Tahun 2024 di depan mata. Banyak peristiwa penting menanti di tahun itu. Di antaranya Direktorat Jenderal Pajak (DJP) akan merilis Pembaruan Sistem Inti Administrasi Perpajakan (PSIAP). Kehadiran PSIAP di tahun 2024 tidak datang tiba-tiba.
PSIAP telah diagendakan oleh pemerintah menjadi bagian pilar Reformasi Perpajakan Jilid III. Sejak dicanangkan di tahun 2017, ada lima pilar Reformasi Perpajakan Jilid III diantaranya Organisasi, SDM, peraturan perundang-undangan, proses bisnis, teknologi informasi dan basis data.
Perlu diketahui, PSIAP perlu dibuat sebagai upaya memperbaharui sistem administrasi perpajakan dengan melakukan desain ulang proses bisnis yang didukung perbaikan teknologi informasi dan basis data. Proses bisnis PSIAP ke depannya diharapkan lebih sederhana, lebih efisien, efektif, akuntabel, berbasis IT, dan terintegrasi. Dengan proses ini, sehingga pihak pemangku kepentingan seperti Wajib Pajak dapat merasakan manfaat seperti kemudahan, layanan berkualitas dan biaya kepatuhan rendah.
Baca juga: Persiapan PSIAP Tingkatkan Pelayanan dan Pengawasan Perpajakan
Proses Bisnis To Be Wajib Pajak
Implementasi PSIAP tentu saja ada proses bisnis yang berdampak ke Wajib Pajak. Ada lima proses bisnis yang berdampak pada Wajib Pajak di antaranya pendaftaran, pembayaran, taxpayer account management, penyampaian SPT, dan layanan perpajakan.
Pertama, Proses Bisnis Pendaftaran. Pendaftaran merupakan langkah awal agar dapat memenuhi kewajiban dan mendapatkan hak sebagai Wajib Pajak. Sampai dengan saat ini, calon Wajib Pajak hanya dapat mendaftar pada Kantor Pelayanan Pajak (KPP) sesuai alamat domisili dan saluran pendaftaran terbatas pada pendaftaran secara tatap muka dan pendaftaran secara online.
Ke depannya pendaftaran lebih mudah, calon Wajib Pajak dapat mendaftar di semua KPP, tidak hanya tatap muka dan secara online, tetapi juga melalui layanan Call Center. Bagi Orang Pribadi pendaftaran lebih mudah dengan melakukan aktivasi Nomor Induk Kependudukan.
Kedua, Proses Bisnis Pembayaran. DJP konsisten dan terus memperbaharui proses bisnis pembayaran. Di tahun 2016, DJP menganti Surat Setoran Pajak (SSP) dengan e-billing dan juga memperluas kanal pembayaran tidak hanya melalui Kantor Pos dan Bank Persepsi tetapi dapat dilakukan pada beberapa e-commerce.
Baca juga: PSIAP, Wujud Reformasi dari DJP
Pada proses bisnis to be, Wajib Pajak dipermudah dengan fitur satu kode billing, satu masa pajak untuk berbagai jenis pajak. Jadi tidak perlu repot untuk membuat banyak kode billing untuk berbagai jenis pajak. Ketiga, Proses Bisnis Taxpayer Account Management. Penyediaan informasi Wajib Pajak pada aplikasi perpajakan exist masih terbatas.
Misalkan, Wajib Pajak tidak tahu persis jumlah pembayaran untuk setiap jenis pajak atau histori pelaporan pajaknya. Di masa mendatang, Wajib Pajak leluasa mendapatkan informasi perpajakannya. Tidak perlu menghubungi KPP untuk mengetahui rekapitulasi pembayaran pajak atau historis pelaporan pajak.
Keempat, Proses Bisnis Penyampaian SPT. Penyampaian SPT ke depan akan lebih mudah dan lebih valid, karena didukung prepopulasi dan validasi atas data pemotongan dan pemungutan. Dengan ini, Wajib Pajak tidak perlu mengumpulkan bukti pemotongan dan pemungutan untuk melengkapi SPT.
Tidak hanya itu, Wajib Pajak tidak perlu lompat ke aplikasi pembayaran dan pelaporan setelah selesai dengan aplikasi pembuatan faktur pajak, karena proses penyampaian SPT akan didukung integrasi proses mulai dari persiapan, penyampaian, pengolahan dan proses pembayaran pajak dalam satu aplikasi.
Kelima, Proses Bisnis Layanan Perpajakan. Saat ini untuk mengetahui progress permohonan, Wajib Pajak harus menghubungi KPP atau Kanwil. Nantinya, melacak progress permohonan dapat dilakukan melalui portal Wajib Pajak dengan mengunakan fitur e-tracking.
Tentu saja bukan hanya fitur e-tracking tapi juga perluasan kanal yang terintegrasi (click, call dan counter) dan simplifikasi persyaratan permohonan menjadi fitur pada proses layanan perpajakan. Implementasi PSIAP nantinya diharapkan dapat berjalan dengan baik. Butuh usaha agar hal ini terwujud. Edukasi massif dan efektif dari DJP menjadi kunci.
Namun, kerjasama yang apik dari Wajib Pajak dapat mengakselerasi implementasi ini. Wajib Pajak dapat berkunjung ke KPP atau Kanwil untuk mendapatkan sebanyak-banyaknya informasi. Wajib Pajak juga dapat memanfaatkan layanan konsultasi melalui Call Center atau hadir secara di kelas-kelas pajak yang tersedia.
Disclaimer:
Artikel ini merupakan hasil karya dan pendapat pribadi penulis.Isi tulisan sepenuhnya menjadi tanggung jawab penulis.









