Berdasarkan Peraturan Direktur Jenderal Pajak Nomor PER-12/PJ/2020 Tentang Batasan Kriteria Tertentu Pemungutan Serta Penunjukan Pemungut, Pemungutan, Penyetoran, dan Pelaporan Pajak Pertambahan Nilai Atas Pemanfaatan Barang Kena Pajak Tidak Berwujud dan/atau Jasa Kena Pajak Dari Luar Daerah Pabean di Dalam Daerah Pabean Melalui Perdagangan Melalui Sistem Elektronik telah diputuskan pada Pasal 3 ayat 1 bahwa Direktur Jenderal Pajak (DJP) akan menunjuk Pelaku Usaha sebagai pemungut Pajak Pertambahan Nilai (PPN) Penyelenggara Perdagangan Melalui Sistem Elektronik (PMSE).
Penunjukan yang dilakukan oleh Direktorat Jenderal Pajak (DJP) mulai ditetapkan untuk pertama kali yang termasuk ke dalam gelombang satu perusahaan sebagai pemungut PPN PMSE pada 7 Juli 2020. Lalu, 1 September 2021 lalu, Direktorat Jenderal Pajak (DJP) menambah lagi 2 (dua) perusahaan dalam gelombang ketigabelas yang telah memenuhi kriteria sebagai Pemungut Pajak Pertambahan Nilai (PPN) Perdagangan Melalui Sistem Elektronik (PMSE) atas produk digital yang dijual kepada pelanggan di Indonesia.
Hingga saat ini sudah ada sebanyak 87 (delapan puluh tujuh) perusahaan yang ditunjuk sebagai pemungut PPN Produk Digital Luar Negeri oleh Direktur Jenderal Pajak (DJP)
87 (delapan puluh tujuh) Perusahaan Pemungut PPN Produk Digital Luar Negeri
Gelombang pertama, 6 (enam) perusahaan ditunjuk pada 7 Juli 2020:
- Amazon Web Services Inc.
- Google Asia Pacific Pte. Ltd.
- Google Ireland Ltd.
- Google LLC.
- Netflix International B.V., dan
- Spotify AB
Gelombang kedua, 10 (sepuluh) perusahaan ditunjuk pada 7 Agustus 2020:
- Facebook Ireland Ltd.
- Facebook Payments International Ltd.
- Facebook Technologies International Ltd.
- com Services LLC
- Audible, Inc.
- Alexa Internet
- Audible Ltd.
- Apple Distribution International Ltd.
- Tiktok Pte. Ltd.
- The Walt Disney Company (Southeast Asia) Pte. Ltd.
Gelombang ketiga, 12 (dua belas) perusahaan ditunjuk pada 8 September 2020:
- LinkedIn Singapore Pte. Ltd.
- McAfee Ireland Ltd.
- Microsoft Ireland Operations Ltd.
- Mojang AB
- Novi Digital Entertainment Pte. Ltd.
- PCCW Vuclip (Singapore) Pte. Ltd.
- Skype Communications SARL
- Twitter Asia Pacific Pte. Ltd.
- Twitter International Company
- Zoom Video Communications, Inc.
- PT Jingdong Indonesia Pertama
- PT Shopee International Indonesia
Gelombang keempat, 8 (delapan) perusahaan ditunjuk pada 9 Oktober 2020:
- Alibaba Cloud (Singapore) Pte Ltd
- GitHub, Inc.
- Microsoft Corporation
- Microsoft Regional Sales Pte. Ltd.
- UCWeb Singapore Pte. Ltd.
- To The New Pte. Ltd.
- Coda Payments Pte. Ltd.
- Nexmo Inc.
Gelombang kelima, 10 (sepuluh) perusahaan ditunjuk pada 17 November 2020:
- Cleverbridge AG Corporation
- Hewlett-Packard Enterprise USA
- Softlayer Dutch Holdings B.V. (IBM)
- PT Bukalapak.com
- PT Ecart Webportal Indonesia (Lazada)
- PT Fashion Eservices Indonesia (Zalora) – Dicabut pada (28 Des 2020) karena dijual ke pengusaha Indonesia
- PT Tokopedia
- PT Global Digital Niaga (Blibli.com)
- Valve Corporation (Steam)
- beIN Sports Asia Pte Limited
Gelombang keenam, 6 (enam) perusahaan ditunjuk, dan 1 (satu) perusahaan dicabut pada 28 Desember 2020:
- Etsy Ireland Unlimited Company
- Proxima Beta Pte. Ltd.
- Tencent Mobility Limited
- Tencent Mobile International Limited
- Snap Group Limited
- Netflix Pte. Ltd.
Gelombang ketujuh, 2 (dua) perusahaan ditunjuk pada 29 Januari 2021:
- eBay Marketplace GmbH
- Nordvpn S.A.
Gelombang kedelapan, 4 (empat) perusahaan ditunjuk pada 30 Maret 2021:
- Amazon.com.ca, Inc.
- Image Future Investment (HK) Limited
- Dropbox International Unlimited Company
- Freepik Company S.L.
Gelombang kesembilan, 8 (delapan) perusahaan ditunjuk pada 4 Mei 2021:
- Epic Games International S.à r.l., Bertrange, Root Branch
- Expedia Lodging Partner Services Sàrl
- com, L.P.
- BEX Travel Asia Pte Ltd
- Travelscape, LLC
- TeamViewer Germany GmbH
- Scribd, Inc.
- Nexway Sasu
Gelombang kesepuluh, 8 (delapan) perusahaan ditunjuk pada 3 Juni 2021:
- TunnelBear LLC
- Xsolla (USA), Inc.
- com Market Limited
- Pluralsight, LLC
- Automattic Inc
- Woocommerce Inc.
- Bright Market LLC
- PT Dua Puluh Empat Jam Online
Gelombang Kesebelas, 2 (dua) perusahaan ditunjuk pada 1 Juli 2021:
- PT Fashion Marketplace Indonesia (Zalora) – Yang sebelumnya pernah dicabut penunjukkannya, pada akhirnya ditunjuk kembali
- Pipedrive OU
Gelombang Keduabelas, 6 (enam) perusahaan ditunjuk pada 4 Agustus 2021:
- Shutterstock, Inc.
- Shutterstock Ireland, Ltd.
- Fenix International Limited
- Bold LLC
- High Morale Developments Limited
- Aceville Pte Ltd
Gelombang Ketigabelas, 2 (dua) perusahaan ditunjuk pada 1 September 2021:
- WeTransfer B.V
- OffGamers
Gelombang Keempatbelas, 4 (empat) perusahaan ditunjuk pada September 2021:
- NBA Properties, Inc
- Chegg
- Activision Blizzard Internasional B.V
- Economist Digital Services Limited
Terpilihnya pelaku usaha melalui sistem elektronik (e-commerce) sebagai pemungut PPN adalah pelaku usaha yang usahanya dalam kurun waktu dua belas bulan memiliki nilai transaksi penjualan produk digital kepada pembeli atau konsumen di Indonesia setidaknya melebihi Rp600 juta atau Rp50 juta dalam satu bulan. Syarat lainnya dapat dilihat melalui jumlah pengakses di Indonesia yang dapat melebihi 12 ribu dalam satu tahun atau setidaknya seribu dalam satu bulan.
Dengan mengacu pada PER-12/PJ/2020 Pasal 3 ayat 2 dijelaskan juga bahwa berlakunya pemungutan PPN PMSE untuk Perusahaan dengan produk digital luar negeri yang dikukuhkan oleh Direktur Jenderal Pajak mulai berlaku satu bulan setelah masa penunjukan perusahaan dimulai. Dengan jumlah Pajak Penambahan Nilai (PPN) yang dipungut adalah sebesar 10%. Untuk kategori barang/jasa yang dikenakan PPN tetap mengikuti berdasarkan ketentuan peraturan perundang-undangan yang berlaku.
Disamping itu, Direktorat Jenderal Pajak (DJP) baru-baru ini mengungkapkan bahwa realisasi penerimaan Pajak Pertambahan Nilai (PPN) atas Perdagangan Melalui Sistem Elektronik (PMSE) pada semester 1 tahun 2021 ini telah mencapai 1.647,1 miliar rupiah. Direktorat Jenderal Pajak (DJP) menuturkan dalam siaran pers yang diterbitkan pada laman resminya bahwa penerimaan dari pemungutan dan juga penyetoran oleh pemungut PPN PMSE tahun ini mengalami peningkatan sebesar 25% (dua puluh lima persen) atau sebesar 915,7 miliar rupiah jika dibandingkan dengan tahun lalu (periode Juli – Desember 2020).







