Mengenal Pajak Pertambangan

Setiap negara memiliki peraturan perundang-undangannya masing-masing untuk mengatur pajak di negaranya. Begitu juga dengan Indonesia yang memiliki banyak peraturan pajak untuk mengatur penerimaan pajak baik dari wajib pajak orang pribadi maupun badan.

Dalam sektor usaha, Indonesia memiliki peranan menetapkan peraturan pajak pertambangan sebagai salah satu nilai tambah pembangunan ekonomi nasional dan penerimaan pajak Indonesia. Lantas, apa saja pajak pertambangan yang dibebankan bagi pengusaha tambang? Yuk, simak artikel berikut ini!

 

Definisi Pajak Pertambangan

Pajak pertambangan merupakan pungutan wajib yang dilakukan terhadap segala kegiatan atau aktivitas pertambangan. Komoditas tambang yang terkena pajak, seperti batubara dan mineral.

Seperti diketahui, penerimaan pajak merupakan salah satu sumber utama pendapatan negara. Direktorat Jenderal Pajak (DJP) sebagai instansi di bawah kementerian keuangan menyampaikan salah satu penerimaan dalam negeri dari sektor pajak adalah pajak pertambangan.

Baca juga Peran Sektor Pertambangan Dalam Perpajakan

Sektor pertambangan memiliki peran penting dalam pembangunan ekonomi nasional. Pemerintah bahkan mencatat pendapatan negara dari sektor pertambangan mengalami peningkatan yang siginifikan dari tahun ke tahun. Kementerian Keuangan (Kemenkeu) mencatat penerimaan pajak dari sektor pertambangan tumbuh paling pesat mencapai 296,3% pada periode Januari 2022 hingga Mei 2022. Sektor ini telah menyumbang sekitar 10,1% pajak bersih.

 

Hak dan Kewajiban yang Harus Diketahui Pengusaha Tambang

Menteri Keuangan menegaskan hak dan kewajiban perpajakan Pemegang Izin Usaha Pertambangan (IUP) dan mitra bisnisnya. Selain diwajibkan mengakui, mengenakan, dan menyetorkan pajak, pemegang IUP dan mitra bisnisnya juga berhak memperhitungkan biaya-biaya tertentu yang dikeluarkan.

Beberapa hak dan kewajiban perpajakan pemegang Izin Usaha Pertambangan (IUP) yang pertama adalah mengakui penghasilan atas seluruh penjualan hasil produksi dalam menghitung PPh. Kedua, membebankan pengeluaran yang berkaitan dengan kegiatan mendapatkan, menagih, dan memelihara penghasilan dari kegiatan kerjasama tersebut untuk dijadikan pengurang penghasilan bruto dalam menghitung penghasilan kena pajak.

Ketiga, melakukan pemotongan dan/atau pemungutan pajak. Keempat, menghitung besarnya pajak terutang sesuai dengan tarif yang berlaku. Kelima, melakukan pembayaran dan/atau pelunasan kekurangan pembayaran pajak terutang. Keenam, menyampaikan Surat Pemberitahuan (SPT).

Baca juga Sektor Perikanan Cetak Rekor Sejarah PNBP Tumbuh 111,8 Persen

 

Serangkaian Tahapan di Sektor Pertambangan Beserta Pengenaan Pajaknya

Dalam sektor pertambangan, tentunya terdapat serangkaian tahapan yang harus dilakukan sebelum memulai kegiatan usahanya. Pada umumnya, dalam kegiatan pertambangan dimulai dengan melakukan penyelidikan umum. Kemudian, dilanjutkan pada tahap eksplorasi, studi kelayakan, konstruksi, eksploitasi, dan berakhir dengan reklamasi. Tahapan-tahapan tersebut merupakan tahapan yang biasa digunakan sebagai acuan utama dalam proses pertambangan. Adapun, setiap tahapan memiliki beban atas kewajiban pajak yang berbeda.

Maka dari itu, berikut perincian dari setiap tahapan di dalam sektor pertambangan beserta pengenaan pajaknya:

1. Penyelidikan Umum

Pada tahapan penyelidikan umum ini memiliki tujuan untuk menentukan suatu potensi barang tambang ada pada daerah tertentu melalui proses pengujian geologis. Dalam tahapan ini dibutuhkan orang yang ahli dibidangnya, yaitu jasa peneliti geologis. Adapun, pada tahapan ini akan dikenakan beberapa jenis pajak, yaitu Pajak Pertambahan Nilai (PPN) dan Pajak Penghasilan (PPh) Pasal 23/26 atas jasa tersebut tergantung siapa yang melaksanakannya.

2. Eksplorasi

Pada tahapan eksplorasi dilakukan serangkaian kegiatan mulai dari penelitian, pengajuan kandungan mineral, hingga pemetaan wilayah. Tujuan dilakukan kegiatan ini adalah untuk mendapatkan sejumlah informasi mengenai lokasi, kualitas, dimensi sebaran, dan sumber daya serta untuk mendapatkan informasi lingkungan sosial dan lingkungan hidup yang terjadi di wilayah tersebut. Adapun, pada tahapan ini akan dikenakan beberapa jenis pajak, yaitu Pajak Pertambahan Nilai (PPN) dan Pajak Penghasilan (PPh) Pasal 23/26 atas jasa tersebut tergantung pada pihak yang melaksanakannya.

3. Studi Kelayakan

Pada tahapan studi kelayakan ini dilakukan kegiatan pencarian informasi kelayakan ekonomi dan teknis pertambangan yang meliputi proses analisis mengenai dampak lingkungan dan pererencanaan pasca kegiatan pertambangan dilakukan. Adapun, pada tahapan ini akan dikenakan beberapa jenis pajak, yaitu Pajak Pertambahan Nilai (PPN) dan Pajak Penghasilan (PPh) Pasal 23.

Baca juga Apakah Penerimaan Pajak Komoditas Palsu?

4. Konstruksi

Pada tahapan konstruksi ini dimulai dengan melakukan pembangunan infrastruktur yang mengacu pada pertimbangan hasil dari studi dan pengamatan yang telah dilakukan sebelumnya. Adapun, pada tahapan ini akan dikenakan beberapa jenis pajak, yaitu Pajak Pertambahan Nilai (PPN) dan Pajak Penghasilan (PPh) Pasal 4 ayat (2) atas jasa konstruksi.

5. Eksploitasi

Pada tahapan eksploitasi ini dimulai dengan kegiatan pertambangan yang meliputi pembukaan lahan, pengeboran, penggalian, pengolahan atau pemurnian, pengakutan, dan penjualan barang hasil tambang. Adapun, pada tahapan ini akan dikenakan beberapa jenis pajak, yaitu Pajak Pertambahan Nilai (PPN) dan Pajak Penghasilan (PPh) Pasal 23/26.

6. Reklamasi

Pada tahapan reklamasi ini dilakukan kegiatan rehabilitasi lingkungan yang rusak akibat kegiatan pertambangan yang telah dilakukan. Kegiatan rehabilitasi lingkungan tersebut meliputi penutupan galian lubang, pemulihan lahan, dan kegiatan lainnya. Adapun, pada tahapan ini akan dikenakan beberapa jenis pajak, yaitu Pajak Pertambahan Nilai (PPN) dan Pajak Penghasilan (PPh) Pasal 23/26.

 

Ketentuan Lain Pajak Pertambangan

Selain jenis pajak yang sudah disebutkan di atas, perusahaan sektor pertambangan juga harus membayarkan Pajak Penghasilan (PPh) Pasal 21 bagi pegawai tetap, pegawai tidak tetap, dan bukan pegawai orang pribadi atas upah atau honor yang diterima.

Selain pengenaan PPN, PPh Pasal 23/26, PPh Pasal 4 ayat (2), terdapat beberapa peraturan perundang-undangan yang mengatur pajak pertambangan, di antaranya adalah pada Undang-Undang Nomor 4 Tahun 2019 tentang Pertambangan Mineral dan Batubara yang memuat definisi umum mengenai pertambangan dan menjelaskan kewajiban pembayaran pendapatan negara dan daerah bagi pemegang IUP dan IUPK. Selanjutnya, pada Undang-Undang Nomor 12 Tahun 1994 tentang Pajak Bumi dan Bangunan yang memuat objek pajak PPB salah satunya adalah sektor pertambangan.

 

Pajak Pertambangan Pada Batubara

Pada Pasal 1 Nomor (2) dan (3) Peraturan Pemerintah Nomor 15 Tahun 2022 tentang Perlakuan Perpajakan dan/atau Penerimaan Negara Bukan Pajak di Bidang Usaha Pertambangan Batubara, mendefinisikan pertambangan batu bara merupakan pertambangan endapan karbon yang terdapat di dalam bumi, termasuk gambut, bitumen padat, dan batuan aspal.

Sedangkan, usaha pertambangan batu bara merupakan kegiatan yang dilakukan dalam rangka pengusahaan batu bara. Tahapan yang dilakukan dalam kegiatan pertambangan ini meliputi tahapan penyelidikan umum, eksplorasi, studi kelayakan, konstruksi, penambangan, pengembangan, dan/atau pemanfaatan, pengakutan, dan penjualan hasil tambang.

Perusahaan yang melakukan kegiatan pertambangan batubara akan dikenakan Pajak Penghasilan (PPh). Adapun, ketentuan Pajak Penghasilan (PPh) dalam PP No. 15 Tahun 2022 ini berlaku untuk pemegang IUP, pemegang IUPK, pemegang IUPK sebagai Kelanjutan Operasi Kontrak, pemegang PKP2B yang pada kontraknya diatur mengenai ketentuan kewajiban PPh berdasarkan PKP2B dimaksud, serta pemegang PKP2B yang pada kontraknya diatur mengenai ketentuan kewajiban PPh sesuai dengan peraturan perundang-undangan di bidang PPh dan pertambangan.

Baca juga Setoran Pajak Batu Bara Cs Melaju Hingga 300%!

Adapun, yang menjadi objek pajak di bidang usaha pertambangan adalah penghasilan yang diterima wajib pajak di bidang usaha pertambangan sehubungan dengan penghasilan dari usaha dan luar usaha dengan nama dalam bentuk apapun yang mana pengasilan tersebut diterima dari penjualan atau pengalihan proses produksi.

Pada Pasal 4A ayat (2a) Undang-Undang Nomor 42 Tahun 2009 menyebutkan bahwa batubara termasuk ke dalam jenis barang yang tidak dikenakan PPN. Namun, dengan berlakunya Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2020 tentang Cipta Kerja menjadikan komoditas batubara resmi dikategorikan sebagai Barang Kena Pajak (BKP) dengan tarif PPN sebesar 10%.

Selanjutnya, dengan disahkannya UU HPP kembali menjadikan komoditas batubara dibebaskan PPN. Hal ini tercantum pada Pasal 4A UU HPP yang menghapus sektor pertambangan termasuk batubara dari daftar barang dan/jasa yang kena pajak.