Mengenal Asas-asas Domisili Pajak Indonesia

Pengenaan pajak di Indonesia bergantung pada beberapa asas yang telah diatur dalam peraturan perundang-undangan. Dalam penerapan asas sebagai prinsip, negara dimungkinkan untuk menjalankan sistem perpajakan dengan lebih adil, transparan, dan efisien, serta menjamin kepastian subjek pajak dan objek pajak, sehingga dapat meminimalisir terjadinya kesalahpahaman baik dalam yurisdiksi Indonesia maupun dengan yurisdiksi lainnya. Salah satu asas yang diterapkan adalah asas domisili atau yang disebut dengan worldwide income.  

Asas domisili dalam pengenaan pajak berarti negara memiliki hak untuk memungut pajak atas seluruh penghasilan wajib pajak yang berdomisili di wilayahnya, termasuk penghasilan dari luar negeri. Ini berlaku bagi wajib pajak yang berada di dalam negeri, yang berarti bahwa negara tersebut memiliki kewenangan untuk memungut pajak tanpa mempertimbangkan asal sumber pendapatan atau asal kewarganegaraan. 

Arti dari asas domisili dalam pengenaan pajak di Indonesia dapat dipahami dengan mempertimbangkan prinsip bahwa pajak dikenakan berdasarkan tempat tinggal (domisili) wajib pajak. Ini berarti bahwa negara tempat seseorang tinggal memiliki yurisdiksi untuk memungut pajak dari individu tersebut, bahkan jika objek pajaknya berada di luar wilayah negara tempat tinggalnya. 

Baca juga: PPN Dominasi Penerimaan Pajak Negara Maju

Contoh yang bisa diambil adalah jika seseorang tinggal dan bekerja di suatu negara, maka negara tersebut berhak untuk memungut pajak dari pendapatan yang diperoleh oleh individu tersebut, meskipun sumber pendapatannya berasal dari luar negara tersebut. Ini karena negara di mana individu tersebut tinggal dianggap sebagai negara domisili bagi mereka. 

Namun, penetapan warga negara asing sebagai subjek pajak dalam negeri mengharuskan syarat dan ketentuan. Saat ini, Indonesia menganut prinsip domicile principle. Penjelasan tentang hal ini telah tercantum dalam Undang-Undang (UU) Nomor 7 Tahun 2021 Pasal 2 ayat (3) huruf a, bahwa subjek pajak dalam negeri meliputi Orang Pribadi (WNI & WNA) yang bertempat tinggal di Indonesia, berada di Indonesia lebih dari 183 hari dalam periode waktu 12 bulan, atau dalam satu tahun pajak berada di Indonesia dan memiliki niat bertempat tinggal tetap di Indonesia.  

Selain asas domisili, ada beberapa asas lain yang digunakan dalam pengenaan pajak di berbagai negara, termasuk asas sumber dan asas kebangsaan. 

Asas Sumber 

Asas sumber atau yang juga dikenal sebagai asas teritorial merupakan asas pemungutan pajak yang bergantung pada sumber di mana objek pajak diperoleh. Dengan asas ini, suatu negara memiliki kewenangan untuk memungut pajak dari sumber pendapatan di dalam negeri tanpa memperhatikan tempat tinggal wajib pajak. Ini memastikan bahwa pajak dikenakan pada pendapatan yang berasal dari sumber di dalam negeri, terlepas dari status tempat tinggal wajib pajak. 

Berdasarkan Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2000 Pasal 26 ayat (1) dan ayat (2), Indonesia menganut source principle. Hal ini dijelaskan pada Rosdiana dalam buku Pengantar Ilmu Pajak: Kebijakan dan Implementasi di Indonesia menyebutkan asas sumber cenderung lebih unggul dibandingkan dengan asas domisili, terutama untuk pungutan Wajib Pajak Dalam Negeri (WPDN). Mengacu asas sumber, Indonesia secara sah dapat memungut pajak atas wajib pajak orang pribadi atau badan yang berasal dari luar negeri jika mereka menerima atau memperoleh penghasilan dari kegiatan di Indonesia.  

Baca juga: Dampak dan Manfaat Implementasi Proses Bisnis PSIAP Bagi Wajib Pajak

Asas Kebangsaan 

Sementara itu, asas kebangsaan adalah asas pemungutan pajak yang berdasarkan kewarganegaraan dari wajib pajak. Ini berarti bahwa wajib pajak akan dikenakan pajak sesuai dengan ketentuan perpajakan yang berlaku di negara asalnya, tanpa memperhatikan tempat tinggalnya saat ini. Dengan asas ini, kewajiban pajak dipandang sebagai kewajiban nasional yang terkait dengan kewarganegaraan, sehingga negara memiliki hak untuk memungut pajak dari warganya di mana pun mereka berada. 

Asas-asas dalam pengenaan pajak, baik asas domisili, sumber, dan kebangsaan, memainkan peran penting dalam menentukan hak dan kewajiban pajak dari individu. Melalui penerapan asas-asas ini, negara dapat menjaga keadilan dan efisiensi dalam sistem perpajakan, serta memastikan bahwa semua wajib pajak memenuhi kewajiban mereka sesuai dengan ketentuan yang berlaku. 

Baca juga Berita dan Artikel Pajakku lainnya di Google News