Setiap Wajib Pajak yang telah memenuhi persyaratan subjektif dan objektif sesuai ketentuan yang berlaku akan diberikannya hak dan kewajiban atas perpajakan yang wajib untuk dilaksanakan sebagai bentuk tanggung jawab sebagai warga negara yang baik. Salah satu kewajiban dalam aspek perpajakan yang harus dilakukan adalah membayar dan melaporkan pajak sesuai dengan ketentuan yang berlaku.
Dalam melakukan pembayaran pajak, maka terdapat data-data atau informasi terkait pembayaran yang harus diisi secara lengkap dan benar. Data tersebut meliputi Identitas dari Pembayar Pajak yang bersangkutan, Masa Pajak, Tahun Pajak, Kode Akun Pajak, dan Kode Jenis Setoran. Untuk Kode Akun Pajak (KAP) dan Kode Jenis Setoran (KJS) yang dimasukkan pada saat melakukan pembayaran pajak ini diperlukan oleh Direktorat Jenderal Pajak (DJP) untuk mengidentifikasi atas pembayaran pajak yang dilakukan oleh Wajib Pajak.
Oleh sebab itu, Wajib Pajak diharapkan untuk tidak keliru dalam memasukan Kode Akun Pajak (KAP) dan Kode Jenis Setoran (KJS) sehingga dapat sesuai dengan pajak yang hendak dibayarkan.
Kode Akun Pajak (KAP) dan Kode Jenis Setoran (KJS) dibutuhkan untuk mengisi formulir pada saat pembayaran pajak. KAP dan KJS ini berguna bagi Direktorat Jenderal Pajak (DJP) untuk mengidentifikasi pembayaran pajak yang masuk ke kas negara. Adapun, ketentuannya telah diatur dalam Peraturan Direktur Jenderal Pajak Nomor PER-22/PJ/2021 tentang Perubahan atas Peraturan Direktur Jenderal Pajak Nomor PER-09/PJ/2020 mengenai Bentuk, Isi, dan Tata Cara Pengisian Surat Setoran Pajak.
Baca juga Kode Utang Pajak pada SPT Tahunan PPh Orang Pribadi
Bagi Wajib Pajak yang ingin melakukan pembayaran Pajak Penghasilan (PPh) Pasal 21 diharuskan memasukan KAP, yaitu dengan nomor 411121. Sedangkan, untuk KJS yang berlaku untuk pembayaran PPh Pasal 21 sesuai dengan Peraturan Direktur Jenderal Pajak Nomor PER-22/PJ/2021 adalah sebagai berikut:
Kode Akun Pajak dan Kode Jenis Setoran atas Pajak Penghasilan (PPh) Pasal 21
Bagi Wajib Pajak yang ingin membayarkan Pajak Penghasilan (PPh) Pasal 21 diharuskan memasukkan Kode Akun Pajak (KAP), yaitu dengan nomor 411121. Kode Akun Pajak (KAP) ini hanya berlaku untuk Pajak Penghasilan (PPh) Pasal 21 dengan jenis setoran apapun. Sedangkan untuk Kode Jenis Setoran (KJS) yang berlaku untuk pembayaran Pajak Penghasilan (PPh) Pasal 21 adalah:
- Kode Jenis Setoran (KJS) : 100 – Masa Pajak PPh Pasal 21
Untuk pembayaran pajak yang masih harus disetorkan sesuai dengan yang tercantum dalam Surat Pemberitahuan (SPT) Masa Pajak Penghasilan (PPh) Pasal 21.
- Kode Jenis Setoran (KJS): 106 – Pembayaran Pajak Masa
Berasal dari kegiatan permintaan keterangan yang dilakukan terhadap pihak-pihak terkait yang tercantum dalam BAPK/BAP. Untuk pembayaran pajak yang harus disetorkan sebagai akibat permintaan keterangan yang dilakukan terhadap pihak-pihak terkait yang tercantum dalam BAPK/BAP
- Kode Jenis Setoran (KJS) : 199 – Pembayaran Pendahuluan Surat Ketetapan Pajak (SKP) PPh 21
Untuk pembayaran pajak yang dilakukan sebelum diterbitkannya Surat Ketetapan Pajak Penghasilan (PPh) Pasal 21.
- Kode Jenis Setoran (KJS) : 300 – STP PPh Pasal 21
Untuk pembayaran jumlah yang masih harus dibayarkan sesuai dengan yang tercantum dalam Surat Tagihan Pajak (STP) Pajak Penghasilan (PPh) Pasal 21.
- Kode Jenis Setoran (KJS) : 310 – SKPKB PPh Pasal 21
Untuk pembayaran jumlah yang masih harus dibayarkan sesuai dengan yang tercantum dalam Surat Ketetapan Pajak Kurang Bayar (SKPKB) Pajak Penghasilan (PPh) Pasal 21.
- Kode Jenis Setoran (KJS) : 311 – SKPKB PPh Final Pasal 21 Pembayaran Sekaligus Atas Jaminan Hari Tua, Uang Tebusan Pensiun, dan Uang Pesangon
Untuk pembayaran jumlah yang masih harus dibayarkan sesuai dengan yang tercantum dalam Surat Ketetapan Pajak Kurang Bayar (SKPKB) Pajak Penghasilan (PPh) Final Pasal 21 pembayaran sekaligus atas Jaminan Hari Tua, Uang Tebusan Pensiun, dan Uang Pesangon.
- Kode Jenis Setoran (KJS) : 320 – SKPKBT PPh Pasal 21
Untuk pembayaran jumlah yang masih harus dibayarkan sesuai dengan yang tercantum dalam Surat Ketetapan Pajak Kurang Bayar Tambahan (SKPKBT) Pajak Penghasilan (PPh) Pasal 21.
Baca juga Apa Itu Kode Billing?
- Kode Jenis Setoran (KJS) : 321 – SKPKBT PPh Final Pasal 21 Pembayaran Sekaligus Atas Jaminan Hari Tua, Uang Tebusan Pensiun, dan Uang Pesangon
Untuk pembayaran jumlah yang masih harus dibayarkan sesuai dengan yang tercantum dalam Surat Ketetapan Pajak Kurang Bayar Tambahan (SKPKBT) Pajak Penghasilan (PPh) Final Pasal 21 pembayaran sekaligus atas Jaminan Hari Tua, Uang Tebusan Pensiun, dan Uang Pesangon.
- Kode Jenis Setoran (KJS) : 390 – Pembayaran atas Surat Keputusan Pembetulan, Surat Keputusan Keberatan, atau Putusan Banding
Untuk membayar jumlah yang masih harus dibayarkan sesuai dengan yang tercantum dalam Surat Keputusan Pembetulan, Surat Keputusan Keberatan, atau Putusan Banding.
- Kode Jenis Setoran (KJS) : 401 – PPh Final Pasal 21 Pembayaran Sekaligus atas Jaminan Hari Tua, Uang Tebusan Pensiun, dan Uang Pesangon
Untuk membayar Pajak Penghasilan (PPh) Final 21 pembayaran sekaligus atas Jaminan Hari Tua, Uang Tebusan Pensiun, dan Uang Pesangon.
- Kode Jenis Setoran (KJS) : 402 – PPh Final Pasal 21 atas Honorarium atau Imbalan Lain yang Diterima Pejabat Negara, PNS, Anggota TNI/POLRI dan Para Pensiunnya
Untuk membayar Pajak Penghasilan (PPh) Final Pasal 21 atas honorarium atau imbalan lain yang diterima Pejabat Negara, PNS, anggota TNI/POLRI dan para pensiunnya.
- Kode Jenis Setoran (KJS) : 500 – PPh Pasal 21 atas Pengungkapan Ketidakbenaran
Untuk membayar Pajak Penghasilan (PPh) Pasal 21 atas pengungkapan ketidakbenaran.
- Kode Jenis Setoran (KJS) : 501 – PPh Pasal 21 atas Penghentian Penyidikan Tindak Pidana
Untuk membayarkan Pajak Penghasilan (PPh) Pasal 21 atas dilakukannya penghentian tindak pidana.
- Kode Jenis Setoran (KJS) : 510 – Sanksi Administrasi Berupa Denda atau Kenaikan atas Pengungkapan Ketidakbenaran Pengisian SPT PPh Pasal 21
Untuk pembayaran atas sanksi administrasi berupa denda atau kenaikan atas pengungkapan ketidakbenaran pengisian Surat Pemberitahuan (SPT) Pajak Penghasilan (PPh) Pasal 21.
- Kode Jenis Setoran (KJS) : 511 – Sanksi Administrasi Berupa Denda atas Penghentian Penyidikan Tindak Pidana di Bidang Perpajakan
Untuk pembayaran atas sanksi administrasi berupa denda atas penghentian penyidikan tindak pidana di bidang perpajakan.









