Dalam Undang-Undang Ketentuan Umum dan Tata Cara Perpajakan (UU KUP) Pasal 29 ayat (1), disebutkan selain pemeriksaan pajak yang merupakan suatu kegiatan untuk menguji kepatuhan pemenuhan kewajiban perpajakan, terdapat juga pemeriksaan pajak tujuan lain yang dilakukan untuk melaksanakan ketentuan peraturan perundang–undangan perpajakan. Yuk, cari tau apa itu pemeriksaan pajak tujuan lain bersama dengan Pajakku berikut ini.
Mengenal Pemeriksaan Pajak Tujuan Lain
Seperti yang diketahui, pemeriksaan adalah serangkaian kegiatan dalam menghimpun dan mengolah data, keterangan serta bukti berdasarkan suatu standar pemeriksaan yang dilaksanakan secara objektif dan profesional.
Di Indonesia, sistem yang digunakan dalam pelaporan kewajiban perpajakan adalah dengan self-assesment system yang memberikan kewenangan terhadap wajib pajak untuk menyelesaikan kewajiban perpajakannya secara mandiri. Oleh karena itu, diperlukan pengawasan dalam bentuk kegiatan pemeriksaan pajak untuk menghindari penyelewengan yang dapat merugikan negara.
Direktorat Jenderal Pajak (DJP) memiliki kewenangan untuk melakukan pemeriksaan terhadap wajib pajak setelah menerima Surat Pemberitahuan (SPT) Tahunan. Salah satu jenis pemeriksaan yang dilakukan adalah pemeriksaan pajak tujuan lain. Pemeriksaan ini dilakukan dengan cara yang serupa dengan pemeriksaan pajak pada umumnya, tetapi fokusnya lebih pada aspek-aspek tertentu sesuai dengan tujuan pemeriksaannya.
Perbedaan utama pemeriksaan pajak tujuan lain dengan pemeriksaan pajak untuk menguji kepatuhan terdapat pada tujuannya. Pemeriksaan pajak tujuan lain tidak dimaksudkan untuk menerbitkan Surat Ketetapan Pajak (SKP) atau Surat Tagihan Pajak (STP), melainkan untuk mendapatkan informasi atau melaksanakan ketentuan perpajakan sesuai dengan peraturan yang berlaku.
Tahapan Pemeriksaan Pajak Tujuan Lain
Pemeriksaan pajak tujuan lain ini meliputi penentuan, pencocokan, atau pengumpulan materi yang berkaitan dengan tujuan pemeriksaan. Pemeriksaan pajak tujuan lain melaksanakan ketentuan perpajakan di luar pengujian kepatuhan, seperti:
1) Pengukuhan PKP dan NPWP secara jabatan
2) Penghapusan NPWP baik permohonan maupu secara jabatan
3) Pencabutan pengukuhan PKP
4) Wajib pajak mengajukan keberatan
5) Pengumpulan bahan guna penyusunan NPPN
6) Pencocokan data/alat keterangan
7) Penentuan wajib pajak berlokasi di daerah terpencil
8) Penentuan jumlah tempat terutang PPN
9) Pemeriksaan dalam rangka penagihan pajak
10) Penentuan saat produksi dimulai
11) Pemberian fasilitas perpajakan mengenai perpanjangan jangka waktu kompensasi kerugian
12) Memenuhi permintaan informasi dari negara mitra dalam Perjanjian Penghindaran Pajak Berganda atau Tax Treaty
Standar dalam pemeriksaan pajak tujuan lain yang harus diikuti antara lain:
- Pelaksanaan pemeriksaan harus didahului dengan persiapan yang baik, sesuai dengan tujuan pemeriksaan dan mendapat pengawasan yang seksama
- Jangkauan pemeriksaan disesuaikan dengan kriteria dilakukannya pemeriksaan untuk tujuan lain
- Pemeriksaan dilakukan oleh tim pemeriksa pajak yang terdiri dari 1 supervisor, 1ketua tim, dan 1 atau lebih anggota tim, yang di mana ketua tim dapat merangkap sebagai anggota tim dalam keadaan tertentu
- Pemeriksaan dapat dilaksanakan di kantor DJP atau di tempat kegiatan usaha WP maupun tempat lain yang dianggap perlu oleh pemeriksa pajak
- Pemeriksaan dilaksanakan pada saat jam kerja, dapat dilanjutkan di luar jam kerja apabila diperlukan
- Pelaksanaan pemeriksaan harus didokumentasikan dalam bentuk Kertas Kerja Pemeriksaan (KKP)
Umumnya, pemeriksaan pajak tujuan lain dilakukan melalui beberapa tahapan, di antaranya:
- Tahapan pertama adalah Penyampaian Surat Pemberitahuan Pemeriksaan Lapangan atau Surat Panggilan oleh DJP tentang pelaksanaan pemeriksaan
- Tahapan kedua adalah pemeriksa pajak akan melakukan pemeriksaan terhadap data, keterangan, dan/atau bukti yang dimiliki wajib pajak
- Tahapan ketiga adalah Penyampaian Surat Pemberitahuan Hasil Pemeriksaan (SPHP) yang berisi temuan hasil pemeriksaan dan dasar hukumnya
- Tahapan keempat adalah Pembahasan bersama antara wajib pajak dan Pemeriksa atas Akhir Hasil Pemeriksaan mengenai temuan hasil pemeriksaan
- Terakhir, Penerbitan Laporan Hasil Pemeriksaan (LHP) yang berisi usulan diterima atau ditolaknya permohonan wajib pajak
Baca juga: DJP Akan Panggil Wajib Pajak untuk Klarifikasi Hasil Pemeriksaan Bukper
Pemeriksasan Lapangan dan Pemeriksaan Kantor
Pemeriksaan pajak untuk tujuan lain juga dapat dilakukan dengan pemeriksaan lapangan maupun pemeriksaan kantor, ini tidak jauh berbeda dengan pemeriksaan pajak untuk menguji kepatuhan pemenuhan kewajiban perpajakan.
Selanjutnya, pemeriksa pajak juga memiliki kewajiban yang harus dilakukan pada saat pemeriksaan untuk tujuan lain kepada wajib pajak, sebagai berikut:
- Menyampaikan surat pemberitahuan pemeriksaan jika dilakukan pemeriksaan lapangan atau surat panggilan jika dilakukan pemeriksaan kantor
- Menunjukkan surat perintah pemeriksaan serta tanda pengenal pemeriksa pajak
- Memperlihatkan surat perubahan tim pemeriksa pajak jika terjadi perubahan susunan tim
- Menjelaskan alasan dan tujuan pemeriksaan serta hak dan kewajiban wajib pajak
- Menyampaikan SPHP
- Menyampaikan kuesioner pemeriksaan kepada wajib pajak
- Mengembalikan buku, catatan, dan dokumen yang dipinjam dari wajib pajak
- Merahasiakan dari pihak ketiga, yang tidak berhak atas segala sesuatu yang wajib pajak ketahui atau diberitahukan wajib pajak dalam rangka pemeriksaan
Hak dan Kewajiban Wajib Pajak Dalam Pemeriksaan Pajak Tujuan Lain
Pemeriksaan tujuan lain merupakan salah satu cara DJP untuk memastikan kepatuhan Wajib Pajak dalam melaksanakan kewajiban perpajakannya. Memahami hak dan kewajiban sebagai Wajib Pajak saat diperiksa akan membantu dalam menjalani proses pemeriksaan dengan lancar.
Dalam PMK Nomor 17 Tahun 2013 sebagaimana telah direvisi menjadi PMK Nomor 18 Tahun 2021 tentang Proses Pemeriksaan, terdapat peraturan mengenai hak dan kewajiban yang harus diketahui oleh wajib pajak untuk lebih memahami pemeriksaan pajak tujuan lain.
Hak seorang wajib pajak yang harus diketahui dalam pemeriksaan, seperti:
- Meminta pemeriksa pajak untuk menunjukkan tanda pengenal dan surat perintah pemeriksaan.
- Menerima surat pemberitahuan pemeriksaan lapangan jika dilakukan pemeriksaan lapangan
- Meminta penjelasan tentang alasan dan tujuan pemeriksaan
- Menerima Surat Pemberitahuan Hasil Pemeriksaan (SPHP)
- Menghadiri pembahasan akhir hasil pemeriksaan
- Mengajukan permohonan Quality Assurance (QA) pemeriksaan jika terdapat hasil pemeriksaan yang belum disepakati antara pemeriksa pajak dengan wajib pajak
- Mengisi kuesioner atas pelaksanaan pemeriksaan oleh pemeriksa pajak
Kewajiban yang harus dipenuhi wajib pajak dalam pemeriksaan lapangan, antara lain:
- Memperlihatkan/meminjamkan buku, catatan, dokumen
- Memberi kesempatan pemeriksa untuk mengakses/mengunduh data elektronik
- Memberi kesempatan pemeriksa untuk memasuki tempat/ruang yang patut diduga digunakan sebagai tempat penyimpanan buku/catatan/dokumen/uang/barang
- Memberi bantuan guna kelancaran pemeriksaan
- Menyampaikan tanggapan secara tertulis atas SPHP
- Memberikan keterangan lisan/tertulis yang diperlukan
Adapun kewajiban yang harus dipenuhi wajib pajak dalam pemeriksaan kantor, antara lain:
- Memenuhi panggilan untuk datang menghadiri pemeriksaan
- Memperlihatkan/meminjamkan buku, catatan, dokumen
- Memberi bantuan guna kelancaran pemeriksaan
- Menyampaikan tanggapan secara tertulis atas SPHP
- Meminjamkan hasil pemeriksaan akuntan publik
- Memberikan keterangan lisan/tertulis yang diperlukan
Baca juga Berita dan Artikel Pajakku lainnya di Google News









