Pemerintah resmi menerbitkan Peraturan Menteri Keuangan Nomor 80 Tahun 2023 (PMK 80/2023) yang memperbarui aturan tentang penerbitan Surat Ketetapan Pajak (SKP) dan Surat Tagihan Pajak (STP) di Indonesia. Perubahan yang mulai berlaku sejak tanggal 24 Agustus 2023 ini dilakukan untuk memberikan keadilan, kepastian hukum, dan kemanfaatan yang lebih baik dalam penerbitan SKP dan STP, termasuk menyederhanakan aturan SKP dan STP di bidang Pajak Bumi dan Bangunan (PBB) menjadi satu PMK.
Pengertian SKP dan STP
Menurut PMK 80/2023 Pasal 1, Surat Ketetapan Pajak atau SKP adalah surat ketetapan yang mencakup Surat Ketetapan Pajak Lebih Bayar (SKPLB), Surat Ketetapan Pajak Nihil (SKPN), Surat Ketetapan Pajak Kurang Bayar (SKPKB), atau Surat Ketetapan Pajak Kurang Bayar Tambahan (SKPKBT). Sedangkan, SKP PBB adalah surat ketetapan yang menentukan besarnya pokok atau selisih pokok PBB, jumlah PBB yang masih harus dibayar, dan besarnya denda administratif.
Di sisi lain, Surat Tagihan Pajak atau STP adalah surat yang digunakan untuk melakukan penagihan pajak dan/atau sanksi administratif yang meliputi bunga dan/atau denda kepada Wajib Pajak. Sedangkan, STP PBB digunakan untuk proses penagihan pajak PBB sesuai yang diatur dalam UU PBB.
Penerbit SKP dan STP
SKP dan/atau STP dapat diterbitkan oleh Direktur Jenderal Pajak (Dirjen Pajak) atau pejabat di Direktorat Jenderal Pajak (DJP). SKP maupun STP berlaku untuk Wajib Pajak yang memiliki Nomor Pokok Wajib Pajak (NPWP) maupun yang tidak memiliki NPWP. Sesuai dengan Pasal 4 PMK 80/2023, SKP dan/atau STP dapat diterbitkan kepada Wajib Pajak yang tidak memiliki NPWP dengan syarat Wajib Pajak tersebut masih memiliki kewajiban perpajakan yang belum dipenuhi.
Pada Pasal 5 dijelaskan bahwa SKP dan/atau STP PBB dapat diterbitkan jika ada kewajiban PBB yang belum dipenuhi. SKP dan SKP PBB diterbitkan dengan dasar nota penghitungan berdasarkan laporan hasil penelitian/pemeriksaan/pemeriksaan ulang. STP diterbitkan dengan dasar nota penghitungan berdasarkan hasil penelitian data administrasi perpajakan/pemeriksaan/pemeriksaan ulang.
Baca juga: Aturan PMK 80/2023, Cara Penerbitan SKP dan STP
Jangka Waktu Penyampaian SKP dan STP
Jangka waktu penerbitan SKP dan STP umumnya adalah 5 tahun setelah terutangnya pajak atau berakhirnya masa pajak sesuai dengan Pasal 12 dan 19 PMK 80/2023. Berdasarkan Pasal 36 PMK 80/2023, penyampaian SKP dan STP kepada Wajib Pajak dapat dilakukan secara langsung, secara elektronik, atau melalui pos/ekspedisi/kurir.
Mekanisme SKP dan STP Diterbitkan
Mekanisme penerbitan SKP disesuaikan dengan jenis surat yang dikeluarkan sesuai dengan Pasal 7 – 11 PMK 80/2023, antara lain:
- SKPKB
SKPKB diterbitkan setelah pemeriksaan dalam situasi seperti pajak yang tidak atau kurang dibayar, SPT terlambat disampaikan dan tidak dipenuhi setelah ditegur secara tertulis, lebih bayar PPN dan PPnBM yang tidak seharusnya dikompensasikan atau dikenai tarif 0%, ketidakpatuhan dalam pembukuan atau pencatatan, atau pengembalian Pajak Masukan (PM) yang tidak diikuti oleh penyerahan atau ekspor.
- SKPKBT
SKPKBT diterbitkan setelah pemeriksaan ulang atas data baru, data yang baru terungkap, atau keterangan tertulis dari Wajib Pajak jika data baru tersebut mengakibatkan penambahan jumlah pajak terutang.
- SKPN
SKPN diterbitkan setelah pemeriksaan jika jumlah kredit pajak atau pajak yang dibayar sama dengan jumlah pajak terutang, atau jika pajak tidak terutang dan tidak ada kredit pajak atau pembayaran pajak.
Baca juga: Cari Tahu Perbedaan STP dan SKP Di Sini!
- SKPLB
SKPLB diterbitkan setelah penelitian dalam situasi seperti pembayaran pajak yang seharusnya tidak terutang dalam permohonan pengembalian kelebihan pajak yang seharusnya tidak terutang atau permintaan restitusi bagi turis asing. SKPLB dapat diterbitkan lagi jika ada data baru yang muncul.
- SKP PBB
SKP PBB diterbitkan setelah pemeriksaan dalam situasi seperti SPT Objek Pajak terlambat disampaikan dan tidak dipenuhi setelah ditegur secara tertulis atau jika objek pajak PBB terutang lebih besar dari jumlah PBB yang dihitung berdasarkan SPT Objek Pajak atau SPT Objek Pajak dan data penilaian lapangan. SKP PBB juga dapat diterbitkan setelah pemeriksaan ulang jika data baru mengakibatkan penambahan jumlah PBB terutang.
Sedangkan, pada Pasal 17 PMK 80/2023 diatur tentang mekanisme penerbitan Surat Tagihan Pajak (STP). STP dapat diterbitkan jika ada Pajak Penghasilan (PPh) dalam tahun berjalan yang tidak atau kurang dibayar, terdapat kurang bayar pajak akibat kesalahan tulis atau perhitungan, sanksi administratif berupa denda atau bunga dikenakan, PKP tidak membuat faktur pajak atau tidak mengisi faktur pajak secara lengkap, terdapat imbalan bunga yang seharusnya tidak diberikan kepada Wajib Pajak, atau pajak tidak/kurang dibayar dalam jangka waktu sesuai dengan persetujuan. Untuk STP PBB, diterbitkan apabila terdapat PBB yang masih harus dibayar.









