Keterkaitan Kegiatan Bidang Ekspor Dengan Kepabeanan

Indonesia merupakan negara dengan penghasil Sumber Daya Alam (SDA) yang melimpah. Luas Indonesia terdiri atas daratan seluas 1.922.570 km2 dan perairan seluas 3.257.483 km2 yang mana SDA tersebar di seluruh wilayah.

Didukung dengan titik koordinat astronomis antara 6º LU-11º LS dan 95º BT-141º BT, berada di antara Benua Asia dan Benua Australia, serta diapit oleh 2 samudra yakni Samudra Pasifik dan Samudra Hindia, sehingga menjadikan wilayah Indonesia menyimpan banyak SDA.

Potensi SDA Indonesia terdiri dari hutan, minyak dan gas bumi, batu bara, bauksit, pasir besi, dan emas. Dimana semua potensi tersebut tersebar di seluruh wilayah dan pelosok negeri. Seperti potensi SDA hutan terdapat di wilayah Papua, Kalimantan, Sulawesi dan Sumatera, potensi minyak dan gas bumi terdapat di wilayah Sumatera, Jawa, Kalimantan, dan Maluku. 

Pemerintah melakukan berbagai upaya dalam memanfaatkan secara maksimal berbagai potensi sumber daya tanpa melakukan eksploitasi secara berlebihan. SDA tersebut dimanfaatkan sebagai sumber energi, bahan bakar, mata pencarian masyarakat, sumber kehidupan, penerimaan negara, dasar pengenaan pajak terhadap barang yang diproses menjadi barang kena pajak dan cadangan devisa negara.

Atas SDA tersebut dikelola oleh pemerintah, badan swasta dan masyarakat yang mana pengelolaannya tetap berlandaskan Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Pasal 33 ayat 3 yang berbunyi “bumi, air dan kekayaan alam yang terkandung dikuasai oleh negara yang diperuntukan sebesar-besarnya kemakmuran dan kesejahteraan rakyat”.

Dari bunyi pasal tersebut dijelaskan bahwa SDA hanya dikuasai/dikelola oleh negara, tetapi bukan dimiliki karena seluruh SDA adalah milik publik. Sumber daya tersebut juga diperkenalkan kepada seluruh dunia melalui kegiatan ekspor ke mancanegara. Kegiatan ekspor adalah kegiatan menjual barang dari daerah pabean keluar daerah pabean.

Baca juga: Kawasan Berikat Tekan Industri Ekspor Impor, Pajakku Kulik Informasinya Melalui Webinar Ini

Berbagai hasil alam yang telah diekspor ke luar yakni udang, kopi, minyak kelapa sawit, kakao, karet, produk kulit serta rempah-rempah yang nantinya dijadikan sebagai bumbu masakan hingga obat-obatan medis/non medis. Hal tersebut membuka peluang bagi pengusaha, karena melimpahnya sumber daya alam di Indonesia membuat peluang kegiatan ekspor semakin terbuka.

Kegiatan ekspor di Indonesia telah berkontribusi positif terhadap pertumbuhan ekonomi dan menjadikan Indonesia sebagai negara ekonomi ekspor terbesar ke-24 di dunia. Badan Pusat Statistik (BPS) mencatat per agustus 2022 nilai ekspor Indonesia mencapai tembus US $27,91 miliar atau naik sebesar 9,17% jika dibandingkan dengan bulan juli 2022. Kegiatan ekspor ini diawasi oleh pemerintah khususnya yang berkaitan dengan kepabeanan.

Menurut Undang-Undang Nomor 17 tahun 2006 Pasal 1 ayat (1), kepabeanan adalah segala sesuatu yang berhubungan dengan pengawasan atas lalu lintas barang yang masuk atau keluar daerah pabean serta pemungutan bea masuk dan bea keluar. Maksud dari daerah pabean dalam hal ini yakni wilayah Indonesia yang meliputi wilayah darat, perairan, udara serta tempat-tempat tertentu di Zona Ekonomi Eksklusif (ZEE) dan landasan kontinen.

Pemerintah menugaskan Direktorat Jenderal Bea dan Cukai (DJBC) sebagai unsur pelaksana tugas pokok dan fungsi Departemen Keuangan di bidang Kepabeanan dan Cukai. Dimana unit ini melakukan kegiatan intelijen, penindakan, penyidikan, dan kegiatan lain dalam rangka pengawasan dengan tetap berpedoman dalam melaksanakan tugas berdasarkan undang-undang kepabeanan. 

Dalam Peraturan Direktorat Jenderal Bea dan Cukai Nomor PER-07/BC/2019 tentang perubahan kedua PER Nomor PER-32/BC/2014 tentang Tata Laksana Kepabeanan di Bidang Ekspor Pasal 12 ayat (1) terhadap barang ekspor yang diberitahukan dalam Pemberitahuan Ekspor Barang (PEB) atau pemberitahuan pabean lainnya dilakukan penelitian dokumen setelah dokumen pemberitahuan disampaikan.

Baca juga: Harga Semakin Turun, Tanda Berakhirnya Windfall Harga Komoditas

Terhadap barang ekspor dikenakan bea keluar terhadap kulit dan kayu, biji kakao, kelapa sawit, produk hasil pengolahan mineral logam. Bea keluar adalah penungutan negara atas kegiatan ekspor yang dilakukan. Dimana tarif untuk masing-masing barang ekspor ditetapkan dalam PMK No. 13/2017 Pasal 4 dan 5.

Ketika pengusaha yang akan melakukan transaksi ekspor terlebih dahulu akan mengikuti prosedur kepabeanan sebelum barang tersebut di kirim keluar daerah pabean. Tujuannya agar pemerintah dapat mengawasi lalu lintas barang yang masuk ataupun keluar dari daerah pabean serta meminimalkan tinggal penyeludupan barang-barang berharga, barang illegal, hingga barang-barang langka. 

Indonesia sebagai negara penghasil sumber daya alam, memanfaatkan segela peluang dalam pengelolaan potensi yang ada. Mulai dari sumber ekonomi, dijadikan bahan bakar, hingga di ekspor keluar daerah pabean. Kegiatan ekspor yang dilakukan oleh pengusaha berkaitan dengan tata pelaksana kepabeanan yang dilaksanakan oleh DJBC. Dengan tujuan menjaga lalu lintas perdagangan barang.