Persiapan PSIAP Tingkatkan Pelayanan dan Pengawasan Perpajakan

Perlu diketahui, hampir seluruh negara di dunia telah menerapkan sistem perpajakan untuk membiayai pembangunan dan memajukan kesejahteraan masyarakatnya. Pajak berfungsi sebagai sumber utama pendapatan negara, alat untuk mengurangi kesenjangan ekonomi dan kemiskinan, serta berfungsi untuk mewujudkan regulasi ekonomi yang mempengaruhi perilaku para pelaku ekonomi.

Staf Ahli Menteri Keuangan Bidang Pengawasan Pajak Nufransa Wira Sakti menjelaskan bahwa pajak amat strategis atas pertumbuhan ekonomi nasional. Di Indonesia sendiri pajak menjadi sumber pendapatan utama. Hingga akhir Mei 2023, penerimaan pajak tercatat mencapai Rp830,3 triliun atau 48 persen dari target APBN.

Nufransa pun menyebutkan bahwa ia optimis target penerimaan pajak di 2023 dan tahun mendatang akan tercapai, meskipun akan ada kemungkinan terjadinya peningkatan target penerimaan pajak di tahun 2024. Optimisme ini dikarenakna DJP memiliki berbagai program strategis di tahun depan, salah satunya ialah implementasi core tax system atau yang dikenal sebagai Pembaruan Sistem Inti Administrasi Perpajakan (PJAP).

PSIAP memiliki nama lain yaitu coretax administration system (CTAS) atau sistem informasi berbasis COST (Commercial Off the Shelf). Dengan PSIAP, proses bisnis administrasi perpajakan akan lebih akurat, dikarenakan adanya integrasi data. Melalui PSIAP, wajib pajak dapat mengelola administrasi perpajakan secara online dan tidak perlu lagi ke kantor pajak untuk mengurus kewajiban perpajakannya.

PSIAP pun dibuat sebagai upaya mengikuti perkembangan teknologi digital dan menunjang kinerja layanan untuk wajib pajak. Pembuatan PSIAP ini telah dilandasi oleh aturan Peraturan Presiden Nomor 40 Tahun 2018 mengenai Pembaruan Sistem Administrasi Perpajakan dan Keputusan Direktur Jenderal Pajak Nomor KEP – 280/PJ/2020 mengenai jenis dokumen perpajakan pada proses bisnis registrasi yang diolah di unit pengolahan data dan dokumen perpajakan.

Dalam aturan tersebut, disebutkan bahwa sistem informasi untuk pembaruan sistem administrasi perpajakan paling sedikit ialah PSIAP dan sistem pendukung operasional administrasi perpajakan (operational support tax administration system).

Baca juga: Website Edukasi Perpajakan hingga WA Bot, Inovasi DJP Persiapkan PSIAP

Setelah aturan ini diterbitkan, maka dilakukan serangkaian persiapan di awal tahun 2021 hingga tahun 2023 dengan 5 tahapan:

  • Tahap I: Membuat rancangan proses bisnis, sistem teknologi, dan infrastruktur pendukung
  • Tahap II: Merumuskan rincian rancangan kepada tim PSIAP dan vendor sistem integrator (SI) untuk mengembangkan sistem inti DJP
  • Tahap III: Membangun dan menguji modul aplikasi sistem inti baru mulai dari sistem instalasi, integrasi sistem, dan penerimaan wajib pajak
  • Tahap IV: Menerapkan secara bertahap di unit kerja DJP seluruh Indonesia
  • Tahap V: Mulai melaksanakan PSIAP pada awal 2024. Vendor sistem integrator memberikan dukungan pelaksanaan sistem inti yang baru hingga akhir 2024.

Sejauh ini, DJP menargetkan PSIAP mulai diimplementasikan secara nasional pada bulan Mei 2024. Nufransa menyebutkan, saat ini DJP sedang melakukan pelatihan kepada master trainer, yaitu para calon trainer yang akan disebar ke seluruh Indonesia untuk melatih second trainer. Lalu, second trainer akan melatih seluruh pegawai DJP di Indonesia.

Sebelum diterapkan secara nasional, PSIAP akan diujicobakan terlebih dahulu di tiga Kanwil DJP. Setelah diujicobakan dan evaluasi, diharapkan pada Mei 2023 dapat diimplementasikan secara nasional. Dari sisi DJP, akan diberikan berbagai macam aplikasi yang memudahkan pegawai DJP melakukan pengawasan dan pemeriksaan. Kedepannya, pengawasan kepada wajib pajak dapat dilakukan berdasarkan tingkat risikonya. PSIAP pun dapat memetakan profil pegawai berdasarkan kemampuan atau pekerjaan yang telah dilakukannya.

Baca juga: PSIAP, Wujud Reformasi dari DJP

 

Jenis Layanan PSIAP

Dalam implementasi PSIAP, diberikan sejumlah pelayanan perpajakan di antaranya:

  • Pendaftaran atau registrasi
  • Pengawasan kewilayahan / ekstensifikasi
  • Pengelolaan SPT Tahunan dan Masa pajak
  • Pembayaran pajak
  • Pemeriksaan pajak
  • Pemeriksaan bukti perkara
  • Penyidikan pajak
  • Penagihan pajak
  • Pengajuan keberatan dan banding pajak
  • Pengawasan perpajakan
  • Data pihak ketiga
  • Aksesibilitas proses kepatuhan wajib pajak atau Compliance Risk Management (CRM)
  • Akses data perpajakan setiap wajib pajak atau Taxpayer Account Management (TAM)
  • Pertukaran informasi antar negara atau Automatic Exchange of Information (AEoI)
  • Penilaian perpajakan
  • Intelijen
  • Keberatan dan banding
  • Pengetahuan pengelolaan pajak atau knowledge management
  • Business Intelligence
  • Sistem pengelolaan dokumen atau Document Management System (DMS)
  • Pengelolaan kualitas data dan layanan edukasi pajak

Kehadiran PSIAP, diharapkan akan mempermudah kewajiban pajak untuk mengurangi adanya kontak langsung antara wajib pajak dan petugas pajak. Hal ini dapat meningkatkan efisiensi waktu dan biaya bagi para wajib pajak. Secara keseluruhan, PSIAP diharapkan mampu meningkatkan kinerja penerimaan perpajakan dan mendukung pembangunan negeri.