Pemerintah akhirnya buka suara terkait skema perhitungan pajak karbon untuk sektor energi, setelah sebelumnya pajak karbon akan mulai berlaku tahun depan sesuai UU No. 7 tahun 2021 tentang Harmonisasi Peraturan Perpajakan (UU HPP).
Menteri Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) Arifin Tasrif, memaparkan skema perhitungan pajak karbon untuk sektor energi. ESDM sendiri memberikan usulan Rp 30 per kg CO2 atau USD 2 per ton, Rp 75 per kg CO2e atau USD 5 per ton, Rp 150 per kg CO2e atau USD 10 per ton. Ia juga mengatakan bahwa dengan adanya pajak karbon, pemasar energi yang menghasilkan karbon harus bersiap karena akan ada biaya ekstra yang harus dikeluarkan.
Dalam UU HPP, tarifnya paling rendah Rp 30 per kg CO2e yang akan mulai berlaku pada 1 April 2022 untuk subsektor Pembangkit Listrik Tenaga Uap (PLTU) menggunakan skema cap & tax. Seperti yang dikatakan sebelumnya, tentu akan ada biaya ekstra dari sisi produksi dan juga konsumen dari produsen yang menghasilkan emisi karbon ekuivalen.
Ia juga memberikan contoh. Misalkan pajak karbon ditetapkan Rp 30 kg per CO2e atau USD 2 per ton, maka akan ada tambahan biaya USD 0,1 per ton dari sisi produksi batu bara berintensitas 38,3 kg CO2 per ton dan produksi minyak berintensitas 46 kg CO2 per barel.
Contoh selanjutnya yang diberikan yaitu produksi gas bumi dengan intensitas emisi sebesar 6.984 kg CO2 juta standar kaki kubik dalam sehari atau MMSCFD akan ada biaya tambahan USD 0,01 per MSCF. Konsumen juga dikenakan biaya tambahan sebesar Rp 64 per liter dari BBM dengan intensitas emisi 2,13 kg CO2 per liter.
Konsumen gas LPG akan dikenakan biaya tambahan sebesar Rp 1.638 per MSCF untuk gas intensitas emisi 54,6 kg CO2 per MSCF dan Rp 38 per kg untuk LPG intensitas emisi 1,25 kg CO2 per kg.
Bagi konsumen yang menggunakan pembangkit listrik tenaga batu bara, akan dikenakan biaya tambahan Rp 29 per kWh (kiloWatt Hour). Sedangkan bagi industri akan terdapat tambahan USD 5 per ton dengan intensitas emisi 2.526 kg CO2 per ton atau 0,95 kg CO2 per kWH.
Tidak hanya sektor energi yang dikenakan pajak karbon, sektor ketenagalistrikan juga akan dikenakan pajak karbon. Seperti yang tertuang dalam Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2021 tentang HPP, aktivitas atau barang yang menghasilkan emisi karbon akan dikenakan pajak karbon.
Sebagai contoh, apabila penjualan listrik negara 265,85 TWh (Terra Watt hour) dan produksi CO2e-nya 5,33 ton per tahun, maka pengenaan pajak karbon USD 1 per ton akan menambah pendapatan negara senilai Rp 76,49 miliar.







