Ketentuan Pengembalian dan Kompensasi Lebih Bayar PPh 21 DTP Menurut PMK 72/2025

Pemerintah resmi menetapkan ketentuan baru mengenai pengembalian dan kompensasi lebih bayar PPh Pasal 21 Ditanggung Pemerintah (DTP) melalui Peraturan Menteri Keuangan (PMK) No. 72 Tahun 2025. 

Aturan ini memberikan kejelasan mengenai tata cara perhitungan, pengembalian, serta pengisian dokumen administratif yang diperlukan oleh pemberi kerja. 

Ketentuan Umum Pengembalian Lebih Bayar 

Dalam Pasal 5 ayat (5a) PMK 72/2025, disebutkan bahwa jika jumlah PPh 21 yang telah dipotong dan mendapatkan fasilitas DTP ternyata lebih besar daripada pajak terutang tahunan, maka: 

  • Pengembalian hanya berlaku untuk bagian pajak yang tidak DTP. 
  • Bagian pajak yang sudah ditanggung pemerintah tidak dapat dikembalikan kepada pegawai. 

Artinya, jika seorang pegawai telah mendapatkan insentif DTP, maka bagian pajak yang sudah ditanggung pemerintah tidak dapat dikembalikan lagi kepada pegawai. 

Kompensasi Lebih Bayar oleh Pemberi Kerja 

Selain pengembalian kepada pegawai, PMK ini juga mengatur bahwa pemberi kerja bisa mengompensasikan kelebihan pembayaran PPh Pasal 21 ke masa pajak berikutnya, dengan syarat kompensasi tersebut hanya berlaku untuk bagian yang tidak mendapat fasilitas DTP. 

Agar dapat melakukan kompensasi, pemberi kerja wajib menyiapkan dua dokumen penting: 

  • Kertas kerja penghitungan kelebihan pembayaran PPh 21; dan 
  • Bukti potong BP21 tambahan untuk bagian pajak yang telah ditanggung pemerintah. 

Kedua dokumen ini menjadi dasar administrasi yang sah untuk mengajukan kompensasi lebih bayar ke periode pajak berikutnya. 

Baca Juga: Ketentuan Insentif PPh 21 DTP untuk Sektor Padat Karya dan Pariwisata Menurut PMK 72/2025

Contoh Kasus Penghitungan 

Sebagai ilustrasi, Tuan H adalah pegawai tetap PT U, sebuah perusahaan di bidang perhotelan. Ia berstatus K/3 dengan gaji tetap Rp9 juta per bulan dan pada Maret 2025 menerima bonus sebesar dua kali gaji. 

Mulai Oktober 2025, pemerintah memberikan fasilitas PPh Pasal 21 DTP bagi pegawai sektor pariwisata yang penghasilan brutonya tidak lebih dari Rp10 juta per bulan. Tuan H pun memenuhi kriteria ini. 

Dari hasil perhitungan, Tuan H mendapatkan PPh 21 DTP sebesar Rp112.500 pada bulan Oktober dan Rp112.500 pada bulan November, dengan total Rp225.000. Namun, pada masa pajak Desember 2025 terdapat kelebihan pemotongan PPh 21 sebesar Rp1.425.000

Berdasarkan ketentuan PMK 72/2025, kelebihan tersebut tidak dapat dikembalikan seluruhnya, melainkan hanya sebesar bagian yang tidak ditanggung pemerintah. Maka, nilai lebih bayar yang dikembalikan kepada Tuan H adalah: 

Rp1.425.000 – Rp225.000 = Rp1.200.000 

Sementara itu, PT U dapat mengompensasikan kelebihan pembayaran pajak ke masa pajak berikutnya, dengan catatan telah melampirkan kertas kerja dan bukti potong tambahan sesuai Pasal 5 ayat (6b) PMK 72/2025. 

Petunjuk Pengisian Kertas Kerja Penghitungan Lebih Bayar 

Sebagai bagian dari kewajiban administratif, PMK 72/2025 juga memuat petunjuk pengisian kertas kerja penghitungan lebih bayar yang dapat dikompensasikan oleh pemberi kerja ke masa pajak berikutnya.  

Berikut panduan pengisiannya: 

Nomor 

Keterangan Pengisian 

(1) 

Diisi dengan nomor urut. 

(2) 

Nama pegawai yang telah memperoleh atau memanfaatkan insentif dan memiliki lebih bayar (LB) dalam BPA1-nya. 

(3) 

NPWP pegawai yang telah memperoleh atau memanfaatkan insentif dan terdapat LB dalam BPA1-nya. 

(4) 

Nomor bukti pemotongan BPA1 pegawai yang telah memperoleh insentif dan terdapat LB dalam BPA1-nya. 

(5) 

Jumlah lebih bayar (LB) dalam BPA1 pegawai yang telah memanfaatkan insentif. 

(6) 

Jumlah PPh Pasal 21 DTP masa Oktober dan/atau November 2025. 

(7) 

Jumlah lebih bayar PPh Pasal 21 masa pajak terakhir yang dikembalikan kepada pegawai. 

(8) 

Jumlah PPh Pasal 21 DTP masa Oktober dan/atau November dalam hal LB masa Desember menurut BPA1 lebih besar dari PPh Pasal 21 masa Oktober dan/atau November 2025. 

(9) 

Data fasilitas/insentif perpajakan, dengan keterangan: 1) DTP, jika PPh Pasal 21 masa pajak terakhir ditanggung pemerintah (LB masa Desember lebih kecil dari nilai DTP Oktober/November). 2) Non-DTP, jika PPh Pasal 21 masa pajak terakhir tidak ditanggung pemerintah (LB masa Desember lebih besar dari nilai DTP Oktober/November). 

(10) 

Jumlah lebih bayar PPh Pasal 21 masa pajak terakhir yang dapat dikompensasikan ke masa pajak berikutnya dari setiap pegawai. 

(11) 

Jumlah pemotongan yang harus dibuat pemberi kerja dalam bukti potong BP21 tambahan yang berasal dari jumlah pada kolom (8). 

Petunjuk ini menjadi acuan penting agar proses administrasi kompensasi dilakukan secara akurat, transparan, dan sesuai ketentuan PMK 72/2025

Baca Juga: Panduan Mengisi Bukti Potong BP21 Tambahan untuk PPh 21 DTP Menurut PMK 72/2025

Tujuan Pengaturan dalam PMK 72/2025 

Melalui ketentuan ini, pemerintah berupaya memastikan agar fasilitas PPh Pasal 21 DTP diberikan secara tepat sasaran, serta mencegah terjadinya pengembalian pajak ganda atas bagian yang telah ditanggung pemerintah. 

Selain itu, mekanisme ini juga memperkuat kepastian hukum bagi pegawai dan pemberi kerja, sekaligus menjaga akuntabilitas pemberian insentif perpajakan di sektor pariwisata.  

Dengan demikian, PMK 72/2025 diharapkan dapat mendukung kelancaran program insentif fiskal sekaligus mendorong pemulihan ekonomi nasional melalui sektor pariwisata. 

FAQ Seputar Lebih Bayar PPh 21 DTP 

1. Apa itu PPh Pasal 21 Ditanggung Pemerintah (DTP)? 

PPh Pasal 21 DTP adalah fasilitas pajak di mana pemerintah menanggung sebagian atau seluruh pajak penghasilan (PPh 21) karyawan, terutama untuk sektor tertentu seperti pariwisata, guna meringankan beban wajib pajak dan mendorong daya saing industri. 

2. Siapa yang berhak mendapatkan fasilitas PPh 21 DTP? 

Fasilitas ini diberikan kepada pegawai tetap di sektor pariwisata dengan penghasilan bruto tidak lebih dari Rp10 juta per bulan, sesuai kriteria yang diatur dalam PMK 72/2025. 

3. Apakah seluruh lebih bayar PPh 21 dapat dikembalikan kepada pegawai? 

Tidak. Hanya bagian yang tidak ditanggung pemerintah (non-DTP) yang bisa dikembalikan. Pajak yang sudah DTP tidak dapat dikembalikan karena telah menjadi tanggungan pemerintah. 

4. Bagaimana cara pemberi kerja mengompensasikan lebih bayar PPh 21? 

Pemberi kerja dapat mengompensasikan kelebihan pembayaran pajak ke masa pajak berikutnya dengan syarat: 

  • Membuat kertas kerja penghitungan lebih bayar; dan 
  • Menyampaikan bukti potong BP21 tambahan sesuai ketentuan PMK 72/2025. 

5. Apa tujuan pengaturan dalam PMK 72/2025 ini? 

Tujuan utamanya adalah menjamin ketepatan pemberian fasilitas DTP, mencegah kelebihan pembayaran pajak, serta mendukung keberlanjutan insentif fiskal bagi sektor pariwisata yang terdampak. 

Baca Juga Berita dan Artikel Pajakku Lainnya di Google News