Berdasarkan Peraturan Dirjen Pajak No. 23/PJ/2020 tentang Bentuk dan Tata Cara Pembuatan Bukti Pemotongan/Pemungutan Unifikasi serta Bentuk, Isi, Tata Cara Pengisian, dan Penyampaian Surat Pemberitahuan Masa Pajak Penghasilan Unifikasi, pelaporan PPh badan akan dilakukan secara unifikasi. Ini berarti bukti potong PPh pasal 15, 22, 23, 26, dan pasal 4 ayat (2) dilaporkan secara bersamaan.
Meskipun saat ini pelaksanaannya masih terbatas kepada wajib pajak di lima KPP yaitu KPP Madya Jakarta Pusat, KPP Madya Jakarta Selatan I, KPP Pratama Jakarta Gambir 3, KPP Pratama Jakarta Gambir 4, KPP Pratama Jakarta Kebayoran Baru 4, serta instansi pemerintah, namun diharapkan pelaksanaannya dapat dilakukan oleh wajib badan lain dengan segera.
Implementasi bukti potong unifikasi ini didasari oleh penurunan rasio pajak Indonesia selama lima tahun terakhir. Bahkan Indonesia menjadi negara kedua terendah di ASEAN. Penerimaan rasio pajak Indonesia menurun sejak tahun 2016 pada 10,37% yang merosot ke 9.89% di tahun 2017 kemudian pada tahun 2020 menjadi angka terendah yaitu sebesar 8,33%. Implementasi ini kemudian menjadi salah satu manifestasi dari program reformasi pajak jilid 3 yang diusung oleh Direktorat Jenderal Pajak.
Program Reformasi Jilid III
Reformasi Jilid III yang diusung oleh Direktorat Jenderal Pajak ini menekankan kepada lima pilar reformasi perpajakan yaitu sumber daya manusia, organisasi, penyederhanaan proses bisnis, pembenahan sistem informasi & basis data yang kredibel, serta penyempurnaan regulasi. Perbaikan pada pilar-pilar ini diharapkan mampu mendeteksi potensi pajak yang selama ini tidak terdeteksi oleh DJP dan merealisasikannya sebagai penerimaan pajak negara.
Reformasi ini dijalankan untuk mencapai peningkatan kepatuhan wajib pajak, peningkatan tax ratio, sinergi antara lembaga internal dan eksternal, serta penciptaan institusi perpajakan yang kredibel dan akuntabel. Selain itu, DJP juga merasa bahwa reformasi ini memang diperlukan untuk mengikuti perkembangan teknologi mengingat saat ini digitalisasi telah mengintrusi segala aspek kehidupan manusia termasuk perekonomian.
Berbeda dengan dua reformasi sebelumnya yang berfokus kepada SDM dan proses sistem pajak, reformasi jilid III ini memang spesifik berfokus kepada penciptaan administrasi perpajakan yang berpihak kepada wajib pajak, pengawasan yang efisien untuk mencegah aggressive tax planning, pemberian kepastian dalam penegakan hukum, serta perluasan basis
Melalui reformasi ini diharapkan mampu meningkatkan rasio pajak menjadi 15% di tahun 2024 yang merupakan tahun akhir reformasi perpajakan jilid III.
Unifikasi Bukti Potong Sebagai Manifestasi Reformasi Pajak Jilid III
Sebagai salah satu manifestasi reformasi jilid III, kebijakan unifikasi bukti potong ini diharapkan mampu berdampak positif terhadap penerimaan negara melalui peningkatan kepatuhan wajib pajak. Pasalnya, unifikasi ini meringkas proses administrasi pelaporan setiap jenis PPh antara PPh pasal 15, 22, 23, 26, dan pasal 4 ayat (2) yang dulunya dilaporkan secara terpisah. Dengan begitu, dapat mendorong efektivitas durasi waktu dan jumlah dokumen untuk pelaporan pajak.
Hal ini dapat terwujud lebih dengan implementasi aplikasi e-bupot unifikasi yang mampu menciptakan sistem administrasi yang efektif dan efisien bagi wajib pajak badan. Penggunaan teknologi dalam proses administrasi pajak merupakan reaksi DJP atas pandemi Covid-19 yang menghambat pelaporan secara fisik ke kantor pajak. Melalui digitalisasi layanan, wajib pajak dapat melaporkan pajaknya dari tempat manapun.







