Direktur Jenderal Pajak Kementerian Keuangan telah menerbitkan aturan pelaksanaan terbaru yaitu faktur pajak, termasuk bagi pedagang eceran. Aturan pelaksanan ini pun tercantum dalam Peraturan Direktur Jenderal Pajak Nomor PER-03/PJ/2022.
Pembaharuan peraturan PER-03/PJ/2022 ini mengatur bentuk dan ukuran formulir serta tata cara pengisian keterangan pada faktur pajak. Berdasarkan Pasal 40, peraturan ini telah berlaku mulai 1 April 2022. Dengan adanya peraturan ini, seluruh pelaku usaha wajib untuk menggunakan faktur pajak.
Faktur pajak adalah bukti pungutan pajak yang dibuat oleh Pengusaha Kena Pajak yang melakukan penyerahan Barang Kena Pajak atau penyerahan Jasa Kena Pajak sesuai dengan Pasal 1 ayat 4 Peraturan Dirjen Pajak No.PER-24/PJ/2012.
Adapun, pengelolaan faktur pajak secara manual tentu masih amat mempersulit dengan berbagai kekurangannya. Keterlambatan pengelolaan invoice dan faktur pajak dapat menjadi hambatan bagi perusahaan. Bagi perusahaan atau pelaku usaha yang masih melakukan pengelolaan invoice secara manual, tentu dapat menjadi masalah besar.
Pengiriman faktur pajak secara manual dengan satu per satu menjadi tidak efektif dan memakan banyak waktu. Oleh karena itu, untuk menyelesaikan prosedur dan proses pembayaran faktur pajak yang kompleks menjadi lebih mudah, perusahaan dan pelaku usaha dapat segera melakukan perubahan teknologi dari manual ke digital dengan mengunakan e-faktur yang disediakan oleh penyedia jasa aplikasi perpajakan. Salah satunya adalah PT. Mitra Pajakku.
PT. Mitra Pajakku adalah salah satu penyedia jasa aplikasi perpajakan yang memiliki layanan Tarra e-faktur. Tarra e-faktur merupakan platfom yang dapat Anda gunakan untuk mengolah dan membuat faktur pajak masukan dan e-SPT PPN. Layanan ini sudah berlisensi resmi DJP SK KEP-211/PJ/2022. Tarra e-faktur dapat memberikan pengelolaan pada layanan faktur pajak masukan dan faktur pajak keluaran.
Dengan menggunakan Tarra e-faktur, perusahaan dapat melakukan efisiensi waktu dengan kemudahan proses kirim faktur pajak masukan dan faktur pajak keluaran. Selain itu, Tarra e-faktur dilengkapi dengan berbagai fitur seperti, kelola data user, master data, dokumen lain, nota retur, retur dokumen lain, submit SPT, rekonsiliasi, dan laporan data.
Mari gunakan Tarra e-faktur Pajakku untuk pengelolaan faktur pajak perusahaan Anda yang lebih efisien.









