Apa Itu PSIAP?
PSIAP atau singkatan dari Pembaruan Sistem Inti Administrasi Perpajakan. Sistem ini merupakan sebuah program yang dirancang ulang dalam proses bisnis administrasi perpajakan, yang mana pembangunan sistem informasinya berbasis Commercial Off-the-Shelf atau singkatnya COTS.
Selain itu, program ini juga akan mengembangkan basis data dalam perpajakan, sebagai tujuan utama dari pada pembaruan pada sistem perpajakan di Indonesia yakni menjadi lebih mudah, andal, terintegrasi, akurat, hingga pasti.
Sebagai salah satu bentuk dari reformasi pajak saat ini yang dilakukan oleh DJP (Direktorat Jendral Pajak) ialah pengembangan pada proses bisnis yang terintegrasi oleh PSIAP (Pembaruan Sistem Inti Administrasi Perpajakan) atau dengan sebutan lain yaitu Core Tax System.
Pengembangan ini dilakukan atas dasar Peraturan Presiden (Perpres) Nomor 40 Tahun 2018 mengenai pembaruan sistem administrasi perpajakan dengan visi untuk mewujudkan SIAP-MANTAP atau sistem informasi administrasi perpajakan yang mudah, andal, terintegrasi, akurat dan pasti guna mengoptimalisasikan pelayanan serta pengawasan sebagai bagian dari pengembangan reformasi perpajakan yang sedang berlangsung hingga saat ini.
Apa Tujuan Coretax?
Adapun, tujuan atas dibangun core tax system ini, yaitu untuk mewujudkan institusi perpajakan yang kuat, kredibel, dan akuntabel yang mempunyai proses bisnis yang efektif dan efisien. Selain itu, terdapat tujuan lain, yakni dalam membangun sinergi yang semakin optimal antar lembaga, meningkatkan kepatuhan wajib pajak, serta meningkatkan penerimaan negara.
Dengan adanya core tax system ini ke depannya sudah tidak akan ada lagi perekaman administrasi pajak yang dilakukan secara manual atau diperiksa oleh manusia. Otoritas pajak juga terus beriringan dalam membangun ekosistem yang kolaboratif serta integratif.
Sehingga, data yang ada disajikan pada core tax system ini nantinya akan berasal dari berbagai sumber, setidaknya terdapat 39 bisnis proses yang akan terhubung dengan core tax system tersebut. Tak hanya itu, DJP juga akan menggandeng PJAP (Penyedia Jasa Administrasi Perpajakan) yang mana pada core tax system DJP dapat diakses oleh seluruh PJAP yang telah terintegrasi oleh DJP.









