Kendaraan Listrik Sebaiknya Dipajaki Atau Bebas Pajak?

Kendaraan listrik memang belum begitu populer di kalangan masyarakat namun, dengan mulai berkembangnya produksi kendaraan listrik yang menggunakan energi terbarukan tentu memberi dampak yang baik terhadap lingkungan, karena salah satu kelebihannya adalah tidak menghasilkan emisi karbon dan karbondioksida, sehingga akan menjaga kestabilan dan keramahan lingkungan, terutama kualitas udara yang lebih baik.

Seiring berjalannya waktu eksistensi dari kendaraan listrik ini mulai diperhatikan oleh masyarakat, dengan melihat kelebihan yang didapatkan jika menggunakan kendaraan listrik seperti mobil listrik. Tak hanya ramah lingkungan, mobil listrik juga dinilai mampung menghemat energi hingga 80% dibandingkan mobil konvensional yang menggunakan bahan bakar minyak (BBM).

Untuk mobil listrik jenis hybrid bisa hemat energi hingga 50% dan untuk jenis plug in hybrid bisa lebih hemat lagi yakni dengan rentan antara 75% sampai 80%. Dengan mengetahui hal tersebut mungkin bagi sebagian orang tertarik untuk menggunakan kendaraan listrik. Di sisi lain penting untuk mengetahui informasi pajak yang akan dikenakan. Nah apakah sebaiknya kendaraan listrik tersebut kena pajak atau dibebaskan dari pengenaan pajak? Untuk mengetahui hal tersebut, simak penjelasan berikut ini!

Baca juga Pemerintah Siapkan Aturan Baru Bea Masuk Nol Persen untuk Kendaraan Listrik

Pajak mobil listrik merupakan kewajiban pajak pemilik mobil listrik yang harus dibayarkan sama seperti kendaraan bermotor lainnya, yaitu pembayaran pajak setiap tahunnya maupun pajak selama 5 tahun yang sekaligus untuk mengganti plat mobil. Memang harga mobil listrik itu tergolong mahal, namun fakta di lapangan pajak mobil listrik justru lebih rendah dibandingkan pajak mobil konvensional. Jenis mobil listrik yang perlu diketahui sebagai berikut :

  • E-mobility (Electro Mobility)

Istilah ini digunakan dalam pengembangan transportasi yang menggunakan tenaga listrik guna untuk mengurangi pemakaian bahan bakar dan emisi gas karbon. e-mobility merupakan kendaraan yang memiliki tingkat efisien yang tinggi dan memiliki kadar emisi karbon yang rendah.

  • EV (Electric Vehicle)

Merupakan kendaraan yang sumber energinya menggunakan energi listrik secara keseluruhan dengan menggunakan baterai elektrik yang dapat diisi uang jika dayanya rendah.

  • Hybrid

Kendaraan jenis ini memiliki mesin yang terdiri dari plug in charging untuk proses pengisian ulang energi listriknya. Pada umumnya masih menggunakan petrol sebagai bahan bakar. Untuk emisi karbon (CO2) yang dihasilkan sekitar 70-80 gram/km.

  • Plug in Hybrid

Jenis kendaraan ini mengkombinasikan small electric motor dengan mesin konvensional dan small high voltage battery. Dapat diartikan bahwa kendaraan ini masih menggunakan bahan bakar petrol, tapi juga menggunakan baterai elektrik. Untuk emisi karbon (CO2) yang dihasilkan sekitar 45-50 gram/km.

Baca juga Pemerintah Susun PP Mengatur Pajak Listrik

 

Terdapat beberapa keuntungan manrik yang dapat diperoleh jika memiliki mobil listrik, antara lain:

  1. Mobil Listrik Ramah Lingkungan, karena kendaraan ini mengeluarkan gas CO2 yang lebih rendah dibanding mobil konvensional yang masih menggunakan bahan bakar minyak
  2. Suku Cadang Mobil Listrik Lebih Sedikit, Perawatan berkala terhadap mobil listrik dapat dikatakan lebih murah dibandingkan dengan mobil konvensional lainnya. Dilihat dari jumlah suku cadangnya. Mobil konvensional memiliki ±10.000 suku cadang, sedangkan untuk mobil listrik terdiri dari 10 suku cadang
  3. Sekali Charge Bisa Untuk Menempuh Ratusan Kilometer
  4. Pengguna Mobil Listrik Terhindar dari Aturan Ganjil Genap
  5. Mobil Listrik Terbebas dari Pengenaan PPnBM, sebagaimana tertuang dalam PP No.74 Tahun 2021 tentang PPnBM pada mobil listrik dapat dikenakan sebesar 15% dan dasar pengenaan pajak (DPP) sebesar 0%.

Namun, juga terdapat kekurangan dari mobil listrik, seperti jarang adanya stasiun pengisian daya, pengisian daya yang lama, biaya untuk mengganti baterai yang mahal, dan tentu saja harga mobil listrik ini lebih mahal dibandingkan dengan mobil konvensional.

Membahas mengenai aturan pajak terhadap kendaraan listrik pemerintah telah memberikan insentif. Bahkan pajak tahunan mobil listrik jauh lebih rendah dibandingkan dengan mobil konvensional lainnya. Dalam Peraturan Menteri Dalam Negeri No.1 Tahun 2021 tentang Perhitungan DPP Kendaraan Bermotor dan Bea Balik Nama Kendaraan Bermotor ditegaskan bahwa mobil listrik mendapat keringanan Pajak Kendaraan Bermotor (PKB) yang harus dibayarkan setiap tahunnya.

Dalam pasal 10 dan 11 disebutkan, pajak untuk kendaraan listrik hanya perlu dibayarkan sebesar 10% dari tarif normalnya. Berlaku untuk PKB kendaraan listrik yang mengangkut orang atau barang dan untuk angkutan umum orang atau barang.

Contohnya, sebuah mobil listrik seharga Rp700 juta dan memiliki nilai jua kendaraan bermotor (NJKB) sebesar Rp425 juta. Untuk normalnya mobil tersebut dikenakan pajak tahunan sebesar PKB = NJKB x 2% = 425.000.000 x 2% = 8.500.000 Namun, karena mendapat insentif dari pemerintah, maka PBK yang dibayar hanya 10% nya yaitu sebesar 850.000.

Baca juga Low Cost Green Car Mulai Dikenakan Pajak Bulan Ini

Selain PKB yang lebih diringankan, mobil listrik juga mendapat keringanan atau insentif untuk Bea Balik Nama. Di beberapa daerah seperti DKI Jakarta ditetapkan untuk BBN kendaraan listrik dibebaskan (gratis). Akan tetapi berdasarkan Permendagri No.1 Tahun 2021, BBN Kendaraan Listrik dikenakan maksimal 10%.

Dari aturan di atas diketahui bahwa pemerintah memberikan insentif yang lumayan besar untuk pembayaran pajak kendaraan listrik khususnya mobil listrik. Dapat disimpulkan pula PKB Kendaraan listrik tidak mahal, justru cenderung terjangkau. Mengapa demikian? Tentu saja karena pemerintah mendukung peningkatan produksi mobil listrik karena kendaraan listrik tersebut dipercaya dapat menjadi solusi untuk mengatasi polusi udara serta permasalahan lingkungan lainnya. Jadi dapat disimpulkan kendaraan listrik sebaiknya tetap dipajaki, namun tetap dengan pemberian  insentif yang lebih ringan dibandingkan dengan kendaraan konvensional.

 

Kesimpulan

Seiring berjalannya waktu eksistensi dari kendaraan listrik ini mulai diperhatikan oleh masyarakat, dengan melihat kelebihan yang didapatkan jika menggunakan kendaraan listrik seperti mobil listrik. Tak hanya ramah lingkungan, mobil listrik juga dinilai mampung menghemat energi hingga 80% dibandingkan mobil konvensional yang menggunakan bahan bakar minyak (BBM).

Berdasarkan Permendagri No.1 Tahun 2021, pajak untuk kendaraan listrik hanya perlu dibayarkan sebesar 10% dari tarif normalnya. Berlaku untuk PKB kendaraan listrik yang mengangkut orang atau barang dan untuk angkutan umum orang atau barang. pemerintah memberikan insentif yang lumayan besar untuk pembayaran pajak kendaraan listrik khususnya mobil listrik. Dapat disimpulkan pula PKB Kendaraan listrik tidak mahal, justru cenderung terjangkau.