Mengulik Reformasi Pajak Jilid III

Sejak tahun 2016, pemerintah tengah menjalankan reformasi pajak jilid III yang berlandaskan kepada lima pilar penting dalam administrasi perpajakan yaitu penguatan organisasi, peningkatan kualitas SDM, perbaikan proses bisnis, pembaruan sistem informasi dan basis data, dan penyempurnaan regulasi. 

Berbeda dengan kedua reformasi sebelumnya yang berfokus terhadap SDM dan efisiensi proses bisnis, reformasi jilid III ini memang menekankan kepada administrasi perpajakan yang efisien untuk meningkatkan kualitas layanan wajib pajak,  pengawasan pajak yang efisien untuk mencegah aggressive tax planning, memberikan kepastian dalam penegakan hukum, serta perluasan basis pajak. 

Implementasi reformasi in didasari oleh penurunan rasio pajak selama 5 tahun kebelakang sejak tahun 2016 sebesar 10.37% yang terus merosot ke 9.89% di tahun 2017, sempat mengalami kenaikan 10,24% di tahun 2018, namun terus menurun tajam di tahun 2020 menjadi 8,33%. Indonesia bahkan menjadi negara kedua terendah rasio pajak di ASEAN. 

Beberapa upaya telah dilakukan oleh DJP seperti pelaksanaan program pembaruan sistem inti perpajakan (PSIAP) yang merubah sistem informasi administrasi perpajakan menjadi lebih mudah, handal, terintegrasi, akurat, dan pasti. Selain itu, DJP juga terus meningkatkan pelayanan melalui program 3C (Click Call Counter) untuk mengurangi cost of compliance wajib pajak dan menghindari praktik yang tidak diinginkan dari aparat pajak. Dari sisi pengawasan sendiri telah dilakukan pula DJP dengan membentuk KPP Madya baru dan KPP pratama yang lebih berbasis kewilayahan. 

Di sisi lain, Kementerian Keuangan juga gencar melakukan reformasi regulasi untuk mendukung reformasi jilid III. Produk yang terbentuk adalah regulasi perdagangan melalui sistem elektronik (PMSE) dan Harmonisasi Peraturan Perpajakan. 

Regulasi Perdagangan Melalui Sistem Elektronik 

Perdagangan melalui sistem elektronik yang semakin masif selama pandemi mendorong urgensi pembentukan regulasi pengenaan pajak untuk transaksi tersebut untuk memaksimalkan penerimaan pajak Indonesia. 

Kementerian Keuangan pun mengeluarkan PP No.80 tahun 2019 tentang Perdagangan Melalui Sistem Elektronik. Regulasi ini sendiri mengatur mengenai kriteria transaksi, pelaku usaha, serta pengertian dari Perdagangan Melalui Sistem Elektronik. 

Pengenaan PPN untuk PMSE ini berfokus kepada perusahaan-perusahaan teknologi besar seperti Netflix International B.V., Amazon Web Service Inc., Spotify AB., Google Asia Pacific Pte. Ltd., Google Ireland Ltd., dan Google LLC. 

Baca juga Daftar Perusahaan Ditunjuk Sebagai Penyelenggara PMSE 

Regulasi Harmonisasi Peraturan Perpajakan 

UU Harmonisasi Peraturan Perpajakan yang kemarin diresmikan menjadi UU No. 7 tahun 2021 sendiri juga merupakan manifestasi dari reformasi jilid III dengan penciptaan regulasi yang memberikan kepastian hukum atas perpajakan. Selain itu, regulasi ini juga memperluas basis perpajakan dapat dilihat dari pemekaran lapisan tarif PPh, pengenaan pajak karbon, penghapusan pengecualian PPN, hingga program pengungkapan sukarela. 

Baca juga Ayo, simak perubahan UU KUP dan UU HPP

Melalui reformasi ini diharapkan mampu meningkatkan rasio pajak menjadi 15% di tahun 2024 yang merupakan tahun akhir reformasi perpajakan jilid III. Selain itu juga diharapkan mampu meningkatkan investasi karena administrasi pajak yang efisien. Sejauh ini sudah terlihat adanya peningkatan komitmen investasi dari 5 wajib pajak menjadi 96 wajib pajak dengan nilai rencana investasi Rp1.278,4 triliun dan perkiraan serapan tenaga kerja sebanyak 72.452 orang. 

Baca juga Unifikasi Bupot PPh: Implikasi Positif bagi Penerimaan Negara