Resmi! Perpanjangan Batas Lapor SPT Tahunan Badan Berlaku hingga 31 Mei 2026

Direktorat Jenderal Pajak (DJP) resmi menerbitkan kebijakan penghapusan sanksi administratif atas keterlambatan pelaporan Surat Pemberitahuan (SPT) Tahunan Pajak Penghasilan (PPh) Badan Tahun Pajak 2025. Kebijakan ini tertuang dalam Keputusan Direktur Jenderal Pajak No. KEP-71/PJ/2026 yang dipertegas melalui PENG-31/PJ.09/2026.

Relaksasi ini diberikan untuk memberikan kepastian hukum bagi Wajib Pajak Badan, terutama dalam mempersiapkan seluruh dokumen dan persyaratan administratif yang diperlukan untuk menyampaikan SPT secara akurat di tengah implementasi sistem perpajakan yang baru.

Relaksasi Sanksi Keterlambatan SPT Badan

Dalam KEP-71/PJ/2026, DJP memberikan penghapusan sanksi administratif bagi Wajib Pajak Badan yang melakukan aktivitas perpajakan tertentu setelah tanggal jatuh tempo hingga 1 bulan setelahnya. Ketentuannya sebagai berikut:

  • Berlaku untuk penyampaian SPT PPh Badan Tahun Pajak 2025, baik untuk Tahun Pajak maupun Bagian Tahun Pajak.
  • Berlaku untuk pembayaran PPh Pasal 29 Tahun Pajak 2025.
  • Berlaku untuk pelunasan atas kekurangan pembayaran PPh Pasal 29 atas SPT PPh Badan Tahun Pajak 2025 yang diberikan perpanjangan jangka waktu penyampaian SPT Tahunan (SPT Y).
  • Sanksi yang dihapus meliputi denda dan bunga administratif.

Dengan kebijakan ini, perusahaan atau entitas badan tetap dapat melaporkan SPT tanpa dikenakan denda selama masih dalam periode relaksasi yang ditentukan.

Batas Akhir Lapor SPT Badan Tahun Pajak 2025

Secara aturan umum, batas waktu pelaporan SPT Tahunan Badan adalah 4 bulan setelah berakhirnya tahun pajak. Namun, dengan adanya relaksasi tahun ini:

  • 30 April 2026: Jatuh tempo normal pelaporan.
  • 31 Mei 2026: Batas akhir pelaporan tanpa sanksi denda (Periode Relaksasi).

Artinya, terdapat tambahan waktu selama 1 bulan bagi Wajib Pajak Badan untuk tetap memenuhi kewajiban pelaporan tanpa perlu khawatir terkena denda administrasi.

Baca Juga: Bukan Waktu Kirim, Ini Tanggal yang Dianggap Sah untuk Perpanjangan SPT Tahunan Badan

Penghapusan Sanksi Pembayaran PPh Pasal 29

Berdasarkan KEP-71/PJ/2026, relaksasi tidak hanya mencakup pelaporan, tetapi juga pembayaran pajak.

  • Wajib pajak badan yang melakukan pembayaran PPh Pasal 29 Tahun Pajak 2025 setelah jatuh tempo namun masih dalam kurun waktu 1 bulan (hingga 31 Mei 2026) akan mendapatkan penghapusan sanksi bunga.
  • Hal ini termasuk pelunasan kekurangan pembayaran bagi WP yang mengajukan perpanjangan jangka waktu penyampaian SPT (SPT Y).

 

Mekanisme Penghapusan Sanksi SPT Badan

Sama seperti kebijakan relaksasi SPT Tahunan orang pribadi, Wajib Pajak Badan tidak perlu melakukan prosedur pengajuan manual.

  • Tanpa Permohonan: Penghapusan sanksi dilakukan secara sistem oleh DJP.
  • Tanpa STP: DJP tidak akan menerbitkan Surat Tagihan Pajak (STP) atas keterlambatan pelaporan yang masih dalam batas waktu 31 Mei 2026.
  • Penghapusan Jabatan: Jika karena alasan teknis STP tetap terbit, sanksi akan dihapus secara jabatan oleh Kepala Kantor Wilayah DJP terkait.

 

Alasan Penerbitan Kebijakan

Kebijakan ini diambil dengan mempertimbangkan dinamika administrasi perpajakan terkini:

  • Memberikan waktu yang cukup bagi Wajib Pajak Badan untuk melakukan rekonsiliasi laporan keuangan dan penyiapan dokumen lampiran SPT.
  • Mendukung adaptasi Wajib Pajak terhadap implementasi Coretax atau Sistem Inti Administrasi Perpajakan (SIAP)
  • Meningkatkan kualitas data pelaporan SPT Tahunan Badan.

Baca Juga: Perpanjangan SPT Tahunan Badan Kini Lebih Ketat, Ini Ketentuannya

FAQ Seputar Perpanjangan SPT Tahunan Badan 2026

1. Sampai kapan batas lapor SPT Tahunan Badan 2025 tanpa denda? 

Sesuai dengan KEP-71/PJ/2026, Wajib Pajak Badan dapat melaporkan SPT tanpa sanksi denda hingga 31 Mei 2026, yaitu satu bulan lebih lama dari batas normal 30 April.

2. Apakah sanksi bunga atas keterlambatan bayar PPh 29 juga dihapus? 

Ya, berdasarkan aturan terbaru, sanksi administratif berupa bunga atas keterlambatan pembayaran PPh Pasal 29 Tahun Pajak 2025 juga dihapus selama dilakukan maksimal 1 bulan setelah jatuh tempo.

3. Apakah perpanjangan ini berlaku untuk semua jenis Wajib Pajak Badan? 

Ya, relaksasi ini berlaku untuk seluruh Wajib Pajak Badan yang memiliki kewajiban melaporkan SPT Tahunan Tahun Pajak 2025.

4. Apakah terlambat lapor hingga Mei 2026 akan memengaruhi status “Wajib Pajak Patuh”? 

Tidak. Selama pelaporan dilakukan dalam periode relaksasi (hingga 31 Mei 2026), keterlambatan tersebut tidak menjadi dasar penilaian negatif terhadap kepatuhan Wajib Pajak.

5. Dokumen apa yang perlu disiapkan untuk memanfaatkan relaksasi ini? 

Tidak ada dokumen khusus. Wajib Pajak cukup melaporkan SPT Tahunan Badan seperti biasa melalui Coretax sebelum batas waktu 31 Mei 2026.

Baca Juga Berita dan Artikel Pajakku Lainnya di Google News