. Adapun alasan dibalik penerapan pajak karbon adalah upaya dari Presiden Joko Widodo (Jokowi) untuk melibatkan Indonesia dalam mencegah perubahan iklim dan menekan emisi Gas Rumah Kaca (GRK).

Simak Naskah UU HPP klik disini

Sedikit kilas balik, Indonesia ikut menandatangani Paris Agreement dimana Indonesia ikut berkomitmen untuk mengambil bagian dalam menekan emisi GRK sebagai upaya dalam mencegah perubahan iklim.

Menteri Keuangan Sri Mulyani mengatakan pengenaan pajak karbon guna tercapainya target Nationally Determined Contribution (NDC) yang telah ditetapkan untuk 2030. Ia menjelaskan bahwa Indonesia ingin menekan CO2 sebanyak 29% dengan upaya sendiri, sedangkan sebanyak 42% apabila mendapatkan bantuan internasional. 

Nah, untuk menyambut pajak karbon pada 1 April 2022 nanti, pemerintah juga tengah mempersiapkan mekanis carbon trading atau bursa karbon. Skema dagang yang digunakan adalah cap and trade dan cap and tax. Dalam UU HPP, pemerintah bersama dengan DPR telah sepakat untuk mengenakan pajak karbon sebesar Rp 30 / kg karbon dioksida ekuivalen (CO2e) atau satuan yang setara.

Simak skema pajak karbon klik disini

Cara Perhitungan dari Direktur ESDM

Direktur Jenderal Ketenagalistrikan Kementerian Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) Rida Mulyana memberikan penjelaskan bawah penetapan batas emisi gas rumah kaca untuk pembangkit listrik akan ditetapkan pada persetujuan teknis oleh menteri-menteri yang bersangkutan.

Misalnya, untuk batas emisi sub sektor ketenagalistrikan (pembangkit listrik) maka akan ditetapkan oleh Menteri ESDM atas usulan Ditjen Ketenagalistrikan.

Ria memberikan penjelasan lebih lanjut, bahwa untuk saat ini masih disusun rancangan Peraturan Menteri ESDM terkait penyelenggaraan nilai ekonomi karbon (NEK) tenaga listrik. Ria juga memberikan usulan terkait mekanismenya.

Surat Persetujuan Teknis Emisi (PTE) PLTU batu bara akan diterbitkan oleh Menteri ESDM. Lalu surat PTE nantinya akan diberikan ke unit instalasi PLTU batu bara dengan satuan yang sudah ditetapkan yaitu ton CO2e yang didapatkan dari perkalian nilai batas atas emisi (ton CO2e/MWh) dengan produksi bruto (MWh).

Trading uji coba akan dilakukan oleh para peserta dengan pembatasan maksimum trading dari unit pembangkit surplus sebesar 70% dan offset sebesar 30% dari aksi mitigasi pembangkit EBT (energi baru terbarukan).

Batas emisi perdagangan karbon untuk tahap uji coba pada April 2022 nanti akan dibagi menjadi tiga kelompok, yaitu:

  • PLTU Mulut Tambang (> 100MW)
  • PLTU non Mulut Tambang (100 – 400 MW)
  • PLTU non Mulut Tambang (> 400 MW)

Rida menambahkan, nantinya pada 2023 akan ada skema baru khusus untuk PLTU dengan kapasitas 25-100 MW. Ia mengatakan hal tersebut bertujuan agar pelayanan penyediaan listrik ke masyarakat tidak terganggu.

Bagaimana dengan skema sektor lain selain PLTU? Seperti yang sudah dijelaskan, nanti akan diatur oleh menteri terkait.

Sedikit catatan, apa yang sudah dijelaskan Rida masih belum final dikarenakan yang akan memutuskan secara langsung adalah Menteri ESDM Arifin Tasrif. Jadi kita tunggu lebih lanjutnya dari pemerintah.