Direktorat Jenderal Pajak (DJP) telah mengimplementasikan sistem SSE Pajak sebagai langkah untuk memodernisasi dan mengotomatisasi administrasi perpajakan, dari pembayaran hingga pelaporannya. Sistem ini, yang diperkenalkan pada 1 Juli 2016 dan digunakan hingga Januari 2020 merupakan respons terhadap perkembangan teknologi dan kebutuhan untuk efisiensi yang lebih tinggi dalam manajemen pajak. Meski kanal SSE sudah tidak digunakan lagi, pengetahuan mengenai sistem ini tetap relevan bagi wajib pajak.
SSE Pajak, atau Surat Setoran Elektronik Pajak, adalah sistem pembayaran pajak elektronik yang dikelola oleh DJP. Sistem ini menghasilkan kode billing yang digunakan untuk berbagai jenis pembayaran pajak, memungkinkan wajib pajak untuk melakukan pembayaran tanpa harus mengunjungi bank. Kode billing ini bisa diakses melalui ATM, dan internet banking.
Sebelumnya, kode billing bisa diterbitkan melalui situs sse.pajak.go.id. Situs ini memungkinkan wajib pajak untuk menginput Nomor Pokok Wajib Pajak (NPWP), Kode Akun Pajak (KAP), dan Kode Jenis Setoran (KJS) untuk mendapatkan kode billing. Sistem ini menawarkan beberapa keuntungan seperti kemampuan untuk membayar pajak kapan saja dan dari mana saja, penghematan waktu karena tidak perlu datang ke bank, dan peningkatan akurasi dalam pengisian data yang mengurangi kesalahan.
Meski kanal SSE tidak lagi digunakan sejak Januari 2020, dan pembayaran pajak sekarang dilakukan melalui situs resmi DJP atau aplikasi terintegrasi lainnya, penting untuk memahami bagaimana SSE Pajak telah membantu dalam meningkatkan tertib bayar pajak. Manfaat utamanya termasuk fleksibilitas waktu dan tempat untuk pembayaran, penghematan waktu, dan peningkatan akurasi.
Baca juga: DJP Online: Membuat Kode Billing dengan Akun DJP Online
Selain itu, hadirnya SSE Pajak merupakan bagian dari komitmen pemerintah dalam good governance. Sistem ini mempermudah wajib pajak untuk mengakses riwayat pembayaran secara real-time dan memfasilitasi integrasi data yang membantu DJP dalam melakukan intensifikasi pajak. SSE Pajak juga merupakan bagian dari sistem e-Billing yang lebih besar, yang mencakup berbagai fitur seperti e-Filing, e-SPT, e-Payment, dan e-Registration. Sistem ini bertujuan untuk mengintegrasikan semua pembayaran pajak elektronik ke dalam satu platform.
Namun, dengan evolusi teknologi dan peningkatan jumlah pengguna, SSE Pajak telah mengalami beberapa perubahan dan pengembangan. Hingga kini, ada tiga versi server SSE: SSE1, SSE2, dan SSE3, masing-masing dengan fitur dan antarmuka yang berbeda. SSE1, yang merupakan versi awal, sudah tidak direkomendasikan karena fitur yang terbatas. SSE2, yang lebih mapan dan populer, menawarkan lebih banyak fitur dan tampilan yang lebih ramah pengguna. SSE3, meski merupakan versi terbaru, hadir sebagai solusi alternatif dengan proses pendaftaran yang mudah namun dengan beberapa keterbatasan seperti tidak mendukung multi-NPWP.
SSE Pajak adalah aplikasi yang sempat disediakan DJP Online. DJP Online juga merupakan layanan penyedia kode billing bersama dengan Perusahaan Jasa Aplikasi Perpajakan (PJAP), salah satunya Pajakku. Pajakku memiliki aplikasi canggih untuk memudahkan segala urusan termasuk membuat kode billing. Silakan kontak Pajakku untuk solusi perpajakan perusahaan Anda.









