Simulasi Perhitungan Emisi Karbon untuk Pajak Karbon

Mulai 1 April 2022, perusahaan atau orang yang kegiatannya menghasilkan emisi karbon akan dikenakan pajak.

Pajak karbon akan dikenakan atas emisi karbon yang memberikan dampak negatif bagi lingkungan. Subjek dari pajak karbon yaitu orang pribadi atau badan yang membeli barang yang memiliki kandungan karbon dan/atau aktivitasnya menghasilkan emisi karbon.

Untuk tahap awal yaitu 1 April 2022, pajak karbon akan diterapkan pada sektor Pembangkit Listrik Tenaga Uap (PLTU) batubara dengan menggunakan mekanisme pajak berdasarkan batas emisi (Cap and Tax).

Menteri Keuangan Sri Mulyani menjelaskan skema pengenaan pajak karbon sebagai berikut:

Cap and Trade

Pembangkit X menimbulkan karbon dioksida (CO2) yang melebihi cap (Batasan). Sendangkan, pembangkit Y menghasilkan emisi di bawah cap. Maka pembangkit X bisa membeli sertifikat izin emisi (SIE) kepada pembangkit Y.

Cap and Tax

Setelah pembangkit X melakukan pembelia SIE dari pembangkit Y, ternyata emisi karbon dioksida (CO2) masih ada yang belum tertutup dengan pembelian SIE. Maka emisi yang tidak tertutup tersebut yang akan dikenakan pajak karbon.

Untuk besaran tarif pajak yang dikenakan telah ditetapkan pemerintah bersama Komisi XI DPR RI sebesar Rp30 per kilogram karbon dioksida (CO2e). Penagihan baru akan dilakukan ketika pembangkit telah menghasilkan CO2 melebihi cap (batas atas emisi) yang telah ditetapkan.

SIMULASI PERHITUNGAN PAJAK KARBON

Untuk saat ini masih belum ada informasi terkait metode perhitungan yang akan digunakan Direktorat Jenderal Pajak (DJP) untuk menghitung CO2 yang akan dikenakan pajak. Namun, buku pedoman Kementerian Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) berdasarkan IPCC 2006, memaparkan setidaknya terdapata 4 metode perhitungan. 

Untuk menghitung emisi karbon yang dihasilkan Pembangkit Listrik Tenaga Uap (PLTU) batubara menggunakan metode ketiga. Metode ini dapat digunakan apabila pembangkit telah melakukan analisa carbon pasca pembakaran. Adapun rumus dari metode-3 ini:

ECO2 = FBB × {Car – (Aar × Cub)} × 44/12

Keterangan

  • ECO2  : Total emisi CO2
  • FBB : Konsumsi batubara di tahun yang akan diperhitungkan
  • Car  : Kandungan karbon, as received
  • Aar  : Kandungan abu, as received
  • Cub : Kandungan karbon dalam abu

Lebih lanjutnya, kita akan menunggu informasi dari DJP terkait perhitungan karbon yang akan diterima.