Ketentuan Insentif PPh 21 DTP untuk Sektor Padat Karya dan Pariwisata Menurut PMK 72/2025

Kementerian Keuangan resmi menerbitkan PMK No. 72 Tahun 2025 sebagai perubahan atas PMK No. 10 Tahun 2025. Aturan yang diundangkan sejak 28 Oktober 2025 ini memperluas pemberian insentif Pajak Penghasilan (PPh) Pasal 21 Ditanggung Pemerintah (DTP) untuk sektor pariwisata, tak terbatas pada sektor padat karya.

Langkah tersebut menjadi bagian dari kebijakan fiskal pemerintah untuk mendorong pertumbuhan ekonomi nasional sekaligus memperluas lapangan kerja, terutama di sektor pariwisata yang memiliki peran penting dalam menggerakkan ekonomi daerah. 

“Untuk mendorong pertumbuhan ekonomi dan memperluas penciptaan lapangan kerja bagi masyarakat, diperlukan perluasan pemberian fasilitas fiskal PPh Pasal 21 DTP untuk sektor pariwisata,” tertulis dalam pertimbangan PMK 72/2025. 

Apa Itu PPh Pasal 21 DTP? 

PPh Pasal 21 DTP adalah pajak penghasilan atas gaji atau upah yang seharusnya dibayar oleh pegawai, namun untuk sementara ditanggung oleh pemerintah. Skema ini bertujuan meringankan beban pajak bagi pekerja dan membantu pemberi kerja mempertahankan tenaga kerja di tengah kondisi ekonomi yang menantang. 

Insentif ini diberikan atas penghasilan yang diterima atau diperoleh pegawai tertentu dari pemberi kerja dengan kriteria tertentu. Dengan kebijakan ini, pegawai di sektor yang ditetapkan tidak perlu membayar PPh 21 karena pajaknya sudah ditanggung pemerintah selama tahun 2025. 

Cakupan dan Bidang Usaha yang Mendapat Insentif 

Melalui Pasal 3 ayat (1) PMK 72/2025, pemerintah menetapkan bahwa insentif PPh Pasal 21 DTP kini berlaku untuk kegiatan usaha di bidang: 

  • industri alas kaki, 
  • tekstil dan pakaian jadi, 
  • furnitur, 
  • kulit dan barang dari kulit, serta 
  • pariwisata. 

Perusahaan yang bergerak di bidang-bidang tersebut berhak memperoleh insentif selama memiliki kode klasifikasi lapangan usaha (KLU) yang tercantum dalam Lampiran A PMK 72/2025. KLU ini merupakan kode utama yang tercatat pada basis data Direktorat Jenderal Pajak (DJP)

Baca Juga: Ketentuan Pengembalian dan Kompensasi Lebih Bayar PPh 21 DTP Menurut PMK 72/2025

Daftar Lengkap Industri Penerima Insentif PPh 21 DTP Berdasarkan PMK 72/2025 

I. Industri Alas Kaki, Tekstil, dan Pakaian Jadi, Furnitur, dan Kulit dan Barang dari Kulit 

No

Kategori

KLU

Nama Industri

1

C

13111

Industri Persiapan Serat Tekstil

2

C

13112

Industri Pemintalan Benang

3

C

13113

Industri PemintalanBenang Jahit

4

C

13121

Industri Pertenunan (Bukan Pertenunan Karung Goni dan Karung Lainnya)

5

C

13122

Industri Kain Tenun Ikat

6

C

13123

Industri Bulu Tiruan Tenunan

7

C

13131

Industri Penyempurnaan Benang

8

C

13132

Industri Penyempurnaan Kain

9

C

13133

Industri Pencetakan Kain

10

C

13134

Industri Batik

11

C

13911

Industri Kain Rajutan

12

C

13912

Industri Kain Sulaman

13

C

13913

Industri Bulu Tiruan Rajutan

14

C

13921

Industri Barang Jadi Tekstil untuk Keperluan Rumah Tangga

15

C

13922

Industri Barang Jadi Tekstil Sulaman

16

C

13923

Industri Bantal dan Sejenisnya

17

C

13924

Industri Barang Jadi Rajutan dan Sulaman

18

C

13925

Industri Karung Goni

19

C

13926

Industri Karung Bukan Goni

20

C

13929

Industri Barang Jadi Tekstil Lainnya

21

C

13930

Industri Karpet dan Permadani

22

C

13941

Industri Tali

23

C

13942

Industri Barang dari Tali

24

C

13991

Industri Kain Pita (Narrow Fabric)

25

C

13992

Industri yang Menghasilkan Kain Keperluan Industri

26

C

13993

Industri Non Woven (Bukan Tenunan)

27

C

13994

Industri Kain Ban

28

C

13995

Industri Kapuk

29

C

13996

Industri Kain Tulle dan Kain Jaring

30

C

13999

Industri Tekstil Lainnya YTDL

31

C

14111

Industri Pakaian Jadi (Konveksi) dari Tekstil

32

C

14112

Industri Pakaian Jadi (Konveksi) dari Kulit

33

C

14120

Penjahitan dan Pembuatan Pakaian Sesuai Pesanan

34

C

14131

Industri Perlengkapan Pakaian dari Tekstil

35

C

14132

Industri Perlengkapan Pakaian dari Kulit

36

C

14200

Industri Pakaian Jadi dan Barang dari Kulit Berbulu

37

C

14301

Industri Pakaian Jadi Rajutan

38

C

14302

Industri Pakaian Jadi Sulaman/Bordir

39

C

14303

Industri Rajutan Kaos Kaki dan Sejenisnya

40

C

15111

Industri Pengawetan Kulit

41

C

15112

Industri Penyamakan Kulit

42

C

15113

Industri Pencelupan Kulit Bulu

43

C

15114

Industri Kulit Komposisi

44

C

15121

Industri Barang dari Kulit dan Kulit Komposisi untuk Keperluan Pribadi

45

C

15122

Industri Barang dari Kulit dan Kulit Komposisi untuk Keperluan Teknik/Industri

46

C

15123

Industri Barang dari Kulit dan Kulit Komposisi untuk Keperluan Hewan

47

C

15129

Industri Barang dari Kulit dan Kulit Komposisi untuk Keperluan Lainnya

48

C

15201

Industri Alas Kaki untuk Keperluan Sehari-Hari

49

C

15202

Industri Sepatu Olahraga

50

C

15203

Industri Sepatu Teknik Lapangan/Keperluan Industri

51

C

15209

Industri Alas Kaki Lainnya

52

C

31001

Industri Furnitur dari Kayu

53

C

31002

Industri Furnitur dari Rotan dan atau Bambu

54

C

31003

Industri Furnitur dari Plastik

55

C

31004

Industri Furnitur dari Logam

56

C

31009

Industri Furnitur Lainnya

Keterangan: Kategori C adalah kategori Industri Pengolahan 

 

II. Kegiatan Usaha pada Bidang Industri Pariwisata 

No

Kategori

KLU

Nama Industri

1

H

49425

Angkutan Darat Wisata

2

H

50113

Angkutan Laut Dalam Negeri Untuk Wisata

3

H

50122

Angkutan Laut Luar Negeri Untuk Wisata

4

I

55110

Hotel Bintang

5

I

55120

Hotel Melati

6

I

55130

Pondok Wisata

7

I

55191

Penginapan Remaja (Youth Hostel)

8

I

55192

Bumi Perkemahan, Persinggahan Karavan dan Taman Karavan

9

I

55193

Vila

10

I

55194

Apartemen Hotel

11

I

55199

Penyediaan Akomodasi Jangka Pendek Lainnya

12

I

55900

Penyediaan Akomodasi Lainnya

13

I

56101

Restoran

14

I

56102

Rumah/Warung Makan

15

I

56103

Kedai Makanan

16

I

56104

Penyediaan Makanan Keliling/Tempat Tidak Tetap

17

I

56109

Restoran dan Penyediaan Makanan Keliling Lainnya

18

I

56210

Jasa Boga Untuk Suatu Event Tertentu (Event Catering)

19

I

56290

Penyediaan Jasa Boga Periode Tertentu

20

I

56301

Bar

21

I

56302

Kelab Malam atau Diskotek yang Utamanya Menyediakan Minuman

22

I

56303

Rumah Minum/Kafe

23

I

56304

Kedai Minuman

24

I

56306

Penyediaan Minuman Keliling/Tempat Tidak Tetap

25

L

68112

Penyewaan Venue Penyelenggaraan Aktivitas MICE dan Event Khusus

26

L

68120

Kawasan Pariwisata

27

M

70201

Aktivitas Konsultansi Pariwisata

28

N

79111

Aktivitas Agen Perjalanan Wisata

29

N

79119

Aktivitas Agen Perjalanan Lainnya

30

N

79121

Aktivitas Biro Perjalanan Wisata

31

N

79129

Aktivitas Biro Perjalanan Lainnya

32

N

79911

Jasa Informasi Pariwisata

33

N

79912

Jasa Informasi Daya Tarik Wisata

34

N

79921

Jasa Pramuwisata

35

N

79922

Jasa Interpreter Wisata

36

N

79990

Jasa Reservasi Lainnya YBDI YTDL

37

N

82301

Jasa Penyelenggara Pertemuan, Perjalanan Insentif, Konferensi dan Pameran (MICE)

38

N

82302

Jasa Penyelenggara Event Khusus (Special Event)

39

R

90030

Aktivitas Impresariat Bidang Seni dan Festival Seni

40

R

90040

Aktivitas Operasional Fasilitas Seni

41

R

91022

Museum yang Dikelola Swasta

42

R

91024

Peninggalan Sejarah/Cagar Budaya yang Dikelola Swasta

43

R

91029

Wisata Budaya Lainnya

44

R

93111

Fasilitas Stadion

45

R

93112

Fasilitas Sirkuit

46

R

93113

Fasilitas Gelanggang/Arena

47

R

93114

Fasilitas Lapangan

48

R

93115

Fasilitas Olahraga Beladiri

49

R

93116

Fasilitas Pusat Kebugaran/Fitness Center

50

R

93119

Pengelolaan Fasilitas Olahraga Lainnya

51

R

93191

Promotor Kegiatan Olahraga

52

R

93193

Aktivitas Perburuan

53

R

93195

Aktivitas Olahraga Tradisional

54

R

93211

Taman Rekreasi

55

R

93219

Aktivitas Taman Bertema atau Taman Hiburan Lainnya

56

R

93221

Pemandian Alam

57

R

93222

Wisata Gua

58

R

93223

Wisata Petualangan Alam

59

R

93224

Wisata Pantai

60

R

93229

Daya Tarik Wisata Alam Lainnya

61

R

93231

Wisata Agro

62

R

93239

Daya Tarik Wisata Buatan/Binaan Manusia Lainnya

63

R

93241

Arung Jeram

64

R

93242

Wisata Selam

65

R

93243

Dermaga Marina

66

R

93244

Kolam Pemancingan

67

R

93245

Wisata Memancing

68

R

93246

Aktivitas Wisata Air

69

R

93249

Wisata Tirta Lainnya

70

R

93291

Klub Malam

71

R

93292

Karaoke

72

R

93293

Usaha Arena Permainan

73

R

93294

Diskotek

74

R

93299

Aktivitas Hiburan dan Rekreasi Lainnya YTDL

75

S

96121

Rumah Pijat

76

S

96122

Aktivitas Spa (Sante Par Aqua)

77

S

96129

Aktivitas Kebugaran Lainnya

Keterangan:  

  • Kategori H = Kategori Transportasi dan Pergudangan 
  • Kategori I = Kategori Penyediaan Akomodasi dan Penyediaan Makan Minum 
  • Kategori L = Kategori Real Estate 
  • Kategori M = Kategori Jasa Profesional, Ilmiah, dan Teknis 
  • Kategori N = Kategori Jasa Persewaan Ketenagakerjaan, Agen Perjalanan dan Penunjang Usaha Lainnya 
  • Kategori R = Kategori Kebudayaan, Hiburan, dan Rekreasi 
  • Kategori S = Kategori Kegiatan Jasa Lainnya 

 

Masa Berlaku Insentif 

PMK 72/2025 mulai berlaku sejak tanggal diundangkan, yaitu 28 Oktober 2025. Meski begitu, insentif PPh 21 DTP ini berlaku untuk dua periode waktu berbeda: 

  • Januari–Desember 2025 bagi pegawai di sektor alas kaki, tekstil dan pakaian jadi, furnitur, serta kulit dan barang dari kulit. 
  • Oktober–Desember 2025 khusus untuk pegawai di sektor pariwisata. 

Baca Juga: Dapat Insentif PPh 21 DTP, Pekerja Sektor Pariwisata Bisa Kantongi Gaji Segini

Siapa Saja yang Berhak Mendapatkan Insentif Ini? 

Berdasarkan Pasal 4 PMK 10/2025, terdapat dua jenis pegawai yang berhak memperoleh insentif PPh 21 DTP, yaitu pegawai tetap tertentu dan pegawai tidak tetap tertentu

1. Pegawai Tetap Tertentu 

Pegawai tetap tertentu adalah karyawan yang memenuhi tiga kriteria berikut: 

  • Memiliki NPWP dan/atau NIK yang sudah terdaftar di Ditjen Kependudukan dan Pencatatan Sipil serta terintegrasi dengan sistem administrasi DJP. 
  • Menerima penghasilan bruto tetap dan teratur tidak lebih dari Rp10 juta per bulan. 
  • Tidak menerima insentif PPh 21 DTP lain berdasarkan peraturan perpajakan yang berlaku. 

2. Pegawai Tidak Tetap Tertentu 

Pegawai tidak tetap tertentu juga harus memenuhi tiga kriteria, yaitu: 

  • Memiliki NPWP dan/atau NIK yang sudah terintegrasi dengan sistem administrasi DJP. 
  • Menerima upah dengan jumlah: 
    • rata-rata per hari tidak lebih dari Rp500.000, jika upah dibayarkan harian, mingguan, satuan, atau borongan; atau 
    • tidak lebih dari Rp10 juta jika upah dibayarkan secara bulanan. 
  • Tidak menerima insentif PPh 21 DTP lainnya sesuai ketentuan peraturan perpajakan. 

Dengan kriteria tersebut, kebijakan ini dipastikan menyasar pekerja berpenghasilan menengah ke bawah yang paling membutuhkan dukungan dalam menjaga daya beli dan stabilitas ekonomi keluarga. 

Kriteria Pemberi Kerja yang Berhak 

Tidak hanya pegawai, pemberi kerja juga harus memenuhi sejumlah ketentuan agar bisa mendapatkan fasilitas PPh 21 DTP. Berdasarkan Pasal 3 PMK 10/2025 s.t.d.d PMK 72/2025, pemberi kerja yang berhak harus: 

  • Melakukan kegiatan usaha pada bidang industri tertentu, yakni alas kaki, tekstil dan pakaian jadi, furnitur, kulit dan barang dari kulit, atau pariwisata; dan 
  • Memiliki Kode Klasifikasi Lapangan Usaha (KLU) sebagaimana tercantum dalam Lampiran A PMK 10/2025 s.t.d.d PMK 72/2025. 

Kode KLU yang dimaksud merupakan KLU utama yang tercatat dalam basis data administrasi perpajakan DJP, sehingga hanya perusahaan dengan data yang valid dan terdaftar yang bisa menikmati insentif ini. 

Dukungan Berkelanjutan untuk Pariwisata 

Perluasan insentif ini melengkapi serangkaian langkah strategis pemerintah dalam memperkuat sektor pariwisata, termasuk diskon Pajak Pertambahan Nilai (PPN) Ditanggung Pemerintah (DTP) atas tiket pesawat dan insentif PPh Pasal 21 DTP bagi karyawan hotel, restoran, dan kafe. 

Kebijakan ini tidak hanya meringankan beban fiskal pelaku industri, tetapi juga diharapkan dapat meningkatkan daya saing pariwisata Indonesia, menarik lebih banyak wisatawan, serta memperkuat ekosistem ekonomi daerah. 

Baca Juga: Panduan Mengisi Bukti Potong BP21 Tambahan untuk PPh 21 DTP Menurut PMK 72/2025

FAQ Seputar PPh Pasal 21 DTP

1. Apa itu PPh Pasal 21 Ditanggung Pemerintah (DTP)? 

PPh Pasal 21 DTP adalah pajak penghasilan atas gaji atau upah pegawai yang seharusnya dipotong oleh pemberi kerja, tetapi untuk sementara ditanggung pemerintah. Tujuannya adalah membantu menjaga daya beli dan mendorong pertumbuhan ekonomi. 

2. Siapa saja yang bisa mendapatkan PPh 21 DTP? 

Pegawai tetap atau tidak tetap yang memenuhi kriteria tertentu, seperti memiliki NPWP/NIK terintegrasi dengan DJP, penghasilan tidak lebih dari Rp10 juta, dan tidak menerima insentif PPh 21 lainnya. 

3. Apakah semua perusahaan pariwisata otomatis mendapat insentif ini? 

Tidak. Hanya perusahaan dengan kode KLU yang tercantum dalam Lampiran A PMK 72/2025 dan terdaftar dalam sistem administrasi DJP yang bisa memanfaatkan fasilitas ini. 

4. Sampai kapan insentif PPh 21 DTP sektor pariwisata berlaku? 

Insentif untuk sektor pariwisata berlaku selama masa pajak Oktober hingga Desember 2025. 

5. Apa manfaat utama kebijakan ini bagi sektor pariwisata? 

Kebijakan ini membantu meringankan beban pajak tenaga kerja, meningkatkan kemampuan finansial perusahaan pariwisata, serta memperkuat daya saing industri untuk menciptakan lapangan kerja baru. 

Baca Juga Berita dan Artikel Pajkku Lainnya di Google News