Nilai Pabean: Pengertian dan Penghitungan

Transaksi jual beli sangat mudah untuk kita lakukan sekarang, bahkan kita dapat memesan barang dari luar negeri hanya melalui aplikasi e-commerce. Transaksi yang kita lakukan dengan toko di luar negeri tentunya barang yang kita pesan perlu dikirim dari negeri yang bersangkutan dan masuk ke daerah pabean di negara kita berada, maka dari itu terdapat nilai pabean yang perlu dihitung dan biaya tambahan yang disebut bea masuk dan pajak impor.

Nilai pabean sendiri merupakan nilai yang digunakan sebagai dasar penghitungan bea masuk dan pungutan dalam kegiatan impor. 

Sebelum menentukan bea masuk, biasanya petugas kepabeanan akan menilai nilai kepabeanan barang tersebut. Nilai kepabeanan diukur berdasarkan nilai barang + biaya pengiriman + asuransi (CIF) lalu dikalikan dengan kurs yang berlaku.

Penghitungan Nilai Pabean 

Untuk menentukan nilai pabean dapat dilakukan berdasarkan transaksi suatu barang. Tiga unsur untuk memperoleh nilai pabean adalah sebagai berikut, 

  • Free On Board (FOB) atau harga barang yang didasarkan pada nilai transaksi yang tercantum pada bukti transaksi, invoice, dsb.
  • Ongkos kirim yang ditetapkan saat pengiriman paket kecuali pada produk yang bersifat free shipping maka harga barang sudah termasuk ongkos kirim
  • Asuransi sebesar 0,5% x (harga barang + ongkos kirim)

Apabila FOB < USD 3 maka barang tersebut bebas bea masuk dan pajak dalam rangka impor, namun jika FOB > USD 3 maka dikenakan pungutan impor dengan nilai CIF sebagai dasar perhitungan.