Pajak sering disalahartikan sebagai suatu “perampasan” secara ekonomi. Hal ini dikarenakan, pajak identik dengan pungutan yang harus disetorkan kepada negara dalam jumlah tertentu. Kesalahanpahamam tersebut diakibatkan, karena terbatasnya pengetahuan masyarakat mengenai cara pemerintah memperoleh penerimaan negara dan membelanjakannya. Padahal, sumber penerimaan negara salah satunya berasal dari pajak.
Pajak sebagai sumber penerimaan negara memiliki aspek penting bagi suatu negara untuk dapat menjamin kehidupan masyarakat. Hal ini dikarenakan, penerimaan negara tersebut akan dikembalikan lagi kepada masyarakat dalam bentuk fasilitas dan berbagai jaminan sosial, seperti pembangunan jalan tol dan jembatan, fasilitas transportasi bus dan kereta, fasilitas pelayanan publik secara online, fasilitas kesehatan, serta biaya pendidikan.
Di Indonesia, pajak telah menyumbang 80% penerimaan negara dan menjadi sumber utama penerimaan negara. Penetapan kebijakan pajak memiliki peran yang penting dalam pertumbuhan dan pemulihan ekonomi negara. Dimana pajak yang tinggi dapat melemahkan pertumbuhan bisnis, sedangkan pemotongan/insentif pajak dapat mendorong pertumbuhan bisnis dan pemulihan ekonomi. Namun, setiap negara perlu menerapkan kebijakan pajaknya dengan hati-hati guna menumbuhkan perekonomian yang lebih baik. Lalu, bagaimana peran pajak untuk pemulihan ekonomi? Yuk, simak artikel berikut ini.
Baca juga Saat Pembuatan Faktur Pajak oleh Pengusaha Kena Pajak
Pentingnya Pajak
Masyarakat perlu menyadari betapa pentingnya pajak sebagai sumber penerimaan negara. Saat ini, rakyat Indonesia bisa menikmati subsidi BBM, subsidi listrik, dana bantuan operasional sekolah (BOS), dan pelayanan kesehatan dari kartu Indonesia sehat (KIS). Hal ini dapat terjadi, karena mendapatkan sumbangan dana dari pajak.
Selain itu, uang dari pajak bisa dialokasikan untuk mendirikan panti jompo milik pemerintah, panti asuhan milik pemerintah, atau memberikan uang pensiun kepada masyarakat. Adanya fasilitas dan jaminan hari tua ini dapat mendorong masyarakat untuk aktif dalam roda perekonomian negara.
Pembangunan dan pertumbuhan negara melalui dana pajak juga dapat memajukan sektor pariwisata Indonesia. Kemudian, kemajuan sektor pariwisata ini akan berdampak pada terbukanya lapangan pekerjaan, kedatangan investor asing, dan mengurangi kemiskinan.
Baca juga Semua Tentang Bea Meterai: Tarif, Objek, Pemungut hingga Mekanisme
Peran Pajak Selama Pandemi Covid-19 Untuk Pemulihan Ekonomi
Pandemi Covid-19 memberikan dampak yang besar bagi ekonomi negara, termasuk ekonomi Indonesia yang sampai mengalami resesi. Dalam mengatasi kendala tersebut, pemerintah pun berusaha keras mencari cara untuk memulihkan dan menjaga ekonomi Indonesia. Maka, salah satu alat yang digunakan oleh pemerintah adalah pajak. Seperti yang diketahui, pajak merupakan sumber penerimaan negara dalam Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara (APBN). Namun, pajak juga memiliki peranan penting dalam pemulihan ekonomi.
Oleh karena itu, pemerintah mengeluarkan berbagai insentif atau kebijakan perpajakan untuk terwujudnya pemulihan ekonomi Indonesia. Pertama, pemerintah menerapkan kebijakan yang diatur dalam Peraturan Menteri Keuangan (PMK) Nomor 28/PMK.03/2020 mengenai Pemberian Fasilitas Pajak terhadap Barang dan Jasa yang Diperlukan dalam Rangka Penanganan Pandemi Covid-19. Beberapa jenis barang dan jasa tersebut di antaranya adalah obat-obatan, vaksin, peralatan laboratorium, pelindung diri, pendeteksi, jasa konstruksi, jasa konsultasi, jasa teknik, dan jasa manajemen. Barang dan jasa tersebut mendapat insentif perpajakan berupa fasilitas pembebasan PPh dan PPN. Adapun, ketentuan lain diatur dalam PMK Nomor 34/PMK.04/2020, dimana impor barang untuk keperluan penanganan pandemi Covid-19 mendapat insentif perpajakan berupa fasilitas pembebasan bea masuk dan bea cukai, PPN/PPnBM tidak dipungut, dan pembebasan PPh Pasal 22.
Baca juga Serba-Serbi Audit Laporan Keuangan
Kedua, untuk memberikan dukungan pemulihan ekonomi Indonesia di bidang usaha, telah diatur dalam PMK Nomor 82/PMK.03/2021 mengenai Insentif Pajak untuk Wajib Pajak Terdampak Pandemi Covid-19. Melalui aturan ini, pemerintah memberikan insentif perpajakan berupa PPh Pasal 21 ditanggung pemerintah, PPh Final UMKM ditanggung pemerintah, pembebasan dari pemungutan PPh Pasal 22, pengurangan angsuran PPh Pasal 25, dan pengembalian pendahuluan PPN. Insentif perpajakan ini diharapkan dapat mengurangi dampak pandemi Covid-19 dan memulihkan perekonomian.
Ketiga, diatur dalam PMK-102/PMK.010/2021 mengenai Insentif PPN Sewa Ruangan, pemerintah memberikan insentif perpajakan kepada pedagang eceran berupa pembebasan PPN atas biaya sewa.
Keempat, untuk memperkuat pemulihan ekonomi pasca pandemi Covid-19, pemerintah juga telah melakukan kebijakan reformasi perpajakan melalui Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2021 mengenai Harmonisasi Peraturan Perpajakan (UU HPP). Kebijakan reformasi perpajakan ini mengarah pada basis tekonologi informasi karena saat ini proses bisnis pelaku usaha bergerak ke arah digital. Selama pandemi Covid-19, banyak pelaku usaha yang mengubah pengelolaan usahanya menjadi berbasis digital atau online, seperti jual-beli barang dan jasa, alat pembayaran, promosi produk, dan lain sebagainya. Namun, banyak juga pelaku usaha baik yang berbasis digital maupun tidak berbasis digital menghindari pembayaran pajak. UU HPP ini memunculkan beberapa aturan, yaitu Program Pengungkapan Sukarela (PPS); Pajak Karbon; mengubah besaran tarif pajak; serta merivisi 4 UU Perpajakan yang di antaranya adalah UU KUP, UU PPh, UU PPN, dan UU Cukai.
Baca juga Hukum Pajak Formal & Material, Apa Perbedaannya?
Maka dari itu, diharapkan UU HPP ini bisa menutup berbagai celah sengketa pajak; sistem perpajakan semakin adil, efektif, efisien, dan ada kepastian hukum; basis perpajakan menjadi lebih kuat; pertumbuhan ekonomi meningkat; meningkatkan penerimaan negara; meningkatkan kepatuhan wajib pajak; serta mempercepat pemulihan ekonomi Indonesia.
Pertumbuhan Penerimaan Pajak Tahun 2022
Program pemulihan ekonomi melalui pemberian insentif perpajakan dan kebijakan perpajakan lainnya telah menunjukkan hasil yang luar biasa. Pada bulan Januari 2022 saja tercatat bahwa penerimaan pajak Indonesia mencapai Rp 109,1 triliun atau tumbuh sebesar 59,39%. Kemudian, hingga bulan Juli 2022 tercatat penerimaan pajak Indonesia mencapai Rp 868,3 triliun. Kenaikan yang luar biasa tinggi dari penerimaan pajak ini diharapkan sebagai langkah terwujudnya pemulihan ekonomi Indonesia yang lebih baik.
Perpanjangan Insentif Perpajakan Untuk Mempercepat Pemulihan Ekonomi
Pemerintah telah resmi memperpanjang pemberian insentif perpajakan hingga akhir 2022. Adapun, perpanjangan insentif ini diharapkan agar pemulihan ekonomi dan penanganan Covid-19 untuk berbagai sektor bisa menjadi lebih cepat.
Insentif yang dilakukan perpanjangan adalah insentif kesehatan berdasarkan PMK Nomor 226/PMK.03/2021 yang berakhir 30 Juni melalui penerbitan PMK-113/PMK.03/2022. Kemudian, insentif pajak untuk wajib pajak yang terdampak pandemi berdasarkan PMK-3/PMK.03/2022 yang berakhir pada 30 Juni 2022 melalui penerbitan PMK-114/PMK.03/2022.
Lebih lanjut, insentif kesehatan berdasarkan PMK-226/2021, yaitu insentif PPN ditanggung pemerintah atas penyerahan barang yang diperlukan untuk penanganan Covid-19, pembebasan PPh Pasal 22 atas impor, pembebasan dari pemungutan PPh Pasal 22, dan fasilitas PPN bagi SDM di bidang kesehatan, semua diperpanjang hingga 31 Desember 2022.
Selanjutnya, insentif pajak yang diatur dalam PMK-3/2022, yaitu pembebasan dari pemungutan PPh Pasal 22 atas impor, pengurangan angsuran PPh Pasal 25, dan PPh Final atas jasa konstruksi, semua diperpanjang hingga akhir Desember 2022.
Baca juga Apa Itu International Tax Policy?
Kesimpulan
Pajak menjadi simbol kegotongroyongan bangsa Indonesia untuk menciptakan keadilan sosial bagi seluruh rakyat Indonesia. Keberhasilan pemberian insentif perpajakan dan sikap optimis telah mendorong masyarakat untuk patuh pajak, meningkatkan penerimaan pajak, dan mempercepat pemulihan ekonomi. Diharapkan kedepannya membayar pajak tidak hanya sekadar suatu hal yang dipatuhi, tetapi juga sebagai salah satu bentuk cinta tanah air dan membangun perkenomian yang semakin maju.









