Oportunitas Pajak Kripto dan Pajak Aset NFT di Era Metaverse Untuk Membangun SDM Berkualitas Sekaligus Ciptakan Masyarakat Yang Adaptif Dengan Teknologi Masa Kini

Latar Belakang

Metaverse adalah dunia virtual yang menyerupai dunia nyata dimana manusia dapat mewujudkan hal-hal yang dianggap mustahil sebelumnya. Perkembangan metaverse tak terlepas dari pengaruh society 5.0 karena metaverse tidak akan tercipta ketika teknologi dalam bidang blockchain, artificial intelligence, big data, dan lain-lain belum berkembang secara optimal. Saat ini, metaverse difokuskan untuk hal-hal yang entertaining seperti menjual produk seni, konser, dan fashion show secara virtual. Pada Roblox, Nike membangun suatu virtual playspace bernama Nikeland dimana individu dapat melihat produk virtual Nike sekaligus melakukan kegiatan atau interaksi dengan individu lainnya.

Developer metaverse sangatlah beragam seperti Meta, Microsoft, Softbank, dan lain-lain. Popularitas metaverse yang begitu besar mendorong perusahaan-perusahaan raksasa seperti Alibaba, Tiktok, dan Tencent untuk menyuntikan dananya karena perusahaan tersebut meyakini metaverse adalah dunia masa depan. Dalam metaverse, proses transaksi tetap terjadi layaknya dunia nyata. Namun, alat yang digunakan untuk melakukan transaksi bukanlah uang kertas melainkan koin kripto seperti Mana, Sand, dan Axs. Kripto sendiri merupakan mata uang digital berbasis kriptografi dengan sistem yang terdesentralisasi. Oleh sebab itu, perkembangan metaverse yang begitu pesat akan berbanding lurus dengan maraknya transaksi kripto di dunia nyata.

Tak hanya kripto, metaverse juga memiliki korelasi dengan NFT dimana NFT menjadi bukti kepemilikan ketika individu membeli sesuatu di metaverse. Oleh sebab itu, produk yang ada di metaverse pun layaknya produk di dunia nyata dimana produk tersebut memiliki jumlah yang terbatas. Pada konteks negara Indonesia, perkembangan metaverse belum dapat dilakukan secara maksimal karena kurangnya sumber daya manusia yang memiliki spesialisasi dalam bidang teknologi, regulasi data yang belum mampu memberikan perlindungan data secara optimal, dan masih adanya ketimpangan dalam akses internet di beberapa daerah 3T.

Oleh sebab itu, Pemerintah Indonesia memiliki kepentingan untuk mengatasi permasalahan tersebut demi memenuhi tugasnya, yaitu memberikan kesejahteraan dan kemakmuran kepada seluruh masyarakat Indonesia. Untuk melakukan itu, pemerintah membutuhkan dana terutama dari pajak. Sri Mulyani, Menteri Keuangan Indonesia, mengungkapkan bahwa pada tahun 2020 pajak berkontribusi sebesar 65,1% dari seluruh pendapatan negara.

Pemerintah perlu segera menyediakan infrastuktur, pendidikan, dan akses kesehatan yang layak demi menciptakan sumber daya manusia yang berkualitas. Hal ini penting mengingat kontribusi Indonesia dalam pembangunan metaverse sangatlah minim dan sebagian masyarakat belum memiliki pemahaman akan dunia metaverse. Akibatnya, ketika metaverse ini telah siap maka Indonesia selamanya hanya akan menjadi konsumen produk asing dan bahkan kehilangan oportunitas seperti lapangan pekerjaan yang akan terbuka luas di metaverse. Kalaupun Indonesia tidak menjadi negara pengembang metaverse, setidaknya sumber daya manusia di Indonesia harus adaptif dengan pergerakan teknologi yang begitu cepat di era kontemporer ini agar dapat memanfaatkan kesempatan- kesempatan yang ada secara maksimal.

Pembahasan

Seiring dengan besarnya popularitas metaverse, pemerintah Indonesia memanfaatkan oportunitas ini untuk menambah pendapatan negara melalui pajak kripto dan pajak akan aset NFT. Regulasi akan pajak kripto diberlakukan sejak 1 Mei 2022 melalui Peraturan Menteri Keuangan (PMK) 68/PMK.03/2022 yang mengatur mengenai pajak aset kripto. Pada peraturan tersebut, wajib pajak yang memanfaatkan kripto sebagai aset digital di pedagang aset fisik kripto (PAFK) yang terdaftar di Bappepti akan dikenakan Pajak Pertambahan Nilai (PPN) sebesar 0,11% dan Pajak Penghasilan (PPh) sebesar 0,1%. Sedangkan, jika PAFK tidak terdaftar di Bappepti, maka wajib pajak akan dikenakan Pajak Pertambahan Nilai (PPN) sebesar 0,22% dan Pajak Penghasilan (PPh) sebesar 0,2%.

Secara prinsip, pemungutan ini dapat dibenarkan karena tujuan seseorang membeli kripto adalah untuk meningkatkan perekonomiannya dengan memanfaatkan volatilitas nilai kripto yang tinggi. Oleh sebab itu, pemanfaatan kripto disini memiliki kesamaan dengan seseorang yang bekerja untuk mendapatkan penghasilan sehingga sah-sah saja untuk dikenakan Pajak Penghasilan (PPh). Kripto di Indonesia pun diakui sebagai aset digital sesuai Peraturan Bappepti 7/2020 sehingga dapat dikenakan Pajak Pertambahan Nilai (PPN). Tentunya pengenaan PPN dan PPh pada kripto menjadi langkah baik pemerintah Indonesia dalam memanfaatkan momentum masyarakat yang gemar melakukan transaksi menggunakan kripto.

Baca juga Prediksi Pajak Di Masa Depan Pasca Pandemi Covid-19

Hal tersebut dapat dibuktikan dengan pernyataan Sri Mulyani, Menteri Keuangan Indonesia, yang mengungkapkan bahwa negara Indonesia telah mendapatkan Rp 48,19 miliar sejak pemberlakuan regulasi pajak kripto hingga Juni 2022. Melalui data tersebut, pemerintah menyadari bahwa antusiasme masyarakat Indonesia akan kripto begitu tinggi. Namun, besaran pajak yang diterimanya tersebut juga harus dapat menjadi katalis pendorong kinerja pemerintah dalam menciptakan iklim transaksi kripto yang baik karena di status quo masih banyak masyarakat yang fear of missing out (FOMO) kehilangan uangnya akibat melakukan transaksi di PAFK ilegal.

Berbeda halnya dengan pajak kripto, pajak akan aset NFT tetap mengacu pada pasal 17 UU HPP dengan tarif yang progresif. Secara prinsip, pemungutan ini dapat dibenarkan layaknya pemungutan pajak kripto karena apa yang dilakukan individu tersebut bertujuan untuk menambah kemampuan ekonomisnya sehingga pantas dijadikan objek pajak yang dikenai Pajak Penghasilan (PPh).

Melalui kedua pajak tersebut, pemerintah juga dapat memaksimalkan fungsi pajak sebagai distribusi, yaitu alat pemerataan pendapatan. Ketika kedua pajak tersebut tidak diberlakukan maka rakyat akan cenderung memilih kripto dan NFT untuk memperkaya diri, karena tidak dibebankan pajak yang akibatnya adalah ketimpangan ekonomi akan semakin parah sebab yang kaya akan semakin kaya tanpa lagi harus menyisihkan sebagian uangnya untuk masyarakat dengan ekonomi lemah.

Pada konteks pengembangan metaverse seperti saat ini, pendapatan dari pajak kripto dan pajak akan aset NFT sangatlah berguna dalam mendorong sumber daya manusia di Indonesia menjadi sumber daya manusia yang mumpuni dan kompetitif. Parameter keberhasilan pembangunan sumber daya manusia tersebut dapat dilihat melalui kenaikan akan etos kerja, kenaikan akan produktivitas ekonomi, kenaikan akan jumlah karir spesialis, dan lain-lain. Untuk menciptakan sumber daya manusia seperti itu, maka pemerintah harus mampu membangun sektor-sektor yang vital seperti infrastruktur, pendidikan, dan kesehatan.

Pajak memiliki fungsi sebagai alokasi, artinya pajak dapat menjadi sumber dana pembangunan segala sektor di Indonesia. Pemanfaatan pajak dalam bidang infrastruktur akan berfokus pada penyediaan listrik dan internet di seluruh wilayah Indonesia. Pada bidang pendidikan, pajak akan berfokus pada penyediaan fasilitas pendidikan yang layak sekaligus menyediakan beasiswa hingga pendidikan tinggi.

Sedangkan pada bidang kesehatan, pajak akan berfokus pada penyediaan air bersih dan sanitasi yang layak, penyediaan fasilitas kesehatan yang layak, dan masifkan edukasi seperti stunting yang dapat memperburuk daya kognitif individu. Oleh sebab itu, pemanfaatan pajak dalam membangun sumber daya manusia juga sejalan dengan kepentingan pemerintah dalam memenuhi sustainable development goals (SDGs) atau tujuan pembangunan berkelanjutan.

Ketika pengembangan metaverse telah usai, maka beban yang diampuh oleh pemerintah adalah memastikan bahwa sumber daya manusianya sudah siap dan mampu beradaptasi dengan teknologi terbaharukan. Hal ini penting mengingat metaverse membuka banyak sekali peluang baru bagi individu, tak terkecuali lapangan kerja. Perusahaan besar seperti Samsung, Disney, dan McDonald’s telah mengekspansi usahanya di metaverse, sehingga perusahaan tersebut pun akan membutuhkan tenaga kerja di metaverse. Peluang tak hanya sebagai pegawai saja karena di metaverse, semua individu meraih kesempatan yang sama untuk berkreasi dan menjual hasil kreasinya.

Lebih lanjut, metaverse menjadi media yang strategis dalam memajukan pendidikan di Indonesia karena melalui metaverse, pelajar dapat bereksperimen dengan maksimal. Pelajar dapat melihat struktur organ manusia dengan tingkat kemiripan yang sama seperti aslinya hingga menyaksikan langsung peristiwa sejarah melalui VR yang dibuat berdasarkan bukti-bukti sejarah. Melalui pemaksimalan pendidikan tersebut, maka sektor lainnya seperti kesehatan, infrastruktur, teknologi, dan lain-lain juga dapat berkembang. Oleh sebab itu, Indonesia juga perlu sosok spesialis yang mampu memanfaatkan fitur yang tersedia di metaverse secara maksimal.

Semua tindakan tersebut akan sulit untuk dilakukan ketika penerimaan pajak berkurang ataupun tidak berkembang. Hal ini dikarenakan era disruptif menuntut Indonesia untuk mampu mengimbangi ledakan inovasi teknologi yang ada disaat sektor vital Indonesia pun belum dapat dipenuhi secara maksimal. Oleh sebab itu, era disruptif ini harus diimbangi dengan kenaikan penerimaan negara terutama dari pajak agar Indonesia dapat mengejar ketertinggalannya di sektor- sektor vital tersebut agar siap bersaing ketika metaverse telah masif digunakan.

Baca juga Digitalisasi Administrasi Untuk Pemajakan Digital sebagai Katalisator Pemulihan

Alasan mengapa pajak kripto dan pajak atas aset NFT harus diutamakan ketika pengembangan metaverse selain karena popularitasannya adalah karena masih banyak problematika dalam regulasi pelaksanaannya. Misalkan regulasi kripto, pemerintah hanya mengatur mengenai kripto sebagai aset digital saja tanpa membuat regulasi seperti pengamanan identitas pengguna, hukum bagi PAFK ilegal, dan lain-lain. Melalui pajak ini, pemerintah memiliki insentif untuk memperbaiki kekurangan tersebut karena pemerintah pun perlu memberikan balas jasa atas banyaknya pemasukan negara yang didapatkan baik dari kripto ataupun NFT.

Tak hanya itu, pada akhirnya Indonesia pun harus memiliki kesiapan akan kripto dan NFT ketika pengembangan metaverse usai. Oleh sebab itu, melalui pajak ini, pemerintah memiliki insentif untuk mendorong edukasi kepada masyarakat akan kripto dan NFT dalam rangka mempersiapkan masyarakat nanti dan melakukan pencegahan terjadinya fenomena seperti fear of missing out (FOMO). Ketika masyarakat puas akan segala kesiapan yang dilakukan oleh pemerintah menuju dunia metaverse, maka masyarakat tidak akan ragu atau merasa terbebani untuk membayarkan pajak. Hal ini dikarenakan pada status quo, masyarakat masih ragu dengan kinerja pemerintah dalam memanfaatkan pajak mereka sehingga menimbulkan ketidakpercayaan publik.

Ketidakpercayaan publik tersebut dapat dibenarkan mengingat masih banyaknya kasus korupsi yang terjadi di pemerintah. Inilah momentum yang dapat dimanfaatkan oleh pemerintah untuk mengembalikan kepercayaan publik. Kontribusi pajak dari kripto dan pajak atas aset NFT sudah sangat besar sehingga dari segi output pun akan jauh lebih terlihat di masyarakat ketika dana sebesar itu dapat dimanfaatkan dengan baik. Oleh sebab itu, pemberlakuan pajak kripto dan pajak atas aset NFT ini bukan sekadar keuntungan bagi pemerintah saja tetapi juga menjadi tantangan bagi pemerintah untuk membuktikan kualitasnya dalam menggunakan APBN secara efektif dan efisien.

Baca juga Perencanaan Pajak dan Keuangan Sektor Pemerintah Dalam Menanggapi Masa Krisis

Kesimpulan

Pajak kripto dan pajak akan aset NFT memberikan sumbangsih yang besar terhadap penerimaan negara. Hal ini dikarenakan tingginya popularitas kripto dan NFT menuju dunia metaverse yang digadang- gadang sebagai dunia masa depan. Melalui penerimaan tersebut, pemerintah dapat melakukan pembenahan terhadap problematika Indonesia dalam rangka mempersiapkan masyarakat menuju dunia metaverse. Bentuk pembenahan tersebut antara lain memaksimalkan sektor vital seperti infrastruktur, pendidikan, dan kesehatan demi menciptakan sumber daya manusia yang berkualitas.

Tak hanya itu, pemerintah juga perlu mempersiapkan sekaligus mengevaluasi kekurangan dari regulasi-regulasi yang relevan dengan kemunculan dunia metaverse nantinya. Ketika masyarakat puas dengan kinerja pemerintah, maka kepercayaan publik dapat didongkrak dan masyarakat tidak lagi ragu untuk membayarkan pajaknya karena merasakan manfaatnya secara maksimal meskipun bersifat tidak langsung. Tak hanya itu, pembangunan ekonomi Indonesia pun dapat bertahan jangka panjang ketika masyarakat sudah dapat memaksimalkan kehadiran metaverse. Output tersebut hanya akan terjadi ketika masyarakat sudah adaptif dengan teknologi yang ada di masa kini.

 

Disclaimer:

Artikel ini merupakan hasil karya pemenang penulisan lomba karya tulis Tax Tival Universitas Islam Negeri Jakarta bulan September 2022. Isi tulisan sepenuhnya menjadi tanggung jawab penulis.