Panduan Mengisi Bukti Potong BP21 Tambahan untuk PPh 21 DTP Menurut PMK 72/2025

Pemerintah kembali memberikan insentif PPh Pasal 21 Ditanggung Pemerintah (DTP) sebagai bagian dari stimulus ekonomi tahun anggaran 2025. Kebijakan ini diatur dalam Peraturan Menteri Keuangan (PMK) No. 72 Tahun 2025, yang merupakan perubahan atas PMK No. 10 Tahun 2025

Program ini bertujuan untuk mendorong pertumbuhan ekonomi sekaligus memperluas lapangan kerja, terutama pada sektor yang menjadi prioritas seperti alas kaki, tekstil dan pakaian jadi, furnitur, kulit, serta pariwisata

Pasal 5 ayat (3) dan (4) PMK 72/2025 mengatur bahwa pemberi kerja yang memberikan insentif ini wajib membuat bukti pemotongan PPh Pasal 21, dengan formulir BP21 tambahan. Berikut ketentuannya: 

  • Bukti pemotongan tetap dibuat sesuai dengan peraturan perpajakan yang berlaku
  • Pemberi kerja harus membayarkan secara tunai nilai pajak yang ditanggung pemerintah kepada pegawai bersangkutan. 
  • Pembayaran tersebut tidak dihitung sebagai penghasilan kena pajak bagi pegawai. 
  • Bukti pemotongan tambahan wajib dibuat untuk bagian pajak yang ditanggung pemerintah dan dilaporkan dalam SPT Masa PPh 21/26

Baca Juga: Ketentuan Insentif PPh 21 DTP untuk Sektor Padat Karya dan Pariwisata Menurut PMK 72/2025

Apa Itu Bukti Pemotongan BP21 Tambahan? 

Bukti Pemotongan BP21 tambahan adalah dokumen pelengkap yang digunakan untuk mencatat bagian pajak yang ditanggung pemerintah (DTP) saat terjadi kelebihan pembayaran yang dapat dikompensasikan ke masa pajak berikutnya. 

 

Petunjuk Lengkap Pengisian Bukti Pemotongan BP21 Tambahan 

Berikut penjelasan cara mengisi setiap bagian formulir berdasarkan petunjuk resmi dari PMK No. 72 Tahun 2025

1. Bagian Umum Formulir BP21 

Kolom 

Keterangan Pengisian 

Nomor Bukti Pemotongan 

Diisi dengan nomor Formulir BP21 yang dihasilkan otomatis melalui modul e-Bupot

Masa Pajak 

Diisi dengan 12-2025

Sifat Pemotongan 

Diisi dengan “Final”. 

Status Bukti Pemotongan 

Pilih salah satu:  

Normal: jika formulir dibuat pertama kali.  

Pembetulan: jika memperbaiki formulir sebelumnya.  

– Pembatalan: jika membatalkan formulir yang telah diterbitkan. 

2. Bagian A — Identitas Penerima Penghasilan 

Kolom 

Keterangan Pengisian 

A.1 (NPWP) 

Diisi dengan 9990000000999000

A.2 (Nama) 

Diisi dengan “PENERIMA PENGHASILAN”

A.3 (NITKU) 

Diisi dengan 9990000000999000000000

3. Bagian B — Penghasilan yang Dipotong 

Kolom 

Keterangan Pengisian 

B.1 

Diisi dengan “Tanpa fasilitas”

B.2 

Diisi dengan kode objek pajak “21-100-39”

B.3 

Diisi dengan objek pajak “Penyesuaian Nilai Kompensasi sehubungan dengan Insentif PPh Pasal 21 DTP”

B.4–B.6 

Diisi dengan angka 0 untuk penghasilan bruto, dasar pengenaan pajak, dan tarif pajak. 

B.7 

Diisi dengan nilai penyesuaian kompensasi, yaitu jumlah PPh Pasal 21 DTP sesuai Kertas Kerja Penghitungan Lebih Bayar pada bagian (11). 

B.8 

Diisi dengan jenis dokumen “dokumen lainnya” serta tanggal pembuatan bukti pemotongan

B.9 

Diisi dengan keterangan “Kertas Kerja Penghitungan Lebih Bayar”

4. Bagian C — Identitas Pemotong PPh 

Kolom 

Keterangan Pengisian 

C.1 (NPWP) 

Diisi sesuai NPWP Pemotong PPh Pasal 21/26

C.2 (NITKU) 

Diisi sesuai NITKU Pemotong PPh Pasal 21/26

C.3 (Nama) 

Diisi dengan nama pemberi kerja/pemotong pajak

C.4 (Tanggal) 

Tulis tanggal penerbitan formulir BP21

C.5 (Penandatangan) 

Diisi dengan nama pengurus atau pihak yang ditunjuk oleh wajib pajak untuk menandatangani. 

C.6 (Pernyataan) 

Cantumkan pernyataan bahwa bukti pemotongan telah diisi dengan benar dan ditandatangani secara elektronik

Baca Juga: Dapat Insentif PPh 21 DTP, Pekerja Sektor Pariwisata Bisa Kantongi Gaji Segini

Contoh Kasus Pengisian 

PT U, yang bergerak di sektor pariwisata, memiliki kelebihan pembayaran PPh 21 sebesar Rp225.000 yang berasal dari pajak yang ditanggung pemerintah untuk beberapa pegawai. 

Berdasarkan ketentuan, PT U wajib membuat Bukti Pemotongan BP21 Tambahan untuk mencatat jumlah tersebut, dengan rincian: 

 

Formulir ini kemudian dilaporkan melalui sistem e-Bupot di Coretax, dilengkapi dengan kertas kerja penghitungan lebih bayar yang sudah disiapkan sesuai format resmi. 

FAQ Seputar Bukti Pemotongan BP21 Tambahan 

1. Apa itu Bukti Pemotongan BP21? 

Bukti Pemotongan BP21 adalah formulir yang digunakan oleh pemberi kerja untuk mencatat dan melaporkan pajak penghasilan karyawan (PPh Pasal 21) yang ditanggung pemerintah (DTP). 

Formulir ini tetap harus dibuat meskipun pajak telah ditanggung oleh pemerintah, sebagai bukti administrasi dan pelaporan kepada Direktorat Jenderal Pajak (DJP). 

2. Kapan pemberi kerja wajib membuat Bukti Pemotongan BP21 tambahan? 

Bukti Pemotongan BP21 tambahan wajib dibuat jika terjadi kelebihan pembayaran pajak yang dapat dikompensasikan ke masa pajak berikutnya. Dokumen ini mencatat bagian pajak yang ditanggung pemerintah (DTP) agar pelaporan tetap transparan dan akurat. 

3. Apa perbedaan antara BP21 utama dan BP21 tambahan? 

BP21 utama digunakan untuk mencatat pemotongan PPh Pasal 21 yang ditanggung pemerintah pada masa pajak berjalan. 

BP21 tambahan digunakan untuk mencatat penyesuaian nilai kompensasi atas kelebihan pembayaran pajak yang dapat dikompensasikan ke masa berikutnya. 

4. Di mana pelaporan BP21 dilakukan? 

Pelaporan dilakukan secara elektronik melalui sistem e-Bupot DJP (Coretax). 

Baca Juga Berita dan Artikel Pajakku Lainnya di Google News