Dapat Insentif PPh 21 DTP, Pekerja Sektor Pariwisata Bisa Kantongi Gaji Segini

Pemerintah resmi memberikan insentif PPh Pasal 21 ditanggung pemerintah (DTP) bagi pekerja di sektor pariwisata, termasuk hotel, restoran, dan kafe (horeka), sebagai bagian dari Program Paket Ekonomi 2025

Menteri Koordinator Bidang Perekonomian, Airlangga Hartarto, menjelaskan bahwa pemerintah menyiapkan pagu anggaran Rp120 miliar untuk fasilitas ini, yang ditargetkan menjangkau 552.000 pekerja. Insentif diberikan 100% untuk sisa tahun pajak 2025, atau sekitar tiga bulan, bagi pekerja dengan penghasilan maksimal Rp10 juta per bulan

“Perpanjangan insentif ini akan berlaku juga sepanjang tahun fiskal 2026 dengan estimasi anggaran mencapai Rp480 miliar, sehingga pekerja sektor horeka mendapat kepastian hingga tahun depan,” jelas Airlangga, dikutip dari Bloomberg Technoz, Senin (15/9/2025). 

Baca Juga: Rincian Paket Stimulus Ekonomi 8+4+5, Ada PPh DTP hingga Ribuan Lowongan Kerja!

Perhitungan Insentif PPh 21 DTP 

Insentif PPh 21 DTP berarti seluruh pajak penghasilan yang seharusnya dipotong dari gaji pekerja selama periode tertentu ditanggung pemerintah, sehingga penerima gaji menerima jumlah bersih penuh. Berikut contoh perhitungannya: 

Contoh: 

  • Gaji karyawan: Rp8.000.000 per bulan 
  • PPh 21 normal (sesuai tarif) sekitar 5% untuk penghasilan di bawah Rp50 juta setahun 
  • PPh 21 yang seharusnya dipotong: Rp400.000 per bulan 

Dengan insentif PPh 21 DTP, Rp400.000 tersebut ditanggung pemerintah, sehingga karyawan tetap menerima Rp8.000.000 penuh tanpa potongan pajak selama periode tiga bulan terakhir tahun 2025. 

Lebih lengkapnya, berikut contoh perhitungan PPh 21 DTP untuk beberapa level gaji: 

Gaji Bulanan 

PPh 21 Normal (tanpa DTP)  (TK/0) 

Gaji Bersih dengan PPh 21 DTP 

Keterangan 

Rp7.000.000  Rp70.000  Rp7.000.000  Pajak ditanggung pemerintah 
Rp8.000.000  Rp120.000  Rp8.000.000  Pajak ditanggung pemerintah 
Rp10.000.000  Rp250.000  Rp10.000.000  Pajak ditanggung pemerintah 

Sebelumnya, insentif PPh 21 DTP melalui PMK 10/2025 hanya berlaku bagi pekerja sektor industri padat karya. Kini, dengan diperluasnya fasilitas ke sektor pariwisata, pemerintah menargetkan dukungan lebih luas bagi pekerja yang terdampak pandemi sekaligus mendorong pertumbuhan sektor wisata domestik. 

Baca Juga: Pajak Pejabat Negara Ditanggung Pemerintah (DTP), Dari Mana Sumbernya?

Program Pendukung Lainnya 

Selain PPh 21 DTP sektor horeka, Program Paket Ekonomi 2025 mencakup tujuh program lain, yakni sebagai berikut:  

  • Program Magang: Lulusan perguruan tinggi mendapat uang saku setara upah minimum provinsi, sekitar Rp3,3 juta per bulan, selama enam bulan. 
  • Bantuan Pangan: Selama dua bulan berupa 10 kg beras per orang; tambahan pada Desember jika anggaran belum optimal. 
  • Bantuan Iuran JKK dan JKM: 50% untuk enam bulan bagi pekerja non-gaji tetap, termasuk mitra pengemudi online, ojol, ojek pangkalan, supir, kurir, dan logistik. 
  • Manfaat Layanan Tambahan (MLT) Perumahan BPJS Ketenagakerjaan: Relaksasi bunga KPR/KPA/PUMP/PP maksimum BI Rate + 3%. 
  • Padat Karya Tunai (Cash for Work): Proyek dari Kementerian Perhubungan dan Kementerian Pekerjaan Umum, upah harian untuk periode September–Desember 2025. 
  • Percepatan Deregulasi: Implementasi aturan melalui PP 28 Tahun 2025 untuk mempercepat prosedur dan kemudahan birokrasi. 

Kebijakan ini diharapkan memberikan kepastian finansial bagi pekerja sektor pariwisata serta mendukung kelangsungan bisnis horeka dan sektor ekonomi terkait. 

Baca Juga Berita dan Artikel Pajakku Lainnya di Google News