Mengenal Teknologi Data Quality Management Pada Coretax

Direktorat Jenderal Pajak (DJP) Kementerian Keuangan tengah mengembangkan proses bisnis manajemen kualitas data atau disebut juga dengan data quality management dalam rangka untuk mendukung implementasi sistem inti administrasi perpajakan (Coretax Administration System). Sistem ini bertujuan memastikan validitas data yang diterima DJP dari pihak ketiga.

 

Pentingnya Data Quality Management

 

Staf Ahli Menteri Keuangan Bidang Peraturan dan Penegakan Hukum Pajak, Iwan Djuniardi, menjelaskan bahwa data quality management sangat diperlukan untuk menjamin keabsahan data pihak ketiga yang digunakan oleh DJP. Meskipun undang-undang mengizinkan penggunaan data dari pihak ketiga, DJP tidak memiliki kendali penuh atas validitas data tersebut. Bahkan, terdapat kemungkinan bahwa data tersebut belum tentu diubah atau diperbarui.

 

Dengan penerapan data quality management, DJP berupaya memastikan bahwa data dari pihak ketiga dapat digunakan secara efektif untuk keperluan administrasi perpajakan. Proses ini melibatkan pemeriksaan dan pembersihan data sebelum masuk ke dalam sistem coretax, memastikan bahwa data yang diterima adalah akurat dan sesuai standar kualitas yang ditetapkan. Hal ini bertujuan agar data yang masuk ke sistem benar-benar valid dan dapat diandalkan.

 

Proses dalam Data Quality Management

 

Nantinya, data yang diterima dari pihak ketiga akan muncul dalam taxpayer portal. Dengan begitu hal ini memungkinkan wajib pajak untuk melihat data dan informasi yang dimiliki DJP tentang mereka. Jika terdapat kesalahan dalam data tersebut, wajib pajak memiliki kesempatan untuk mengajukan koreksi melalui account representative mereka. Hal ini memberikan transparansi dan kontrol lebih besar kepada wajib pajak mengenai data yang digunakan DJP dalam proses administrasi perpajakan.

 

Penerapan Data Quality Management dalam Sistem Coretax

 

Coretax Administration System atau lebih dikenal dengan coretax system merupakan sistem administrasi baru yang dikembangkan DJP untuk menggantikan sistem SIDJP (Sistem Informasi Direktorat Jenderal Pajak) yang saat ini digunakan. Pengembangan sistem ini didasarkan pada amanat Peraturan Presiden (Perpres) Nomor 40 Tahun 2018. Coretax system dirancang untuk meningkatkan efisiensi dan efektivitas pengelolaan data perpajakan di Indonesia.

 

Untuk memastikan coretax system dapat menerima dan mengelola data dari pihak ketiga secara maksimal, DJP telah mengembangkan sistem interoperabilitas dengan setidaknya 89 entitas, baik dari internal maupun eksternal Kementerian Keuangan. Interoperabilitas ini memungkinkan pertukaran data yang lebih lancar dan efisien antara DJP dan berbagai entitas lainnya, guna mendukung proses administrasi perpajakan yang lebih baik.

 

Baca juga: DJP Gelontorkan Rp34,34 Miliar untuk Fase Pengujian PSIAP

 

Implementasi data quality management dalam Coretax Administration System memiliki beberapa manfaat signifikan. Pertama, ini memastikan bahwa data yang diterima dari pihak ketiga adalah akurat dan dapat diandalkan, serta mengurangi risiko kesalahan dalam administrasi perpajakan. Kedua, proses pembersihan dan validasi data sebelum masuk ke dalam sistem membantu meningkatkan efisiensi operasional DJP. Ketiga, transparansi data yang diberikan kepada wajib pajak melalui taxpayer portal membantu membangun kepercayaan antara DJP dan wajib pajak.

 

Dengan adanya data quality management, DJP dapat lebih efektif dalam menjalankan tugasnya sebagai otoritas pajak. Sistem ini tidak hanya meningkatkan kualitas data yang digunakan, tetapi juga mendukung proses administrasi perpajakan yang lebih transparan dan akuntabel. DJP akan terus mengembangkan dan menyempurnakan coretax system serta proses manajemen kualitas data untuk memastikan bahwa mereka dapat memenuhi kebutuhan administrasi perpajakan yang semakin kompleks.

 

Pengembangan coretax system dan data quality management menunjukkan komitmen DJP untuk meningkatkan kualitas dan efisiensi dalam pengelolaan data perpajakan. Langkah ini diharapkan dapat memberikan dampak positif bagi wajib pajak dan mendukung pencapaian target penerimaan pajak yang lebih baik di masa depan. Selain itu, transparansi yang ditingkatkan melalui taxpayer portal memberikan kepercayaan lebih kepada wajib pajak terhadap sistem perpajakan yang dikelola oleh DJP.

 

Baca juga Berita dan Artikel Pajakku lainnya di Google News