Perbedaan WPDN dan WPLN

Dalam kondisi tertentu, menentukan wajib pajak luar negeri atau wajib pajak dalam negeri kadang cukup membingungkan. Lalu, apa perbedaan wajib pajak dalam negeri dengan wajib pajak luar negeri? cek, informasinya di sini!  

Keberadaan seseorang di satu negara bisa saja kurang dari 183 hari khususnya bagi para pengusaha yang mempunyai usaha di beberapa negara yang mana mengharuskan ia harus keliling dunia ke beberapa negara.

Menurut Undang-Undang Pajak Penghasilan (UU PPh) pasal 2A ayat 1 menyatakan bahwa pada subjek pajak dalam negeri orang pribadi, kewajiban pajak subjektifnya berlaku pada saat orang pribadi tersebut dilahirkan, berada, atau berniat untuk bertempat tinggal di Indonesia serta akan berakhir pada saat meninggalkan Indonesia untuk selama-lamanya atau meninggal dunia.

Maksud dari pengertian meninggalkan Indonesia untuk selama-lamanya wajib dikaitkan dengan sesuatu atau hal-hal yng nyata ketika orang pribadi tersebut meninggalkan Indonesia. Jika pada saat ia meninggalkan Indonesia ada bukti-bukti yang bersifat nyata tentang niatnya untuk meninggalkan Indonesia untuk selama-lamanya, maka pada saat itulah ia tidak lagi menjadi subjek pajak dalam negeri.  

 

Perbedaan Wajib Pajak Dalam Negeri dan Wajib Pajak Luar Negeri

Wajib pajak dalam negeri tertuang dalam Peraturan Peraturan Direktur Jenderal Pajak No. PER-43/PJ/2011 dimana dikatakan bahwa wajib pajak dalam negeri mulai pada data seseoranh lahir dan berada atau berniat tinggal di Indonesia hingga meninggalkan Indonesia untuk selamanya ataupun meninggal dunia. Sementara, wajib pajak luar negeri dimulai pada saat pekerja sudah tidak tinggal di Indonesia, tetapi masih mendapatkan penghasilan dari Indonesia. Lalu, apa perbedaan lainnya antara wajib pajak dalam negeri dan wajib pajak luar negeri? 

  • Dilihat dari Subjek Pajak 

    • Wajib Pajak Dalam Negeri 

Wajib pajak dalam negeri mempunyai tiga subjek untuk perhitungan pajaknya yakni orang pribadi, badan, serta warisan. Adapun, yang dapat dikatakan orang pribadi yang termasuk wajib pajak dalam negeri apabila: 

  • Bertempat tinggal dan menetap di Indonesia 
  • Berada di Indonesia lebih dari seratus delapan puluh tiga hari dalam jangka waktu dua belas bulan, atau setahun 
  • Dalam suatu tahun pajak bertempat tinggal di Indonesia serta memiliki niatan untuk bertempat tinggal di Indonesia. 

Seseorang dapat dikatakan memiliki tempat tinggal di Indonesia apabila orang tersebut di Indonesia: 

  • Memiliki tempat tinggal di Indonesia yang bertujuan untuk melakukan kegiatan sehari-hari  
  • Memiliki domisili di Indonesia yakni  orang pribadi yang telah dilahirkan di Indonesia serta masih berada di Indonesia. 

Badan hukum adalah wajib pajak dalam negeri apabila didirikan ataupun berkedudukan di Indonesia. Badan hukum menjadi wajib pajak dalam negeri sejak didirikan ataupun berkedudukan di Indonesia serta menerima penghasilan baik yang diperoleh atau diterima dari Indonesia maupun di luar Indonesia.  Badan hukum ini dapat dikatakan berkedudukan di Indonesia apabila berdasarkan keadaan sebenarnya:  

  • Memiliki tempat yang berkedudukan di Indonesia yang mana tercantum dalam akta pendirian badan 
  • Memiliki kantor pusat atau kantor induk di Indonesia 
  • Memiliki tempat kedudukan pusat keuangan dan administrasi di Indonesia 
  • Memiliki tempat kantor pimpinan yang berada di Indonesia yang melakukan pengendalian 
  • Pengurus badan tersebut melaksanakan pertemuan di Indonesia dalam membuat keputusan strategis 
  • Pengurus badan tersebut berdomisili atau bertempat tinggal di Indonesia.

Baca juga: Kenali Pedoman Penghitungan Pengkreditan Pajak Masukan

Terkait tempat kedudukan manajemen yang berada di Indonesia serta melaksanakan pengendalian atas seluruh perusahaan atau tempat membuat keputusan yang bersifat strategis, maka subjek pajak luar negeri diperlakukan sebagai subjek pajak dalam negeri. 

Warisan akan menjadi subjek pajak sejak pemilik harta meninggal dunia serta atas harta warisan tersebut belum dipindahnamakan atau belum diwariskan. Kewajiban pajak subyektif warisan yang belum terbagi berlaku ketika timbulnya warisan yang belum terbagi tersebut serta akan berakhir pada saat warisan tersebut selesai dibagi atau telah terbagi.  

    • Wajib Pajak Luar Negeri 

Wajib pajak luar negeri meliputi wajib pajak luar negeri yang mendapatkan penghasilan dari Indonesia serta wajib pajak dalam negeri yang berganti menjadi wajib pajak luar negeri. Pada umumnya, yang dimaksud sebjek pajak luar negeri yakni 

  • Orang pribadi yang tidak tinggal di Indonesia 
  • Orang pribadi yang berada di Indonesia tidak lebih dari seratus delapan puluh tiga hari dalam jangka waktu dua belas bulan atau setahun 
  • Badan yang tidak dikukuhkan atau berkedudukan di Indonesia. 

Orang pribadi yang merupakan warga negara Indonesia yang berada di luar negeri dianggap tidak bertempat tinggal di Indonesia apabila menetap di luar negeri harus bisa dibuktikan dengan salah satu dokumen tanda pengenal resmi yang masih berlaku sebagai penduduk di luar negeri yakni identity card, green card, student card, pengesahan alamat di luar negeri pada paspor, serta surat keterangan dari Kedutaan Besar Republik Indonesia. 

Orang pribadi yang merupakan warga negara Indonesia akan tetap merupakan subjek pajak dalam negeri jika tidak mempunyai atau tidak bisa menunjukkan salah satu dokumen tanda pengenal resmi yang masih berlaku sebagai penduduk di luar negeri sebagaimana disebutkan di atas. Sementara itu, wajib pajak dalam negeri yang telah meninggalkan Indonesia untuk selama-lamanya menjadi wajib pajak luar negeri sejak meninggalkan Indonesia.

Sebelum meninggalkan Indonesia selama-lamanya, wajib pajak dalam negeri (WPDN) mempunyai kewajiban melaporkan surat pemeritahuan tahunan (SPT Tahunan) terakhir. Apabila ke luar negeri bulan September 2020, maka wajib pajak dalam negeri harus menyampaikan SPT Tahunanya pada tahun pajak 2020 yakni periode januari sampai dengan September 2020.

Setelah menjadi subjek pajak luar negeri, seseorang akan menjadi wajib pajak luar negeri apabila mendapatkan penghasilan dari Indonesia. Dari penghasilan tersebut akan dikenakan pajak berdasarkan ketentuan perpajakan yang ada di Indonesia. Sementara, penghasilan yang didapatkan dari luar negeri tidak akan dikenakan pajak di Indonesia.  

Baca juga: Apa Itu Perdagangan Melalui Sistem Elektronik (PMSE)?

  • Dilihat dari Sumber Penghasilan 

    • Wajib Pajak Dalam Negeri 

Wajib pajak dalam negeri akan dikenakan pajak dari penghasilan atau pendapatan apabila subjek pajak memperoleh atau menerima dari Indonesia maupun luar negeri.

    • Wajib Pajak Luar Negeri 

Wajib pajak luar negeri hanya akan dikenakan pajak dari  penghasilan atau pendapatan yang berasal dari penghasilan di Indonesia. 

  • Dilihat dari Dasar Pengenaan Pajak 

    • Wajib Pajak Dalam Negeri 

Wajib pajak dalam negeri akan dikenakan pajak berdasarkan penghasilan neto dikali dengan tarif umum. Tarif umum disini menggunakan  tarif progresif pajak. Perhitungan antara subjek pajak orang pribadi maupun badan pun berbeda. 

Ketentuan tarif pajak penghasilan pasal 21 orang pribadi adalah sebagai berikut: 

  • Penghasilan Kena Pajak mulai dari Rp0 sampai Rp60.000.000 akan dikenakan tarif sebesar 5% 
  • Penghasilan Kena Pajak  mulai dari Rp60.000.000 sampai Rp250.000.000 akan dikenakan tarif sebesar 15% 
  • Penghasilan Kena Pajak  mulai dari Rp250.000.000 sampai Rp500.000.000 akan dikenakan tarif sebesar 25% 
  • Penghasilan Kena Pajak  mulai dari Rp500.000.000 sampai Rp5.000.000.000 akan dikenakan tarif sebesar 30% 
  • Penghasilan Kena Pajak  lebih dari Rp5.000.000.000 akan dikenakan tarif sebesar 35%. 

Pada suatu badan yang telah memiliki Badan Usaha Tetap (BUT) akan dikenai tarif sebesar 22% berlaku di tahun pajak 2020 dan 2021, dan sebesar 20% berlaku di tahun 2022. 

    • Wajib Pajak Luar Negeri 

Wajib pajak luar negeri akan dikenakan pajak berdasarkan penghasilan bruto dengan tarif pajak sepadan. 

  • Dilihat dari Pelaporan SPT 

    • Wajib Pajak Dalam Negeri 

Wajib Pajak dalam negeri wajib menyampaikan Surat Pemberitahuan Tahunan (SPT Tahunan) yang bertujuan sebagai sarana dalam menetapkan pajak yang terutang dalam suatu tahun pajak. 

    • Wajib Pajak Luar Negeri 

Wajib Pajak luar negeri tidak wajib menyampaikan Surat Pemberitahuan Tahunan (SPT Tahunan) sebab kewajiban perpajakannya dipenuhi melalui pemotongan pajak yang bersifat final.