Integrasi data perpajakan pada perusahaan terus dilakukan oleh pemerintah. Hal ini dilakukan sebagai upaya untuk memberikan stimulasi perusahaan swasta, maka pemerintah terlebih dahulu mendorong Badan Usaha Milik Negara (BUMN) agar melakukan integrasi data perpajakan lebih dulu.
Perlu diketahui, integrasi data perpajakan ini cukup relevan untuk dilakukan sebab akan sangat menguntungkan perusahaan nantinya. Salah satunya, mendukung Good Corporate Governance (GCG) yang berada dalam hubungan transportasi pengelolaan keuangan perusahaan. Di samping itu, integrasi data perpajakan diharapkan bisa mendongkrak penerimaan pajak yang ada.
Hal tersebut dikarenakan, pada dasarnya pajak memang salah satu sumber pendapatan negara yang terbesar. Pada akhirnya, pajak yang telah dipungut akan digunakan seluas-luasnya untuk kemakmuran rakyat. Kepatuhan untuk membayar sekaligus melaporkan pajak ini diharapkan ada pada semua Wajib Pajak baik perorangan maupun badan usaha.
Namun, seringkali tetap saja ditemukan beberapa masalah perorangan maupun badan usaha yang tidak patuh terhadap kewajiban perpajakannya. Masalah seperti ini bukan hanya terjadi karena Wajib Pajak menolak untuk membayar pajak, tetapi juga karena Wajib Pajak masih mengelola pajak secara manual tanpa digitalisasi atau otomatisasi, sehingga kurang efisien.
Sehingga, salah satu solusi yang paling tepat yaitu dengan integrasi data perpajakan. Sebab, dasar dari integrasi data perpajakan adalah sistem otomatisasi pengelolaan perpajakan.
Definisi Integrasi Data Perpajakan
Merujuk pada Keputusan Direktur Jenderal Pajak Nomor KEP-163/PJ/2022 tentang Pembentukan Tim Integrasi Data Wajib Pajak Direktorat Jenderal Pajak Tahun 2022, integrasi data perpajakan didefinisikan sebagai suatu kegiatan penelitian, pertukaran, pengolahan, dan pengujian data perpajakan yang dimiliki Wajib Pajak kepada Direktorat Jenderal Pajak (DJP) melalui sharing akses data dan integrasi aplikasi dengan tujuan mencapai kepatuhan kooperatif, yang terdiri atas kegiatan, yaitu:
- Host-to-Host e-Faktur
- Host-to-Host e-SPT Masa PPN
- Host-to-Host e-Bupot Unifikasi
- Layanan Validasi NPWP
- Layanan e-Filing
- Layanan e-Billing
- GL Tax Mapping
- Comliance Arrangement
- Proforma SPT.
Baca juga Lamar CPNS Pakai e-Meterai? Ini Dia Solusinya
Sebelumnya, pada Keputusan Direktur Jenderal Pajak Nomor KEP-251/PJ/2020 tentang Pembentukan Tim Integrasi Data Wajib Pajak Direktorat Jenderal Pajak Tahun 2020, kegiatan atau tahap integrasi tersebut terbagi sebagai berikut:
- Tahap pertama, yaitu Host-to-Host e-Faktur dan Host-to-Host e-SPT Masa PPN
- Tahap kedua, yaitu Host-to-Host e-Bupot
- Tahap ketiga, yaitu service Konfirmasi Status Wajib Pajak (KSWP), service e-Billing, Service e-Filing, GL Tax Mapping, Compliance Arrangements, dan Integrasi data profoma semua jenis SPT.
Secara ringkas, integrasi data perpajakan tersebut bisa dikatakan bahwa sistem perpajakan milik perusahaan sudah terintegrasi secara langsung dengan sistem yang ada pada DJP.
Keuntungan Integrasi Data Perpajakan
Tentu saja integrasi data perpajakan akan memberikan keuntungan yang sangat baik untuk kedua belah pihak, baik DJP maupun perusahaan (Wajib Pajak) itu sendiri.
Bagi DJP
Ada penurunan biaya kepatuhan atau cost of compliance. Integrasi data perpajakan akan memudahkan DJP dalam memeriksa kondisi keuangan suatu badan usaha. Sebab, pemeriksaan dapat dilakukan secara efektif dan efisien. Sebelumnya bila secara manual, pemeriksaan baru selesai 3-4 tahun setelah penyampaian laporan. Keuntungan lainnya, juga bisa dilihat jenis pajak apa saja yang masih harus dibayar atau belum dibayar.
Bagi Perusahaan (Wajib Pajak)
Ada peningkatan kualitas pengelolaan keuangan khususnya dalam aspek perpajakan. Sebab, integrasi data ini memudahkan Wajib Pajak untuk mengelola, memonitor, dan menyimpan data perpajakannya. Selain itu, adanya transparansi bisa menekan biaya untuk mematuhi segala regulasi perpajakan yang berlaku.
Dengan demikian, secara langsung maupun tidak langsung, operasional Wajib Pajak akan lebih efektif. Sebab, beban dan risiko dalam urusan perpajakan relatif terselesaikan melalui pemanfaatan sistem informasi.
Baca juga NITKU Berlaku 1 Januari 2024, Permudah Administrasi Pajak Anda Dengan SIP
Cara Integrasi Data Perpajakan
Proses integrasi data perpajakan tidak bisa dilakukan secara sembarangan, karena perpajakan sangat berkaitan erat dengan berbagai aspek hukum. Proses integrasi ini hanya bisa dilakukan oleh perusahaan yang sudah memperoleh lisensi dari pemerintah Indonesia melalui Direktorat Jenderal Pajak (DJP).
Salah satu perusahaan yang sudah memperoleh lisensi resmi untuk menyelenggarakan integrasi data perpajakan adalah PT. Mitra Pajakku. Lisensi ini seperti tertuang dalam SK KEP-211/PJ/2022 sebagai Penyelenggara e-Faktur Host-to-Host, Penyedia Aplikasi Pembuatan Kode Billing, Penyedia Layanan Validasi Status Wajib Pajak, serta beberapa lisensi perpajakan lainnya.









