Mengenal Tugas dan Tanggung Jawab Account Representative Pajak

Dalam perpajakan, seorang Wajib Pajak yang telah memenuhi syarat subjektif dan objektif diwajibkan untuk mendaftarkan dirinya sebagai Wajib Pajak terdaftar melalui kantor pajak setempat dan mendapatkan Nomor Pokok Wajib Pajak (NPWP) sebagai sarana untuk menjalankan hak dan kewajiban administrasi perpajakannya. Seorang Wajib Pajak juga dapat melakukan konsultasi dengan kantor pajak tempat dirinya terdaftar berkaitan dengan kegiatan perpajakan yang dijalaninya. Selain dengan kantor pajak, Wajib Pajak juga dapat melakukan konsultasi dengan Account Representative (AR) yang berhubungan dengan Wajib Pajak itu sendiri.

Apa Itu Account Representative?

Account Representative (AR) merupakan seorang pegawai yang diangkat dan juga ditetapkan sebagai Account Representative di dalam Kantor Pelayanan Pajak.

Account Representative (AR) sendiri dapat dikatakan sebagai salah satu ujung tombak dalam kaitannya penggalian potensi penerimaan negara dalam bidang perpajakan, yang dimana memiliki tugas untuk memberikan bimbingan atau himbauan, konsultasi, analisis, dan pengawasan terhadap Wajib Pajak.

Tugas dan Fungsi Account Representative

Berdasarkan dengan Peraturan Menteri Keuangan Nomor 79/PMK.01.2015 Tentang Account Representative Pada Kantor Pelayanan Pajak, Pasal 2 menyebutkan bahwa Account Representative dapat terdiri dari:

  1. Account Representative (AR) yang tugasnya menjalankan fungsi pelayanan dan konsultasi kepada Wajib Pajak
  2. Account Representative (AR) yang tugasnya menjalankan fungsi pengawasan dan penggalian potensi pada Wajib Pajak.

Bagi Account Representative (AR) yang menjalankan fungsi pelayanan dan konsultasi kepada Wajib Pajak, memiliki tugas dan tanggung jawab sebagai berikut:

  1. Melakukan proses penyelesaian atas permohonan yang diajukan oleh Wajib Pajak
  2. Melakukan proses penyelesaian atas usulan pembetulan ketetapan pajak
  3. Melakukan bimbingan dan juga konsultasi teknis terkait perpajakan kepada Wajib Pajak
  4. Melakukan proses penyelesaian atas usulan pengurangan Pajak Bumi dan Bangunan (PBB).

Sedangkan bagi Account Representative (AR) yang menjalankan fungsi pengawasan dan juga penggalian potensi terhadap Wajib Pajak, memiliki tugas dan tanggung jawab sebagai berikut:

  1. Melakukan pengawasan atas kepatuhan Wajib Pajak dalam menjalankan kewajiban perpajakannya
  2. Menyusun profil dari Wajib Pajak
  3. Menganalisis kinerja dari Wajib Pajak
  4. Merekonsiliasi data yang berkaitan dengan Wajib Pajak dalam rangka intensifikasi dan himbauan kepada Wajib Pajak.

Account Representative (AR) dalam menjalankan tugasnya akan bertanggung jawab kepada Kepala Seksi yang merupakan atasannya secara langsung.

Wilayah kerja dari Account Representative ditetapkan berdasarkan dengan keputusan Kepala Kantor Pelayanan Pajak. Sedangkan untuk jumlah dari Account Representative pada setiap Seksi Pengawasan dan Konsultasi akan ditetapkan oleh Kepala Kantor Pelayanan Pajak sesuai dengan kebutuhannya.

Perlu diketahui, Account Representative (AR) bukan termasuk ke dalam jabatan struktural yang terdapat dalam struktur organisasi Kementerian Keuangan.

Syarat Pengangkatan Account Representative

Bagi pegawai yang ingin diangkat menjadi Account Representative, harus memenuhi beberapa kriteria sebagai berikut:

  1. Telah lulus pendidikan formal dengan jenjang pendidikan minimal adalah SLTA
  2. Pangkat paling rendah pada saat diusulkan sebagai Account Representative adalah Pengatur (Golongan II/c).

Pengangkatan seorang pegawai Account Representative akan mempertimbangkan ketersediaan dari pegawai Direktorat Jenderal Pajak (DJP), beban kerja, serta potensi penerimaan yang ada pada Kantor Pelayanan Pajak yang bersangkutan.

Account Representative akan diangkat dan diberhentikan oleh Direktur Jenderal Pajak (Ditjen Pajak).

Cara Mengetahui nama Account Representative (AR) dan KPP Tempat Wajib Pajak Terdaftar

  1. Masuk ke laman resmi Direktorat Jenderal Pajak (DJP) https://djponline.pajak.go.id
  2. Login dengan menggunakan Nomor Pokok Wajib Pajak (NPWP) dan password, serta masukkan kode
  3. Pada menu utama, pilih menu Profil. Pada kolom Data Profil, pilih Info Perpajakan. Setelahnya, Wajib Pajak akan melihat nama kantor pajak tempat Wajib Pajak terdaftar, nomor telepon kantor pajak, dan juga nama Account Representative dari Wajib Pajak.
  4. Wajib Pajak juga dapat mencari kontak Whatsapp dari kantor pajak setempat atau kantor pajak lainnya dengan mengakses laman resmi DJP atau pajak.go.id
  5. Dalam menu utama laman resmi DJP, pilih menu Profil dan klik Unit Kerja. Wajib Pajak akan melihat alamat semua kantor pajak di Indonesia, termasuk juga ke dalamnya terdapat email, nomor kantor, dan nomor ponsel dari kantor pajak tersebut.