Ditjen Pajak resmi merilis penambahan KAP dan KJS, hal ini dilakukan dalam rangka melaksanakan Peraturan Direktur Jenderal Pajak, yaitu Nomor PER-22/PJ/2021 tentang Perubahan atas Peraturan Direktur Jenderal Pajak Nomor PER-09/PJ/2020 mengenai Tata Cara, Isi, dan Bentuk Dalam Pengisian Surat Setoran Pajak. DJP menyampaikan beberapa penambahan atau pemutakhiran Kode Akun Pajak (KAP) dan/atau Kode Jenis Setoran (KJS) di antaranya sebagai berikut:
1. Program Pengungkapan Sukarela Wajib Pajak
Ditambahkan tujuh KJS baru yaitu 107,317,108,318,319,427, dan 428 dalam KAP 411128 (PPh Final).
2. Pengenaan Sanksi Administratif atas Putusan Peninjauan Kembali yang Mempertahankan Ketetapan Pajak
Uraian KJS 301 diubah dalam KAP 411621 (Sanksi Penagihan PPh), 41162 (Sanksi Penagihan PPN), 411623 (Sanksi Penagihan PPnBM), dan 411624 (Sanksi Penagihan Pajak Tidak Langsung Lainnya) dengan menambahkan pada redaksi denda Pasal 27 ayat 5F Undang-Undang KUP.
3. Pengenaan Sanksi Administratif atas Keterlambatan Penyampaian SPT Masa PPh Unifikasi dan SPT Masa Unifikasi Instansi Pemerintah
Ditambahkan satu KJS baru yaitu KJS 301 dalam KAP 411128 (PPh Final.
4. Sanksi Administratif atas Kegiatan Pemungutan PPN Yang Berasal dari Kegiatan Perdagangan Melalui Sistem Elektronik (PMSE)
Uraian KJS 111 diubah serta ditambahkan tiga KJS baru, di antaranya ialah KJS 301,321, dan 311 dalam KAP 411219 untuk PPN Lainnya.
5. Pengenaan PPN dan PPnBM Khusus Kawasan Pelabuhan Bebas (KPBPB) dan Perdagangan Bebas
Menambahkan KJS baru yaitu KJS 107 dalam KAP 411221 untuk PPnBM dalam negeri dan KJS 107 dalam KAP 411211 untuk PPnBM dalam negeri.
6. Penyesuaian Istilah Benda Meterai dan Pengenaan Meterai Elektronik
Meliputi uraian KJS 199,100,310,320,300,106,390,500,501,510, dan 511 diubah dalam KAP 411612 mengenai PPN Benda Meterai. Kemudian, uraian 100,101,102,106,199,200,201-299,300,310,320,390,500,501,510,511,512,900,901,902 dalam KAP 411611 tentang Bea Meterai.
7. Pajak yang Ditanggung Pemerintah (DTP)
Ditambahkan 12 KAP yaitu KAP 411141 untuk PPh Pasal 21 DTP, 411142 untuk PPh Pasal 22 DTP, 411143 untuk PPh Pasal 22 Impor DTP,411144 untuk PPh Pasal 23 DTP, 411145 untuk PPh Pasal 25/29 orang pribadi DTP, 411146 untuk PPh Pasal 25/29 Badan DTP, 411147 untuk PPh Pasal 26 DTP, 411148 untuk PPh Final DT, 411149 untuk PPh Non Migas Lainnya DTP, 411242 untuk PPnBM DTP, 411241 untuk PPN DTP, dan 411631 untuk Sanksi Penagihan PPh DTP.
Perincian keterangan terkait tambahan KAP dan KJS ini dapat dilihat pada PENG-6/PJ.09/2022. Di dalamnya menjelaskan terkait Penambahan Kode Akun Pajak (KAP) dan Kode Jenis Setoran (KJS). Penambahan ini diharapkan dapat tersampaikan dengan baik kepada masyarakat dan dapat dimanfaatkan layanan tersebut.









