Dalam dunia bisnis dan perpajakan di Indonesia, istilah Pengusaha Kena Pajak (PKP) bukanlah hal yang asing. PKP merupakan konsep penting yang harus dipahami oleh setiap pelaku usaha, terutama mereka yang aktif melakukan transaksi barang atau jasa kena pajak.
Tidak semua pengusaha wajib menjadi PKP, tetapi ada kriteria dan ketentuan tertentu yang menentukan kapan sebuah perusahaan harus mendaftarkan diri sebagai PKP. Artikel ini akan mengulas secara komprehensif mengenai waktu, syarat, dan prosedur pengukuhan PKP, serta konsekuensi hukum jika perusahaan tidak mematuhi aturan tersebut.
Apa Itu Pengusaha Kena Pajak (PKP)?
Berdasarkan Undang-Undang Nomor 8 Tahun 1983 tentang Pajak Pertambahan Nilai sebagaimana telah beberapa kali diubah terakhir dengan UU HPP, Pengusaha Kena Pajak adalah pengusaha yang melakukan penyerahan Barang Kena Pajak (BKP) dan/atau Jasa Kena Pajak (JKP), yang wajib memungut, menyetor, dan melaporkan PPN terutang.
Pengusaha Kecil dengan omzet di bawah batas tertentu dikecualikan dari kewajiban PKP, tetapi mereka dapat memilih menjadi PKP secara sukarela.
Batasan Omzet Menjadi PKP
Mengacu pada PER-20/PJ/2013 dari Direktorat Jenderal Pajak:
Pengusaha wajib dikukuhkan sebagai PKP apabila omzet bruto (peredaran usaha) dalam satu tahun buku mencapai Rp4,8 miliar.
Jika omzet masih di bawah angka tersebut, maka:
- Tidak wajib menjadi PKP
- Tetap diperbolehkan mendaftar secara sukarela
Baca juga: Pengkreditan Pajak Masukan Setelah UU HPP: Panduan Lengkap untuk Pengusaha Kena Pajak (PKP)
Kapan Perusahaan Wajib Menjadi PKP?
1. Saat Omzet Tahunan Mencapai Rp4,8 Miliar
Jika omzet bruto perusahaan dalam satu tahun buku mencapai atau melebihi Rp4,8 miliar, maka:
- Perusahaan wajib mendaftarkan diri sebagai PKP
- Pendaftaran harus dilakukan tanpa penundaan
- Pengusaha harus mulai memungut dan menyetorkan PPN
2. Berdasarkan Jenis Usaha
Kewajiban menjadi PKP juga ditentukan oleh:
- Apakah perusahaan melakukan penyerahan BKP atau JKP
- Jika ya, maka perusahaan wajib menjadi PKP bila telah memenuhi batas omzet
- Contoh usaha kena pajak: elektronik, pakaian, jasa IT, konstruksi, periklanan, dll.
- Namun, sektor tertentu seperti pendidikan formal dan layanan kesehatan nonkomersial dikecualikan dari pengenaan PPN
3. Keputusan Bisnis atau Permintaan Mitra
Banyak perusahaan memilih menjadi PKP secara sukarela, meskipun omzetnya belum mencapai Rp4,8 miliar, karena:
- Permintaan dari klien (terutama instansi pemerintah atau perusahaan besar)
- Proyek besar yang mewajibkan status PKP
- Tujuan untuk meningkatkan kredibilitas bisnis
Prosedur Pendaftaran sebagai PKP
- Ajukan permohonan ke KPP (Kantor Pelayanan Pajak) terdekat
- Isi formulir pendaftaran PKP
- Lampirkan dokumen seperti:
- NPWP perusahaan
- Akta pendirian dan izin usaha
- Surat domisili
- KTP pengurus
- Verifikasi faktual oleh petugas DJP
- Pemeriksaan lokasi usaha
- Validasi aktivitas operasional
- Menerima Surat Pengukuhan PKP
- Perusahaan resmi berstatus PKP
- Mendapat Nomor Seri Faktur Pajak (NSFP)
Baca juga: Tata Cara Pencabutan Pengukuhan Pengusaha Kena Pajak (PKP) secara Online melalui Aplikasi Coretax DJP (CTAS)
Hak dan Kewajiban PKP
Hak Sebagai PKP:
- Memungut PPN dari konsumen
- Mengkreditkan PPN Masukan
- Berpartisipasi dalam proyek pemerintah atau tender besar
- Diakui secara profesional oleh mitra bisnis
Kewajiban Sebagai PKP:
- Menerbitkan faktur pajak atas setiap transaksi kena PPN
- Memungut, menyetorkan, dan melaporkan PPN
- Melaporkan SPT Masa PPN setiap bulan
- Menyimpan dan mengarsipkan dokumen pajak sesuai ketentuan
Konsekuensi Jika Tidak Mendaftar PKP
Bagi perusahaan yang seharusnya menjadi PKP tetapi tidak mendaftar, risikonya adalah:
- Denda dan sanksi administratif
- Pemeriksaan pajak oleh DJP
- Kewajiban membayar PPN yang seharusnya dipungut
- Kehilangan peluang kerja sama bisnis
- Turunnya reputasi perusahaan di mata investor dan klien
Baca juga: Petunjuk Teknis Pembuatan Faktur Pajak Berdasarkan Peraturan PER-1/PJ/2025
Kesimpulan
Kapan perusahaan harus menjadi PKP? Jawabannya:
Saat omzet tahunan mencapai Rp4,8 miliar dan/atau melakukan penyerahan barang/jasa kena pajak.
Menjadi PKP bukan hanya kewajiban hukum, tetapi juga langkah strategis dalam membangun bisnis yang patuh, profesional, dan siap bersaing. Dengan memahami aturan dan prosedur pengukuhan PKP, perusahaan dapat menghindari sanksi, memanfaatkan hak pajak, dan membuka lebih banyak peluang usaha.
*) Penulis merupakan penerima beasiswa dari Pajakku. Seluruh isi tulisan ini disusun secara mandiri oleh penulis dan sepenuhnya merupakan opini pribadi. Tulisan ini tidak mencerminkan pandangan resmi Pajakku maupun institusi lain yang terkait.







