Jumat, 16 September 2022, Pajakku mengadakan acara webinar dengan judul “PMK 65/2021: Kupas Tuntas Pajak Kawasan Berikat”. Webinar ini dihadiri oleh Imaduddin Zauki, Dian Anggraeni, dan Rian Ramdani, selaku Penyuluh Pajak Direktorat Jenderal Pajak.
Webinar ini dilakukan dengan tujuan untuk memberikan pemahaman terkait rincian ketentuan bea dan pajak Kawasan Berikat melalui Peraturan Menteri Keuangan Nomor 65/PMK.04/2021.
Dalam webinar yang dihadiri oleh 267 orang ini, dijelaskan bahwa terdapat fasilitas PPN di Kawasan Berikat. Fasilitas tersebut ialah PPN tidak dipungut atas impor atau penyerahan Barang Kena Pajak kepada Pengusaha Kawasan Berikat atau PDKB yang dimasukkan ke Kawasan Berikat.
Baca juga 9 CRM Diintegrasikan Bulan September, Simak Kata DJP
Kemudian, fasilitas lainnya ialah PPN tidak dipungut atas impor atau penyerahan Barang Kena Pajak kepada Subjek Pajak Luar Negeri yang barang tersebut dimasukkan ke Kawasan Berikat untuk diolah lebih lanjut dan dilakukan kegiatan ekspor.
Adapun, terdapat kewajiban Pengusaha Kena Pajak yang menyerahkan barang yaitu membuat Faktur Pajak dengan dokumen persetujuan pemasukan barang ke Kawasan Berikat milik Pengusaha Kawasan Berikat atau PDKB sebelum menerbitkan Faktur Pajak; tidak dapat menggunakan Faktur Pajak gabungan; menyimpan dan memelihara buku, catatan, dan dokumen barang ke Kawasan Berikat.
Dijelaskan pula, terdapat pelunasan kembali PPN yang pada saat masukannya mendapat fasilitas berupa terutang pada saat pengeluaran; harus sudah dilunasi pada saat pendaftaran dokumen pengeluaran barang; PDRI atau PPN yang dilunasi dapat dikreditkan oleh PDKB pada masa pajak dilakukannya pengeluaran.
Baca juga Aturan Baru Faktur Pajak Terbit, Webinar Pajakku Jelaskan Isinya
Terdapat dua dasar penghitungan yang digunakan, yaitu barang asal luar Daerah Pabean dan barang asal TLDDP. Pada barang asal luar Daerah Pabean, dijelaskan PDRI dihitung berdasarkan harga jual dan tarif saat pengeluaran barang dari Kawasan Berikat ke tempat lain dalam daerah pabean. Perhitungan lainnya pun dapat pula PDRI dihitung berdasarkan nilai impor dan tarif yang berlaku saat barang impor dimasukkan ke Kawasan Berikat, apabila pengusaha KB atau PDKB memiliki konversi.
Perhitungan kedua pada barang asal TLDDP ialah PPN atau PPN dan PPnBM dihitung berdasarkan harga jual yang berlaku dengan tarif pada saat barang dikeluarkan dari Kawasan Berikat ke tempat lain dalam daerah pabean.
Untuk mengetahui lebih lanjut, Anda dapat menonton tayangan ulang webinar Pajakku melalui Youtube Channel Pajakku pada link http:// bit.ly/StreamKawasanBerikat
Nantikan agenda webinar Pajakku selanjutnya! Kunjungi Pajakku melalui Instagram @Pajakku.









