Pemerintah telah menerbitkan aturan terbaru terkait tata cara penerbitan Surat Ketetapan Pajak (SKP) dan Surat Tagihan Pajak (STP). Peraturan ini telah tertuang dalam Peraturan Menteri Keuangan No.80 Tahun 2023.
Dalam PMK 80/2023 ini pemerintah telah mengatur kembali tata cara penerbitan atas SKP dan STP. Pengaturan ini di antaranya berupa simplifikasi pengaturan SKP dan STP yang disatukan dalam satu PMK, termasuk SKP dan STP Pajak Bumi dan Bangunan (PBB).
Dijelaskan pula bahwa tata cara penerbitan SKP dan STP, termasuk dalam SKP dan STP di bidang PBB, saat ini telah diatur dalam beberapa peraturan di bidang perpajakan, sehingga diperlukan simplifikasi dengan mengaturnya dalam satu Peraturan Menteri Keuangan.
Baca juga: Cari Tahu Perbedaan STP dan SKP Di Sini!
Ketentuan Penting SKP dan STP di PMK 80/2023
- Jangka waktu penerbitan SKP dan STP adalah 5 tahun setelah saat terutangnya pajak atau berakhirnya masa pajak, bagian tahun pajak, atau tahun pajak
- SKP diterbitkan untuk masa pajak, bagian tahun pajak, atau tahun pajak pada SPT Tahunan PPh
- Khusus SKP PBB diterbitkan untuk tahun pajak dengan jangka waktu 1 tahun takwim atas PBB
- Setiap STP yang diterbitkan dilakukan penelitian, pemeriksaan, atau pemeriksaan ulang
- Wajib Pajak yang menggunakan mata uang dolar Amerika Serikat dalam pembukuannya, maka SKP dan STP juga diterbitkan dengan satuan mata uang dolar Amerika Serikat
- SKP dan SKP PBB diterbitkan dengan dasar nota perhitungan yang dibuat berdasarkan laporan hasil penelitian/pemeriksaan/pemeriksaan ulang. Kemudian, STP juga diterbitkan dengan dasar nota penghitungan
- SKP dan STP yang diterbitkan akan disampaikan kepada Wajib Pajak secara langsung, elektronik, atau melalui pos/ekspedisi/kurir.
Selain memadukan peraturan SKP dan STP, pada PMK 80/Tahun 2023 pun menjelaskan ketentuan terkait SKP dan STP untuk Bea Meterai dan pajak karbon. Adapun, ketentuan terkait SKP, STP Bea Meterai dan pajak karbon ini belum dijelaskan pada aturan sebelumnya.
Secara umum, pada PMK 80/2023 terdiri atas 7 Bab dan 39 Pasal. Pada Bab I dijelaskan ketentuan umum, mulai dari beragam pengertian istilah yang terkait dengan SKP dan STP, jenis-jenis SKP dan STP, serta kewenangan Direktorat Jenderal Pajak untuk menerbitkan SKP dan STP.
Pada Bab II dijelaskan ketentuan penerbitan SKP dan SKP PBB, Bab III menjelaskan tentang penerbitan STP, Bab IV dijelaskan ketentuan penerbitan STP PBB, Bab V terkait cara penyampaian SKP, STP, SKP PBB, dan STP PBB. Lalu, pada Bab VI menjelaskan ketentuan peralihan dan Bab VII menjelaskan beberapa peraturan yang dicabut.
Baca juga: Serba-Serbi Surat Setoran Pajak
Aturan PMK 80/2023 ini mulai berlaku pada tanggal diundangkannya yaitu 24 agustus 2023. Pemberlakuan PMK 80/2023 akan mencabut sejumlah peraturan terdahulu. Peraturan yang dicabut ini di antaranya PMK 145/2012 s.t.d.d. PMK 183/2015 yang mengatur terkait tata cara penerbitan STP dan SKP.
Adapun, PMK 255/2014 dan PMK 78/2016 yang terkait SKP dan STP PBB telah dicabut. Melalui PMK 80/2023, pemerintah pun mencabut sejumlah ketentuan dalam PMK 256/2014 yang terkait tentang tata cara pemeriksaan dan penelitian PBB.









