Dalam SPT Orang Pribadi, selain adanya daftar utang pajak, terdapat pula kode harta pajak yang harus diisi oleh Wajib Pajak (WP) dengan kode harta yang dimilikinya pada akhir tahun pajak. Seperti diketahui bahwa setiap Wajib Pajak orang pribadi mempunyai kewajiban untuk melaporkan pajaknya dengan cara mengisi dan melengkapi Surat Pemberitahuan (SPT). Namun, terkadang masih banyak Wajib Pajak orang yang kesulitan saat melengkapi SPT karena banyaknya data yang harus diisi dan dilengkapi.
Surat Pemberitahuan atau SPT adalah surat yang digunakan oleh Wajib Pajak untuk melaporkan seluruh pembayaran dan perhitungan pajak, objek pajak, bukan objek pajak, harta dan kewajiban sesuai aturan perpajakan yang berlaku. SPT tersedia dalam bentuk manual (kertas) maupun elektronik (e-SPT) yang diisi secara online melalui e-Filing.
Dalam Undang-Undang (UU) Nomor 28 Tahun 2007 mengenai ketentuan Umum dan Tata Cara Perpajakan, seluruh Wajib Pajak diharuskan untuk melapor SPT sesuai dengan ketentuan yang berlaku oleh Pemerintah. Lalu harta Pajak sendiri merupakan akumulasi tambahan kemampuan berupa seluruh kekayaan baik berwujud maupun tidak, bergerak maupun tidak, digunakan untuk usaha maupun tidak yang berada di dalam dan luar wilayah Negara Kesatuan Republik Indonesia.
Salah satu penyebabnya terletak pada bagian kode harta pajak yang cukup banyak. Kode harta pajak sendiri adalah salah satu kolom yang harus diisi saat melaporkan SPT Tahunan Orang Pribadi. Sementara itu, mengacu pada Pasal 1 angka 4 PMK Nomor 18/PMK.03/2016, harta merupakan jumlah tambahan ekonomi berupa seluruh harta berwujud dan tak berwujud, bergerak dan tidak bergerak dan tak bergerak, serta yang dipakai usaha atau tidak dipakai usaha baik di dalam maupun luar negeri.
Maka dari itu, terdapat 6 (enam) kategori kode harta pajak yang perlu kita ketahui, antara lain kode harta kas dan setoran kas, kode harta piutang, kode harta investasi, kode harta alat transportasi, kode harta bergerak, dan kode harta tidak bergerak.
Baca juga Apa Perbedaan Pajak dan Subsidi?
Kode Harta kas dan Setoran Kas
Karena setiap transaksi memerlukan suatu dasar pengukuran, maka kode harta ini merupakan komponen aktiva yang sangat mempengaruhi setiap transaksi yang ada dan yang paling aktif. Walau perkiraan kas tidak terikat langsung namun besarnya nilai transaksi tergantung pada besarnya kas. Berikut merupakan jenis kode harta kas dan setoran kas:
- 011 – Uang Tunai
- 012 – Tabungan
- 013 – Giro
- 014 – Deposito
- 015 – Setara Kas Lainnya
Kode Harta Piutang
Adanya tuntutan terhadap pihak-pihak luar berupa uang dan barang atau jasa secara kredit dapat disebut dengan Piutang. Berikut merupakan jenis kode harta piutang:
- 021 – Piutang
- 022 – Piutang Afiliasi
- 029 – Piutang Lainnya
Kode Harta Investasi
Investasi merupakan penanaman dana atau aset yang dilakukan baik perusahaan maupun perorangan untuk jangka waktu tertentu untuk menciptakan suatu nilai lebih. Berikut merupakan jenis kode harta investasi:
- 031 – Saham yang Dibeli untuk Dijual Kembali
- 032 – Saham
- 033 – Obligasi perusahaan
- 034 – Obligasi Pemerintah
- 035 – Surat Utang Lainnya
- 036 – Reksadana
- 037 – instrumen Derivatif
- 038 – Penyertaan Modal Saham Lain
- 039 – Investasi Lainnya
Baca juga Semua Tentang Bea Meterai: Tarif, Objek, Pemungut hingga Mekanisme
Kode Harta Alat Transportasi
kendaraan yang digerakkan manusia atau mesin untuk memindahkan suatu barang ataupun manusia ke satu tempat ke tempat lainnya. berikut jenis kode harta alat transportasi:
- 041 – Sepeda
- 042 – Sepeda Motor
- 043 – Mobil
- 049 – Alat Transportasi Lain
Kode Harta Bergerak
Jenis Harta yang dapat dipindahkan. Berikut jenis kode harta bergerak :
- 051 – Logam Mulia
- 052 – Batu Mulia
- 053 – Barang Seni dan Antik
- 054 – Kapal Pesiar, Pesawat, Helikopter, dan Peralatan Olahraga Khusus Lainnya
- 055 – Peralatan Elektronik dan Furnitur
- 059 – Harta bergerak Lainnya
Kode Harta Tidak Bergerak
Jenis Harta yang tidak dapat dipindahkan. Berikut jenis kode harta tidak bergerak:
- 061 – Tanah atau Bangunan tempat Tinggal
- 062 – Tanah atau Bangunan Usaha
- 063 – Tanah atau Lahan untuk Usaha
- 069 – Harta Tidak Bergerak Lainnya
Baca juga: Cara Membuat Kode Billing Secara Mandiri di Coretax DJP
Cara Mengisi Tabel Daftar Harta
- Nama harta dicantumkan lengkap dengan lokasi atau rincian khusus lainnya.
- Tahun perolehan ditulis tahun ketika harta diperoleh.
- Harga perolehan sesuai aturan perpajakan berlaku.
- Kolom keterangan diisi dengan informasi tambahan seperti NOP untuk tanah/bangunan atau nomor BPKB untuk kendaraan bermotor.
Daftar Kode Utang
Berikut daftar kode utang agar tidak terjadi kesalahan dalam pengisian SPT:
- 101 – Utang Bank/Lembaga Keuangan Bukan Bank (KPR, leasing kendaraan)
- 102 – Kartu Kredit
- 103 – Utang Afiliasi (pinjaman dari pihak berhubungan istimewa)
- 104 – Utang lainnya
Cara Mengisi Tabel Daftar Utang
- Cantumkan nama dan alamat lengkap pemberi pinjaman.
- Tuliskan tahun diperolehnya pinjaman.
- Isi kolom jumlah dengan sisa utang beserta bunga pada tahun pajak bersangkutan.
- Total utang dijumlahkan pada Bagian C dengan menjumlahkan keseluruhan utang yang tercantum.







