Rincian Paket Stimulus Ekonomi 8+4+5, Ada PPh DTP hingga Ribuan Lowongan Kerja!

Pemerintah resmi meluncurkan Paket Stimulus Ekonomi 2025 yang dijuluki skema 8+4+5. Program ini disiapkan untuk mempercepat pemulihan ekonomi, menjaga daya beli masyarakat, serta membuka lebih banyak lapangan kerja. 

“Dengan adanya program ini, harapannya belanja pemerintah bisa kita kawal terus. Kita berharap target [pertumbuhan ekonomi] 5,2% bisa tercapai,” ujar Menteri Koordinator Airlangga Hartarto pada Senin (15/9/2025) lalu. 

Diketahui, pemerintah menggelontorkan dana sebesar Rp16,23 triliun untuk Paket Stimulus Ekonomi 8+4+5 sampai periode 2025. Menteri Keuangan Purbaya Yudhi Sadewa menegaskan bahwa program ini tidak akan memperluas defisit Anggaran Pendapatan Belanja Negara (APBN)

Sudah saya perkirakan, tahun lalu penyerapan anggaran ada sisa juga. Daripada sisa, saya pakai ke sana [paket stimulus 8+4+5]. Jadi, ini hanya optimalisasi penyerapan anggaran supaya berdampak bagi perekonomian tanpa mengubah defisit terlalu signifikan,” tegas Purbaya. 

Baca Juga: Pemprov Jakarta Beri Diskon Pajak Hotel dan Restoran Hingga 50%

Skema ini terdiri dari 8 program akselerasi 2025, 4 program lanjutan 2026, serta 5 program khusus penyerap tenaga kerja. Berikut rincian lengkapnya beserta manfaat yang bisa dirasakan masyarakat: 

8 Program Akselerasi 2025 

  1. Magang fresh graduate (Rp198 miliar) target 20 ribu peserta D3 dan S1, insentif setara UMP selama 6 bulan.
  2. Perluasan PPh 21 Ditanggung Pemerintah (DTP) (Rp 120 miliar) bagi 552 ribu pekerja sektor pariwisata, hotel, restoran, dan kafe.
  3. Bantuan pangan Oktober–November 2025 (Rp7 triliun) 10 kg beras untuk tiap keluarga penerima.
  4. Diskon iuran JKK dan JKM (Rp36 miliar) untuk 731 ribu pekerja transportasi daring, sopir, kurir, dan logistik.
  5. Fasilitas tambahan perumahan BPJS Ketenagakerjaan bunga kredit perumahan diturunkan menjadi BI rate +3%.
  6. Program padat karya tunai (Rp150 miliar) dijalankan Kementerian Perhubungan dan PUPR dengan ditanggung oleh BPJS Ketenagakerjaan.
  7. Percepatan deregulasi PP 28 (Rp1 triliun) integrasi sistem K/L ke OSS di 170 daerah (Rp1 triliun).
  8. Program perkotaan untuk gig economy ruang kerja bersama di Jakarta, diperluas ke Jawa, Bali, Manado, Makassar, dan Batam.

4 Program Lanjutan 2026 

  1. Perpanjangan PPh Final 0,5 persen UMKM hingga 2029 meringankan beban pajak UMKM, memberi ruang untuk ekspansi usaha, dan mendorong formalitas UMKM agar masuk sistem perpajakan nasional.
  2. Perpanjangan PPh 21 DTP untuk sektor pariwisata mendukung keberlanjutan sektor pariwisata, menjaga daya beli pekerja, dan memperkuat pemulihan ekonomi daerah wisata.
  3. PPh 21 DTP untuk industri padat karya menekan biaya produksi perusahaan padat karya, melindungi lapangan kerja, dan meningkatkan daya saing industri nasional.
  4. Diskon iuran JKK dan JKM bagi seluruh pekerja bukan penerima upah memperluas perlindungan jaminan sosial bagi seluruh pekerja informal di berbagai sektor, bukan hanya transportasi.

5 Program Penyerapan Tenaga Kerja 

  1. Operasional Koperasi Desa/Kelurahan Merah Putih (KDKMP) ditargetkan menyerap lebih dari 1 juta pekerja.
  2. Program Replanting perkebunan rakyat seluas 870 ribu hektar diproyeksikan menciptakan 1,6 juta lapangan kerja dalam dua tahun.
  3. Kampung Nelayan Merah Putih mendukung sektor perikanan sekaligus menyerap 200 ribu tenaga kerja.
  4. Revitalisasi tambak pantura seluas 20 ribu hektar —  target menyerap 168 ribu pekerja.
  5. Modernisasi 1.000 kapal nelayan diperkirakan melibatkan 200 ribu pekerja.

Baca Juga: Mengenal Istilah Serakahnomics dari Presiden Prabowo Subianto

Lebih lanjut, Airlangga mengungkapkan bahwa sebagian besar anggaran sudah ada di pos kementerian terkait. Dengan demikian, implementasi dari program ini bisa langsung berjalan. 

Sebagian program sudah ada di kantongnya kementerian masing-masing,” tuturnya. 

Melalui kombinasi program ini, pemerintah optimistis stimulus ekonomi 2025 tidak hanya membantu masyarakat dalam jangka pendek, tetapi juga membangun fondasi pertumbuhan jangka panjang. Manfaatnya diharapkan bisa dirasakan langsung oleh pekerja, pelaku UMKM, hingga masyarakat luas yang terdampak kondisi ekonomi.

Baca Juga Berita dan Artikel Pajakku Lainnya di Google News