Rabu, 7 September 2022, Pajakku mengadakan acara webinar dengan judul “Implementasi Ketentuan Baru Faktur Pajak”. Webinar ini dihadiri oleh Imaduddin Zauki, Dian Anggraeni, dan Rian Ramdani, selaku Penyuluh Pajak Direktorat Jenderal Pajak.
Webinar ini dilakukan dengan tujuan memberikan pemahaman terkait perubahan aturan faktur pajak melalui PER-11/PJ/2022 sebagai aturan yang merevisi aturan sebelumnya yaitu PER-03/PJ/2022.
Dalam webinar yang dihadiri oleh 325 peserta, dijelaskan bahwa perubahan ketentuan ini dilakukan untuk memberikan kemudahan bagi Pengusaha Kena Pajak dalam membuat Faktur Pajak. Hal ini juga akan memberikan kepastian hukum dan keadilan dalam pengkreditan Pajak Pertambahan Nilai dalam Faktur Pajak.
Dijelaskan pula, dalam hal penyerahan BKP/JKP dilakukan pada Pembeli BKP/Penerima JKP yang melakukan pemusatan tempat PPN/PPnBM terutang diadministrasikan di KPP WP Besar, KPP Madya, dan KPP Khusus. Namun, jika BKP/JKP yang dikirimkan ke tempat PPN/PPnBM terutang berada di kawasan tertentu yang mendapat fasilitas PPN/PPnBM berlaku ketentuan untuk mengisikan nama dan NPWP PKP tempat dilakukannya pemusatan PPN/PPnBM dan alamat tempat PPN/PPnBM dipusatkan.
Baca juga Aturan Faktur Pajak Terbit Pada PER-11/PJ/2022, Cek Perubahannya!
Adapun, persyaratan pengkreditan pajak masukan ialah PPN yang tercantum dalam Faktur Pajak atau dokumen tertentu yang kedudukannya disamakan dengan Faktur Pajak merupakan Pajak Masukan yang dapat dikreditkan oleh PKP Pembeli BKP atau Penerima JKP selama memenuhi ketentuan pengkreditan Pajak Masukan sesuai dengan aturan perundang-undangan di bidang perpajakan.
Kemudian, pada kawasan atau tempat tertentu yang mendapat fasilitas PPN/PPnBM tidak dipungut dan penyerahannya tidak mendapat fasilitas PPN/PPnBM tidak dipungut mengalami perubahan yaitu memenuhi persyaratan formal pengisian identitas pembeli BKP/penerima JKP.
Baca juga Tarra e-Faktur, Solusi Pengelolaan Faktur Pajak Anda
Sedangkan, pada kawasan atau tempat tertentu yang mendapat fasilitas PPN/PPnBM tidak dipungut dan penyerahannya mendapat fasilitas PPN/PPnBM tidak dipungut tidak mengalami perubahan. Perlu diketahui, aturan PER-11/PJ.2022 ini mulai berlaku sejak tanggal 1 September 2022.
Untuk mengetahui lebih lanjut, Anda dapat menonton tayangan ulang webinar Pajakku melalui Youtube Channel Pajakku pada link http://bit.ly/StreamPER11
Nantikan agenda webinar Pajakku selanjutnya! Kunjungi Pajakku melalui Instagram @Pajakku.









