DJP Gelontorkan Rp34,34 Miliar untuk Fase Pengujian PSIAP

Revolusi sistem perpajakan di Indonesia terus berlanjut. Pada Senin (4/3), Direktoral Jenderal Pajak (DJP) Kementerian Keuangan (Kemenkeu) mengumumkan penggelontoran anggaran sebesar Rp34,34 miliar untuk membangun sistem pajak canggih bernama Core Tax Administration System (CTAS) atau yang juga dikenal dengan Pembaruan Sistem Inti Administrasi Perpajakan (PSIAP) untuk jangka waktu hingga akhir 2023 lalu. Anggaran ini digunakan untuk pengujian sistem dan persiapan implementasi yang dimulai 1 Juli 2024 yang akan mengintegrasikan 21 proses bisnis utama DJP mulai dari pendaftaran dan pengelolaan SPT (Surat Pemberitahuan) Tahunan hingga pengawasan serta pemeriksaan.  

DJP memaparkan detail penggunaan dana, diantaranya Rp2,33 miliar untuk pembayaran kontak vendor System Integrator, dan sisanya sekitar Rp29,07 miliar untuk pembayaran kontrak konsultan Owner’s Agent-Project Management and Quality Assurance. Dana tahun 2023 tergolong lebih rendah bila dibandingkan anggaran dengan realisasi yang sama pada tahun 2022 yang menghabiskan dana Rp407,36 miliar.  

Pengembangan PSIAP di tahun 2023 lalu telah banyak disebut oleh DJP sebagai big plan dalam peningkatan teknologi administrasi pajak. Melansir dari laman resmi DJP, PSIAP merupakan sistem teknologi informasi terpadu bagi pelaksanaan tugas DJP, termasuk automasi proses bisnis, meliputi pemrosesan surat pemberitahuan, dokumen perpajakan, pembayaran pajak, dukungan pemeriksaan dan penagihan, registrasi pajak, hingga sebagai taxpayer accounting.  

Baca juga: Dampak dan Manfaat Implementasi Proses Bisnis PSIAP Bagi Wajib Pajak

Dasar hukum PSIAP diatur dalam Peraturan Presiden (Perpres) No. 40/2018 tentang pengembangan PSIAP yang menjadi salah satu bagian dari pembaruan sistem administrasi perpajakan. Aturan tersebut juga menjelaskan berbagai informasi mengenai sistem administrasi perpajakan, diantaranya bagaimana PSIAP dimanfaatkan dalam membantu melaksanakan prosedur serta tata keloloa administrasi perpajakan.  

Secara teknis, pengujian pada tahun 2023 meliputi 9 kegiatan, yakni system integration testing, functional verification testing, internal functional verification testing, non-functional testing, system test, scalability test, performance test, availability test, dan security test 

Pada tahap pengujian sempat ditemukan beberapa defect yang kemudian diperbaiki melalui defect resolution dan retesting. Proses tersebut juga melibatkan identifikasi, perbaikan, pengujian ulang terhadap cacat atau bug yang terdeteksi selama pengujian sebelumnya. Dalam siklus pengembangan perangkat lunak, seluruh tahapan dilakukan demi memastikan setiap defect telah diperbaiki dengan memenuhi standar kualitas yang ditetapkan sebelum sistem dinyatakan layak implementasi.  

Implementasi PSIAP diharapkan dapat mengoptimalkan pengelolaan data dan sistem, meningkatkan efisiensi, dan memenuhi tuntutan masyarakat dalam hal administrasi perpajakan di Indonesia.

Baca juga: PSIAP, Wujud Reformasi dari DJP

Menurut pihak DJP, Iwan Djuniard mengklaim bahwa biaya sistem PSIAP terbilang efisien dibandingkan negara lain. Di negara lain, biayanya mencapai Rp 7 triliun, sedangkan di Indonesia hanya Rp 3 triliun. Efisiensi ini dicapai dengan waktu pengembangan yang lebih singkat (6 tahun) dan tim khusus yang didedikasikan untuk PSIAP.