Pajak selalu menjadi permasalahan utama di kalangan masyarakat karena stigma negatif yang sudah melekat. Seringkali masyarakat beranggapan bahwa pajak menjadi beban finansial bagi wajib pajak itu sendiri. Bila sudah menjadi beban, hal yang sulit didapatkan adalah patuh terhadap aturan perpajakan. Di era yang serba modern ini, kepatuhan pajak merupakan instrumen yang paling penting dalam membangun sebuah negara. Bagaimana bisa wajib pajak bisa patuh untuk menyelesaikan kewajiban perpajakannya jika Wajib Pajak sendiri memiliki trust issue terhadap otoritas pajak yang membantunya? Dalam hal ini, Direktorat Jenderal Pajak (DJP) menerapkan konsep Cooperative Compliance untuk membantu otoritas pajak dalam melakukan pendekatan kepada wajib pajak dalam menyelesaikan administrasi perpajakannya dengan menekankan pada kerja sama, transparansi, dan saling percaya.
Mengenal Cooperative Compliance
Cooperative Compliance diperkenalkan oleh Organisation for Economic Co-operation and Development (OECD) sejak tahun 2013 kepada seluruh dunia untuk menciptakan tata kelola perpajakan dengan lebih baik. Cooperative Compliance adalah konsep kepatuhan pajak yang secara kolaboratif menekankan otoritas pajak dan wajib pajak untuk meningkatkan kepatuhan pajak.
Menurut Goslinga pada penelitiannya tahun 2021, Cooperative Compliance memiliki tujuan membangun hubungan yang lebih positif antara kedua belah pihak, membangun kerja sama yang lebih efektif, menyeimbangkan kepentingan baik dari sisi otoritas pajak maupun wajib pajak.
Dengan Cooperative Compliance juga yang dapat menciptakan win-win solution dengan harapan dapat meningkatkan transparansi dan kepatuhan pajak secara keseluruhan. Konsep ini telah diadopsi oleh berbagai otoritas pajak di seluruh dunia karena penawaran solusi yang komprehensif yang dapat mencapai sistem perpajakan yang lebih adil dan efesien bagi semua pihak yang terlibat.
Prinsip Cooperative Compliance
Didasarkan pada beberapa prinsip utama, dengan cooperative compliance akan menciptakan keterbukaan dan transparansi dari dalam hal pertukaran informasi antara otoritas pajak dan wajib pajak. Selain itu, konsep ini memiliki prinsip untuk menciptakan kesetaraan dan keadilan terhadap semua wajib pajak serta membangun kepercayaan agar dapat bekerja sama dengan efektif untuk mencapai tujuan yaitu peningkatan kepatuhan pajak.
Baca juga: Data Sebut Tingkat Kepatuhan SPT Tahunan Meningkat 5 Tahun Terakhir
Cooperative compliance juga menekankan pencegahan daripada penindakan, karena konsep yang terbuka dapat mengidentifikasi suatu hal yang berpotensi menjadi masalah sehingga dapat diselesaikan sebelum berkembang menjadi sengketa pajak. Konsep ini juga mendorong kedua belah pihak untuk bersikap proaktif. Bagi wajib pajak, dapat secara proaktif melaporkan informasi terkait potensi masalah pajak. Dan bagi, Otoritas Pajak dapat proaktif dalam memberikan panduan dan solusi.
Manfaat Cooperative Compliance
Dengan penerapan cooperative compliance yang baik, akan banyak manfaat yang didapatkan baik dari sisi negara maupun wajib pajak. Jika wajib pajak merasa telah diperlakukan dengan adil, akan secara tidak langsung membuat wajib pajak berkeinginan untuk patuh terhadap peraturan perpajakan dan peningkatan kepatuhan pajak akan terjadi.
Dengan begitu, akan membantu negara dalam mengurangi biaya administrasi pajak karena meminimalisir tindakan pemeriksaan atau penegakan hukum lainnya secara signifikan. Jadi, otoritas pajak dapat mengalokasikan sumber daya mereka agar lebih efisien, dengan fokus pada pencegahan dan pembimbingan daripada penindakan.
Selain itu, jika kepatuhan pajak meningkat, pasti akan meningkatkan penerimaan pajak yang kemudian dapat digunakan kembali untuk meningkatkan kesejahteraan masyarakat. Cooperative compliance juga dapat membantu membangun kepercayaan publik terhadap Otoritas Pajak dan meningkatkan citra baik perpajakan secara keseluruhan.
Tantangan Penerapan Cooperative Compliance
Teori hanya sebuah teori, bukan tidak mungkin banyak hal yang harus dihadapi untuk menerapkan konsep idealis ini. Beberapa tantangan penerapan cooperative compliance, antara lain:
- Kepercayaan; seperti yang kita ketahui bersama bahwa stigma negatif sudah mempengaruhi dan untuk membangun sebuah kepercayaan antara otoritas pajak dan wajib pajak akan membutuhkan waktu dan usaha. Kedua belah pihak harus memiliki komitmen yang sama untuk mencapai tujuan yang seharusnya.
- Kesadaran; memerlukan kesadaran dan pemahaman di dalam otoritas pajak dan di kalangan wajib pajak untuk lebih terbuka dan transparan. Pastinya ini bukan merupakan tantangan yang mudah karena memerlukan pelatihan dan perubahan mindset yang berkelanjutan.
- Komunikasi; segala sesuatu dibutuhkan komunikasi yang baik. Komunikasi yang efektif antara otoritas pajak dan wajib pajak merupakan hal yang sangat penting demi keberhasilan konsep cooperative compliance ini.
- Sumber Daya; implementasi cooperative compliance mungkin memerlukan sumber daya tambahan, seperti pelatihan untuk staf pajak dan pengembangan sistem informasi.
- Hukum Pajak; untuk memudahkan implementasi cooperative compliance ini perlu menyederhanakan peraturan dan prosedur pajak. Kompleksitas hukum pajak memerlukan reformasi regulasi dan prosedural untuk mendukung penerapan konsep ini.
Upaya Pemerintah Indonesia dalam Menerapkan Cooperative Compliance
Pemerintah Indonesia telah menunjukkan komitmennya dalam menerapkan cooperative compliance dengan melakukan beberapa langkah, seperti:
- Menerapkan program integrasi data perpajakan. Program ini dikhususkan kepada wajib pajak berskala besar seperti BUMN.
- Mempermudah layanan perpajakan. Otoritas pajak telah mempermudah layanan perpajakan dengan meluncurkan beberapa terobosan seperti e-Filling, e-Billing, e-SPT, e-Form, dan sebagainya. Tujuannya agar mempermudah wajib pajak dalam menyampaikan kewajiban perpajakannya.
- Membentuk Forum Komunikasi wajib pajak. Forum ini merupakan wadah bagi wajib pajak untuk berdialog dengan otoritas pajak dan menyampaikan keluhan dan saran mereka.
- Menerapkan program edukasi pajak. Otoritas pajak secara aktif melakukan program edukasi pajak untuk meningkatkan pemahaman wajib pajak tentang peraturan perpajakan lewat beberapa sosial media yang dikemas dengan perspektif wajib pajak.
Memang tidak mudah dalam menerapkan kebijakan baru, namun kegigihan pemerintah serta kesadaran wajib pajak patut diapresiasi. Mari bersama-sama membantu implementasi cooperative compliance dalam meningkatkan kepatuhan pajak dan mewujudkan Indonesia yang lebih maju dan sejahtera.







