Kenali Pedoman Penghitungan Pengkreditan Pajak Masukan

Berdasarkan cara pemungutannya pajak terbagi menjadi dua jenis, yaitu Pajak Langsung dan Pajak Tidak Langsung. Perbedaan antara keduanya terletak pada siapa yang dapat melakukan pembayaran terhadap pajak terutang tersebut. Pajak Langsung adalah pajak yang ditanggung sendiri oleh wajib pajak dan kewajiban perpajakannya tidak dapat dialihkan kepada orang lain. Pajak Langsung lebih berfokus pada subjek, baru kemudian memerhatikan objek.

Sedangkan, Pajak Tidak Langsung adalah kewajiban perpajakan yang bebannya dapat dialihkan kepada pihak lain. Pajak ini berfokus pada objeknya terlebih dahulu. Kemudian, memerhatikan siapa subjeknya. Salah satu contoh pengenaan pajak secara tidak langsung adalah terhadap Pajak Pertambahan Nilai (PPN). 

Sistem perpajakan terhadap Pajak Pertambahan Nilai (PPN) di Indonesia menggunakan metode penghitungan tersendiri yang berbeda dari sistem penghitungan pajak pada umumnya. Pajak Pertambahan Nilai adalah pajak yang dikenakan atas penyerahan barang dan/atau jasa kena pajak. Mekanisme penghitungannya sendiri menggunakan konsep yang disebut dengan Credit Method. Konsep ini memperhitungkan antara Pajak Masukan dengan Pajak Keluaran.  

 

Siapa yang Wajib Memungut PPN? 

Pengusaha Kena Pajak (PKP)  

Pengusaha Kena Pajak memungut PPN terhadap setiap kegiatan penyerahan Barang Kena Pajak dan/atau Jasa Kena Pajak yang dilakukannya. Pengusaha Kena Pajak dapat diklasifikasikan menjadi: 

  • Pengusaha yang melakukan kegiatan usaha terpadu, seperti pengusaha jagung yang juga memiliki pabrik minyak jagung, dimana jagung-jagung tersebut sebagian dijual kepada pihak lain dan sebagian lagi diolah
  • Pengusaha dengan usaha jasa yang atas penyerahannya terutang dan tidak terutang PPN, seperti pengusaha di bidang hotel, selain melakukan usaha di bidang perhotelan juga menyediakan jasa persewaan hotel
  • Pengusaha yang melakukan penyerahan barang dan jasa yang terutang dan tidak terutang PPN, seperti pengusaha kena pajak yang melakukan penyerahan barang kena pajak misalnya roti dan pengusaha tersebut juga menyediakan jasa angkutan umum dimana jasa angkutan umum ini adalah jasa yang tidak dikenakan PPN
  • Pengusaha yang menghasilkan barang kena pajak yang terutang dan dibebaskan dari PPN, seperti pengusaha pembangunan rumah, untuk pembangunan rumah mewah terutang PPN, sedangkan untuk rumah sangat sederhana bebas dari PPN. 

Baca juga Apa Itu Jalur Merah, Jalur Kuning, Jalur Hijau, dan Jalur Mita

Bendahara Pemerintah 

Yang dimaksud bendaharawan pemerintah adalah pejabat yang melakukan pembayaran terhadap segala transaksi keuangan yang berkaitan dengan pemerintahan. Bendaharawan pemerintah diklasifikasikan menjadi bendaharawan pemerintah pusat, bendaharawan pemerintah daerah provinsi, dan bendaharawan kabupaten/kota. 

  1. Kontraktor atau Pemegang Kuasa/Izin, yaitu kontraktor yang memiliki kontrak kerja sama pengusahaan minyak dan gas bumi dan pemegang izin pengusahaan sumber daya panas bumi
  2. Badan Usaha Milik Negara (BUMN).

 

Mekanisme Pajak Masukan  

Konsep mekanisme PPN adalah dengan mencari selisih antara Pajak Masukan dan Pajak Keluaran. Pajak Masukan adalah PPN yang dikenakan ketika Pengusaha Kena Pajak melakukan pembelian barang kena pajak dan/atau jasa kena pajak. Sedangkan, Pajak Keluaran adalah PPN yang dikenakan kepada pembeli barang kena pajak dan/atau jasa kena pajak dari Pengusaha Kena Pajak. 

  • Apabila pajak keluaran lebih besar dari pajak masukan, maka selisih dari keduanya menjadi utang PPN bagi perusahaan dan harus disetorkan ke kas negara. 
  • Apabila pajak keluaran lebih kecil dari pajak masukan, maka selisihnya yang merupakan kelebihan pajak PPN dapat dikompensasikan ke masa berikutnya atau diajukan restitusi. 

Baca juga Apa Itu Tax Dispute, Tax Appeal, dan Tax Lawsuit?

 

Pedoman Penghitungan Pengkreditan Pajak Masukan 

Dalam pasal 9 UU PPN mengatur syarat-syarat faktur pajak yang dapat dikreditkan, yakni sebagai berikut: 

  1. Pajak masukan dikreditkan dengan pajak keluaran dalam masa yang sama 
  2. Pajak masukan yang belum dikreditkan pada masa pajak yang sama bisa dikreditkan di masa pajak berikutnya maksimal 3 bulan setelah berakhirnya masa pajak yang bersangkutan 
  3. Harus memenuhi syarat formal dan material  
  4. Mencantumkan keterangan tentang penyerahan BKP dan/atau JKP, yang memuat: 
    • Nama, alamat, dan NPWP yang menyerahkan  
    • Nama, alamat dan NPWP yang membeli 
    • Jenis barang/jasa, jumlah harga jual, dan potongan harga 
    • Jumlah PPN yang dipungut 
    • Jumlah PPnBM yang dipungut 
    • Kode, Nomor Seri, dan tanggal pembuatan Faktur. 

Apabila pengusaha melakukan penyerahan yang terutang PPN, atau tidak terutang, atau dibebaskan dari pengenaan PPN serta pengusaha keliru atau tidak memahami sehingga mencampurkan antara pajak masukan yang terutang dengan yang dibebaskan, maka pengusaha dapat menggunakan pedoman pengkreditan terhadap pajak masukan tersebut. 

 

Ilustrasi Kasus

Pengusaha Kena Pajak Agus adalah perusahaan yang bergerak di bidang industri pembuatan sandal. Pada bulan Januari 2021, Pengusaha Kena Pajak Agus membeli generator listrik yang untuk digunakan seluruhnya dalam kegiatan pabrik dengan nilai perolehan sebesar Rp100.000.000,00 dengan Pajak Pertambahan Nilai sebesar Rp10.000.000,00. 

Pajak Masukan atas perolehan generator listrik sebesar Rp 10.000.000,00 secara keseluruhan dikreditkan pada Masa Pajak Januari 2021. Masa manfaat generator listrik sebenarnya adalah 5 tahun, tetapi saat penghitungan kembali Pajak Masukan ini, masa manfaat generator listrik ditetapkan 4 tahun, sehingga alokasi pengkreditan Pajak Masukan untuk setiap tahunnya sebesar Rp10.000.000,00 : 4 = Rp2.500.000,00

Selama tahun 2021 generator listrik tersebut digunakan 

  • Bulan Januari sampai dengan Juni 2021:
    • 10% untuk perumahan karyawan dan direksi
    • 90% untuk kegiatan pabrik 
  • Bulan Juli sampai dengan Desember 2021:
    • 20% untuk perumahan karyawan dan direksi
    • 80% untuk kegiatan pabrik. 

Berdasarkan data tersebut di atas, rata-rata penggunaan generator listrik untuk kegiatan pabrik adalah: 

90% + 80% : 2 =85%

Penghitungan kembali Pajak Masukan yang dapat dikreditkan untuk tahun buku 2021 dapat dilakukan paling lambat pada Masa Pajak Maret 2022. Pengusaha Kena Pajak melakukan penghitungan kembali Pajak Masukan pada Masa Pajak Februari 2022. Pajak Masukan yang dapat dikreditkan untuk tahun buku 2021 seharusnya sebesar: 

 = 85% x Rp2.500.000,00 = Rp2.125.000,00 

Pajak Masukan yang harus diperhitungkan kembali dengan mengurangi Pajak Masukan untuk Masa Pajak Februari 2022 adalah sebesar Rp2.500.000,00- Rp2.125.000,00 = Rp375.000,00 

Penghitungan kembali Pajak Masukan ini dilakukan sampai dengan masa manfaat generator listrik berakhir.