Kenali Jasa PPJK, Solusi Masalah Ekspor Impor

Dalam era globalisasi saat ini, aktivitas ekspor dan impor menjadi salah satu peran utama pertumbuhan ekonomi suatu negara. Hal ini juga disebabkan oleh suatu negara yang tidak dapat memenuhi kebutuhan masyarakatnya atas barang dan/atau jasa. Namun, dalam memenuhi kebutuhan tersebut melalui ekspor dan impor, tentu terdapat kompleksitas dalam proses kepabeanan dan seringkali menjadi kendala bagi berbagai pihak salah satunya perusahaan. Maka dari itu, Perusahaan Pengurusan Jasa Kepabeanan (PPJK) ini hadir sebagai mitra pendukung dalam melaksanakan prosedur yang kompleks dengan baik dan sesuai ketentuan dalam memulai kegiatan ekspor dan impor.

PPJK memiliki peran penting dalam mengawasi proses ekspor dan impor berjalan dengan baik dan telah sesuai dengan ketentuan yang berlaku. PPJK memiliki berbagai persiapan mulai dari dokumen hingga konsultasi kepabeanan, serta berperan penting dalam menguji kepatuhan terhadap aturan, proses yang optimal, dan mengurangi risiko yang merugikan pelaku usaha. Dalam artikel kali ini, Pajakku akan menjelaskan lebih lanjut kepada kita mengenai Perusahaan Pengurusan Jasa Kepabeanan (PPJK) sebagai jalan keluar masalah ekspor dan impor.

Definisi PPJK

Menurut Peraturan Menteri Keuangan (PMK) Nomor 65 Tahun 2007 Pasal 1 angka 3, PPJK adalah badan usaha yang berkegiatan mengenai pengurusan dalam pemenuhan kewajiban pabean untuk dan atas kuasa importir ataupun eksportir. Dengan kata lain, PPJK adalah sebuah jasa kepabeanan yang memudahkan pelaku pengusaha dalam melaksanakan ekspor maupun impor keluar masuk Indonesia dengan menggunakan layanan logistik.

Baca juga: Keterkaitan Kegiatan Bidang Ekspor Dengan Kepabeanan

Jasa PPJK ini tentu banyak dibutuhkan oleh para pelaku usaha, terutama mereka yang melakukan kegiatan bisnis berskala global. Namun, menjadi PPJK tentu memiliki syarat wajib yang salah satunya adalah memiliki Nomor Pokok Pengusaha Pengurusan Jasa Kepabeanan (NPPPJK) dengan cara melakukan pendaftaran di Direktorat Jenderal Bea dan Cukai (DJBC).

Tugas PPJK

Menurut Pasal 10 PMK Nomor 65 Tahun 2007, tugas PPJK adalah bertanggung jawab terhadap pungutan negara dalam kegiatan impor atau ekspor dalam hal di mana importir atau eksportir tidak diketahui. Tugas ini bertujuan untuk memastikan hak-hak keuangan negara telah terpenuhi, melindungi industri dalam negeri serta keamanan barang yang dipergunakan. Di samping itu, terdapat tugas-tugas lain yang wajib dilaksanakan oleh PPJK, antara lain:

  • Membayar dan menghitung Pungutan Negara Bukan Pajak (PNBP), Cukai, Bea Masuk, Bea Keluar, dan pajak lainnya yang terkait dengan proses impor dan ekspor
  • Membuat pemberitahuan pabean seperti mengisi dokumen pemberitahuan dan nilai pabean, menginformasikan kuaitas, jumlah, dan jenis barang dengan tepat, serta memberitahukan tarif barang impor dan ekspor sesuai dengan ketentuan yang berlaku
  • Melengkapi dokumen-dokumen pabean lainnya serta dokumen persyaratan melakukan kegiatan impor dan ekspor
  • Mengamati dan mengawasi dokumen-dokumen terkait impor dan ekspor di kantor pabean
  • Menyerahkan barang impor dan ekspor untuk diperiksa kepada pejabat pabean dan pengamat proses pemeriksaan
  • Mengatur pengeluaran dan/atau pemasukan barang impor dari kawasan pabean

Peran PPJK dalam Kegiatan Ekspor Impor

PPJK merupakan salah satu jasa yang penting dalam mengurus kepabeanan. Berikut beberapa peran penting PPJK dalam melakukan kegiatan ekspor dan impor:

  • Pembaruan Peraturan Kepabeanan

Peraturan kepabeanan seringkali mengalami perubahan sehingga berdampak pada proses ekspor dan impor. Maka dari itu, PPJK bertanggung jawab untuk mengamati perubahan-perubahan peraturan dan meyakinkan bahwa pelaku ekspor impor akan selalu mengikuti informasi terbaru mengenai peraturan kepabeanan yang berlaku. Hal ini juga membantu PPJK dalam menghindari kesalahan atau ketertundaan memproses kegiatan ekspor dan impor.

  • Konsultasi Kepabeanan

Di samping sebagai pengamat peraturan baru, PPJK merupakan penyedia layanan jasa konsultasi kepada pelaku pengusaha yang juga membantu memahami prosedur-prosedur kepabeanan dan memastikan kepatuhan sesuai dengan ketentuan yang berlaku. PPJK memberikan nasihat mengenai cara mengoptimalkan proses kegiatan ekspor dan impor, hingga menghindari potensi masalah yang muncul akibat dari suatu pelanggaran atau kesalahan administrasi kepabeanan.

  • Audit Kepatuhan Kepabeanan

Audit kepatuhan kepabeanan dilakukan oleh PPJK untuk menguji pelaku usaha bahwa segala prosedur telah diikuti sesuai dengan ketentuan yang berlaku dan untuk mengidentifikasi potensi masalah yang terjadi dalam proses kegiatan ekspor dan impor. Audit kepatuhan membantu klien untuk memperbaiki kesalahan dalam sistem pelaku usaha, sehingga dapat mengurangi risiko terhadap denda atau sanksi lainnya oleh pihak berwenang atas ketidakpahamannya.

Proses Pengurusan Kepabeanan

Proses mengurus kepabeanan dapat dilakukan sendiri, namun harus mengikuti peraturan yang dibuat pemerintah yakni PMK 65 Tahun 2007 Pasal 2 ayat (1) yang menjelaskan tentang:

  1. Pertama, importir dan eksportir dapat mengurus kepabeanan sendiri dengan syarat wajib untuk memahami mengenai bagaimana cara dalam mengurus pemenuhan kewajiban kepabeanannya.
  2. Kedua, apabila eksportir dan importir ingin mengetahui lebih banyak tentang kepabeanan, maka dapat belajar melalui beberapa pelatihan kepabeanan, kursus kepabeanan, ataupun dengan diklat kepabeanan.
  3. Ketiga, para pelaku eksportir dan importir dapat menemukan staf logistik yang terkait kebutuhan pabean untuk barang ekspor dan impor.

Selain itu, pada PMK Nomor 65 Tahun 2007 Pasal 2 ayat (2) telah dijelaskan secara lebih rinci yang menyebutkan bahwa dasar hukum yang memungkinkan bagi para importir dan eksportir untuk memberikan kuasa ke jasa PPJK sebagai perwakilan mereka dalam mengurus pemberitahuan pabean yang terkait dengan kegiatan ekspor dan impor.

Baca juga Berita dan Artikel Pajakku lainnya di Google News