UU Harmonisasi Peraturan Perpajakan (HPP) yang kemarin diresmikan menjadi UU No. 7 tahun 2021 mengatur pula terkait penetapan pajak karbon. Pajak karbon ini rencananya akan berjalan mulai 1 April 2022. Segala pelaksanaan teknis terkait pajak karbon ini akan diatur dalam peraturan presiden (Perpres). Akhirnya, Perpres terkait pajak karbon ini telah diterbitkan.
31 Oktober 2021 kemarin, Presiden Joko Widodo telah menekan Peraturan Presiden 98 Tahun 2021, yang mengatur penyelenggaraan nilai ekonomi karbon dan resmi diberlakukan saat itu juga. Beleid ini menyebutkan terdapat empat mekanisme dalam pelaksanaan carbon pricing. Berdasarkan Pasal 47 ayat (1), keempat mekanisme tersebut adalah:
- Perdagangan Karbon
Dilansir dari Pasal 1 angka 17 Perpres 98/2021, perdagangan karbon didefinisikan sebagai sebuah mekanisme berbasiskan pasar guna mengurangi emisi gas rumah kaca lewat kegiatan jual beli unit karbon. Perdagangan karbon dapat dilakukan baik dalam negeri dan juga luar negeri. Mekanisme yang digunakan dalam perdagangan karbon sendiri adalah mekanisme perdagangan emisi dan offset emisi gas rumah kaca yang dapat juga dilakukan lintas sektor.
- Pembayaran Berbasis Kinerja
Mekanisme yang satu ini adalah pembayaran yang didapatkan dari hasil capaian pengurangan emisi GRK yang sudah terverifikasi dan manfaat selain karbon yang sudah divalidasi. Mekanisme pembayaran berbasis kinerja dilakukan atas pengurangan emisi yang dihasilkan kementerian, pemda, dan pelaku usaha.
- Pungutan atas karbon
Mekanisme pungutan atas karbon adalah pungutan yang dikenakan terhadap barang dan jasa yang memiliki atau berpotensi mengandung karbon serta terhadap aktivitas yang berpotensi menghasilkan emisi karbon yang menimbulkan dampak negatif bagi lingkungan hidup. Bentuk pungutan mekanisme ini adalah pungutan perpajakan oleh pusat dan daerah, pungutan kepabeanan dan cukai, dan pungutan negara lainnya. Dasar pemungutannya adalah besaran kandungan karbon, potensi emisi karbon yang akan dihasilkan, jumlah emisi karbon, atau kinerja aksi mitigasi perubahan iklim.
- Mekanisme lainnya
Mekanisme lainnya yang nanti ditetapkan oleh menteri lingkungan hidup dan perhutanan.
Kebijakan dan strategi pemungutan pajak karbon nantinya akan disusun oleh Menteri Keuangan setelah koordinasi dengan menteri lingkungan hidup dan kehutanan serta menteri lainnya.
Direktur Pengendalian Perubahan Iklim Kementerian Lingkungan Hidup dan Kehutanan Laksmi Dhewanthi mengatakan perpres tersebut diharapkan mampu menggerakan lebih banyak pembiayaan dan investasi hijau yang nantinya mengurangi emisi gas rumah kaca (GRK). Lewat perpres NEK ini, Indonesia diharapkan mampu mendapatkan pendanaan lebih untuk pengendalian perubahan iklim.









